Pertemuan dengan Andrew Parsons di Acara Gubernur Hideaki Omura
Pertemuan dengan Andrew Parsons di Acara Gubernur Hideaki Omura
News
Baca Juga:
- Kejari Asahan Luncurkan "Jaksa Sahabat Pendidik", Kolaborasi Kawal Anggaran dan Cegah Penyimpangan di Dunia Pendidikan
- Kompak Perangi Bandar Narkoba! Kejaksaan Padangsidimpuan Dapat Back-Up JMSI, MUI dan Masyarakat
- Jaksa Sahabat Pendidik Hadir di Madina, Guru Didorong Mengajar Lebih Tenang dan Paham Hukum
DELI SERDANG – Perjuangan mencari keadilan tengah dihadapi oleh Marlina, seorang nenek berusia 60 tahun yang kini berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Melalui tim penasihat hukumnya dari Law Firm Pencerah, Marlina resmi membacakan Nota Perlawanan (Eksepsi) atas dugaan kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam perkara Nomor 906/Pid.B/2026/PN Lbp, Rabu (1/7/2026).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Vivi Indra Susi Siregar, S.H., M.H. Di hadapan majelis, tim hukum Law Firm Pencerah yang dipimpin oleh Dr. Faisal, S.H., M.Hum, Dr. Zainuddin, S.H., M.H., Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H., M.H., dan Muhammad Rezky Siregar, S.H., M.H., membeberkan sejumlah kejanggalan fatal dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang.
Adapun poin-poin keberatan yang diajukan oleh para penasihat hukum, antara lain:
1. PN Lubuk Pakam Tidak Berwenang Mengadili (Kompetensi Relatif/Absolut)
Tim hukum menegaskan materi subjek hukum, objek persoalan, serta materi pokok dalam surat dakwaan jaksa sama persis dengan perkara yang sudah diputus di ranah perdata. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap lewat Putusan PN Medan Nomor 1109/Pdt.G/2023/PN Mdn (30 Mei 2024) dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 392/PDT/2024/PT Mdn (12 November 2024).
2. Surat Dakwaan Dinilai Tidak Cermat dan Dipotong-potong
Penuntut umum dituding tidak menguraikan peristiwa secara utuh atau sengaja memotong cerita. Narasi dakwaan dinilai bertolak belakang dengan bukti 'Bon Merah' yang dipegang terdakwa serta fakta putusan perdata terdahulu. Tim hukum menyayangkan sikap Dominus Litis (pengendali perkara) yang dinilai tidak profesional dan tidak cermat dalam mencari kebenaran materiil.
3. Cacat Prosedur Sejak Proses Penyidikan
Dakwaan ini dinilai lahir dari proses hukum yang melanggar KUHAP. Rekam jejak penyidikan mencatat perkara ini sudah dua kali diajukan Praperadilan akibat SPDP yang tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi serta Surat Perintah Penggeledahan yang dilakukan tanpa izin Ketua PN Medan.
Di luar persidangan, gelombang protes terhadap jalannya penyidikan di Polresta Deli Serdang di bawah kepemimpinan Kombes Hendria Lesmana terus bergulir. Pihak penasihat hukum meminta agar kepolisian membuka mata dan tidak mengulangi pola penegakan hukum yang dinilai memaksakan ini.
Sementara terkait performa Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tim hukum mengaku telah resmi melakukan audiensi dan pelaporan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).
"Marlina dan kami selaku penasihat hukum akan terus berjuang karena keadilan adalah milik semua orang. Harapan kami sepenuhnya berada di pundak Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memberikan keadilan yang hakiki bagi Marlina, serta berharap tidak ada pihak-pihak luar yang mencoba memengaruhi atau mendekati Majelis Hakim," ujar perwakilan tim hukum Law Firm Pencerah, Muhammad Rezky Siregar.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi dari pihak terdakwa.
Pertemuan dengan Andrew Parsons di Acara Gubernur Hideaki Omura
News
Lewat SULING! Kapolres Padangsidimpuan Sosialisasikan Call Center 110, Ajak Warga Perangi Narkoba
News
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat Di Jumat Berkah, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansah Sitorus Datangi Nenek 80 Tahun Bawa Sembako
News
Salumpat Saindege! HUT ke25 Padangsidimpuan Jadi Panggung Napak Tilas Sejarah, Tokoh Penting Tabagsel Hadir
News
Jumat Keliling! Kapolres Padangsidimpuan Noval Desky Turun ke Masjid, Perkuat Silaturahmi, Cegah Narkoba, dan Bagikan Masker kepada Warga
News
Jumat Keliling! Kapolres Padangsidimpuan Noval Desky Turun ke Masjid, Perkuat Silaturahmi, Cegah Narkoba, dan Bagikan Masker kepada Warga
News
Patroli Dini Hari di Padang Lawas, Tim Serigala Sakti Sisir Titik Rawan Begal dan Premanisme
News
Wabup Candra Ajak BKMT Kabupaten Solok Perkuat Syiar Islam dan Kepedulian terhadap Penyakit Masyarakat.
News
Bupati Solok Hadiri Swiss Van Sumatera Holiday Car Meet Up, Serahkan Piala untuk Mobil Terfavorit
News
Akhiri Masa Dinas, IPDA Irianto Tinggalkan Jejak Pengabdian di Polres Padang Lawas
News