Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open
Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open
kota
Baca Juga:
JAKARTA | Pengusaha properti Tan Kian diamankan aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Tan Kian diamankan di Apartemen Pacific Place Residence, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026). Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai bagian dari pendalaman penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi bernilai besar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa hingga saat ini status hukum Tan Kian masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan statusnya masih sebagai saksi," ujar Budi dalam keterangan pers yang dikutip sejumlah media.
Selain Tan Kian, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 15 saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang tengah diselidiki. Penyidikan tersebut mencakup beberapa perkara besar, antara lain dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT Cakrawala Bumi Selaras (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Nama Tan Kian sendiri dikenal luas di dunia bisnis properti sebagai pendiri Century Properties Group yang mengembangkan sejumlah proyek premium di Jakarta, termasuk kawasan Pacific Place, Hotel JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, Millennium Centennial Center, hingga South Hills Apartment.
Perkembangan kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan dengan menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta keterangan para saksi untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang menyebut Tan Kian berstatus tersangka. Aparat menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih dalam kapasitas sebagai saksi guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
*Siapa Tan Kian?*
Tan Kian merupakan salah satu konglomerat properti senior di Indonesia. Ia dikenal sebagai pendiri Dua Mutiara Group, yang kemudian berkembang menjadi Century Properties Group Indonesia, perusahaan pengembang properti premium yang berfokus pada kawasan bisnis Jakarta.
Sebelum berbisnis properti, Tan Kian memulai usaha keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil. Sejak 1990-an ia mulai mengembangkan proyek-proyek properti kelas atas dan sempat masuk daftar orang terkaya Indonesia dengan estimasi kekayaan sekitar US$570 juta pada 2016.
Portofolio aset dan proyek yang dikaitkan dengan Tan Kian
Beberapa aset dan proyek yang selama ini dikaitkan dengan bisnis Tan Kian melalui Century Properties Group antara lain:
- Pacific Place Jakarta (mixed-use development di SCBD)
- The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place
- JW Marriott Hotel Jakarta
- The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan
- Millennium Centennial Center
- South Hills Apartment
- Sahid Sudirman Center
- Botanica Apartment
- The Plaza Office Tower
- Sekitar 60 vila resor di Pulau Bintan
- Proyek kota mandiri Millennium City, Parung Panjang (melalui kerja sama pengembangan).
Terseret Beberapa Perkara Hukum
Nama Tan Kian pernah muncul dalam sejumlah penyidikan, antara lain:
- Dugaan korupsi investasi PT Asabri.
- Pengembangan perkara Jiwasraya.
- Dugaan proyek South Hills Apartment bersama Benny Tjokrosaputro.
- Pemeriksaan terbaru sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang juga menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Sampai saat ini, Polri menyatakan status hukumnya masih sebagai saksi, bukan tersangka.
Perlu dicatat bahwa beberapa properti di atas merupakan aset yang dikembangkan atau dikelola melalui kelompok usaha Tan Kian, bukan berarti seluruh merek hotel internasional tersebut dimiliki secara langsung olehnya. Hotel seperti JW Marriott dan The Ritz-Carlton merupakan merek global yang umumnya dioperasikan berdasarkan perjanjian pengelolaan dengan pemilik gedung atau pengembang properti.*(SS68)*
Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open
kota
BREAKING NEWS Konglomerat Properti Tan Kian Diamankan Polisi, Diperiksa sebagai Saksi dalam Pengembangan Kasus Eks Jampidsus
kota
Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi
kota
sumut24.co MEDAN, Pelaksanaan kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) yang digelar Anggota DPRD Kota Medan,
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri kegiatan Yudisium XXXVI Fakultas Pertanian Universit
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi jajaran Badan Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (
News
PRSU 2026 Dikecam, Tiket Gratis Hanya untuk Lima Kecamatan, DPRD Sumut Minta Penjelasan
kota
Kedaulatan Karbon dan Jalan Indonesia Menjadi Green Superpower
kota
Tim Keamanan PTPN I Regional 1 Tindak dan Laporkan 7 Terduga Penambang llegal di Lahan Negara
kota
SUMUT24.CO Piala Dunia 2026 memasuki fase paling krusial. Setelah melewati persaingan sengit sejak babak penyisihan hingga perempat fina
Sport