GMP Sumut Soroti Penanganan Dua LP dalam Sengketa CV Rezeki Baru: Mengapa Satu Naik Penyidikan, Lainnya Dipertanyakan?
GMP Sumut Soroti Penanganan Dua LP dalam Sengketa CV Rezeki Baru Mengapa Satu Naik Penyidikan, Lainnya Dipertanyakan?
News
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Perbuatan SHH sangat tak patut ditiru. Pria 35 tahun itu tega mencuri 177,8 gram emas milik orangtua kandungnya.
Mirisnya, uang hasil penjualan emas curian itu digunakan tersangka untuk bermain judi online. Bahkan, dia terkesan tidak menyesali perbuatannya.
"Pencurian berbagai jenis perhiasan emas dilakukan tersangka dengan cara membobol lemari orangtuanya," terang Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Sabtu (11/7/2026).
Dijelaskannya, aksi pencurian itu dilaporkan oleh Amiruddin S (68), warga Jalan Tuba IV Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai dengan Nomor: LP/ B / 362 / VII /2026/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, 1 Juli 2026.
Aksi tersangka diketahui setelah dua anak perempuannya Ayu dan Amelfa memeriksa dompet berisikan emas di lemari kamar korban.
"Ternyata emas di dalam dompet tersebut sudah tidak ada lagi," jelas AKP M Ainul Yaqin.
Karena itu, tersangka dipanggil ke rumah orangtuanya oleh adiknya tersebut dan ditanyai.
"Saat ditanyai tersangka, 'kalo aku yang mencuri kenapa rupanya, kan aku anaknya'. Selanjutnya kasus itu dilaporkan ke kita," kata mantan Wakasat Resnarkoba Polrestabes Medan tersebut.
Dalam laporan itu, korban menjelaskan perhiasannya yang hilang, terdiri rantai 75% emas berat 3 gram, red follow 70% emas berat 9,8 gram, emas Ringgit sekitar 50 gram, gelang LM berat 75 gram, 2 cincin LM total berat sekitar 20 gram, dan rantai emas 20 gram dengan kerugian ditaksir ratusan juta rupiah.
Atas laporan itu, AKP M Ainul Yaqin memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri melakukan penyelidikan.
Tersangka berhasil ditangkap saat santai di rumahnya Jalan Tuba IV Gang Pembangunan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai bersama barang bukti 1 unit handphone (HP), Jumat (10/7/2026) sekira pukul 09.30 WIB.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah mencuri perhiasan milik orangtuanya sejak Februari dan Maret 2026 lalu, dilakukan dengan cara merusak pintu lemari.
"Emas curian itu telah dijual tersangka secara bertahap kepada penadah berinisial L, yang saat ini sedang kita selidiki. Uang hasil penjualan emas sekitar Rp 150 juta digunakan tersangka untuk bermain judi online," pungkas AKP M Ainul.
Tersangka dijerat dengan pasal 476 KUHPidana tentang pencurian.(W05)
GMP Sumut Soroti Penanganan Dua LP dalam Sengketa CV Rezeki Baru Mengapa Satu Naik Penyidikan, Lainnya Dipertanyakan?
News
Berani mengedarkan Sabu, ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Kapolrestabes Medan dan Dirintel Polda Sumut Silaturahmi ke Ketum PB Pendawa Indonesia
kota
sumut24.co JAKARTA, Suasana politik nasional yang semakin menghangat di akhir Agustus 2026 menjadi latar berlangsungnya agenda penting Seri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi membuka Program Pemagangan Nasional Tahun 2026 sekaligus Pelatihan Pen
News
sumut24.co ASAHAN, Anggaran negara yang seharusnya mengalir untuk mewujudkan ketahanan pangan justru berhenti di tangan oknum. Program reha
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Suprise ke PN Sibuhuan di Momen HUT ke 81 Mahkamah Agung RI
kota
BRI BO Sibuhuan Dukung Kegiatan Festival Budaya Daerah
kota
81 Tahun Indonesia Merdeka, BRI Berkontribusi Nyata Untuk Negeri
kota
Bisnis Kecantikan dan Kebugaran Makin Menjanjikan, Bamsoet Apresiasi Kehadiran "Sang Dewi Salon & Spa" Sebagai Penggerak Ekonomi Kelas Menen
kota