Selasa, 06 Oktober 2026

GERAK CEPAT TIM URC POLRESTA DELI SERDANG, TIGA TERDUGA PELAKU PENCURIAN ALAT MUSIK DI GEREJA BERHASIL DIAMANKAN TANPA PERLAWANAN

Administrator - Selasa, 06 Oktober 2026 13:39 WIB
GERAK CEPAT TIM URC POLRESTA DELI SERDANG, TIGA TERDUGA PELAKU PENCURIAN ALAT MUSIK DI GEREJA BERHASIL DIAMANKAN TANPA PERLAWANAN
Baca Juga:


DELI SERDANG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah gereja di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RH alias Dower (30), YHC alias Dayat (42), dan CRS (27). Mereka diamankan pada Senin (5/10/2026) setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku yang diduga hendak menjual barang-barang hasil pencurian di Jalan Galang, Gang Vietnam, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.45 WIB di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI), Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh korban, Hulman Sibarani, 68 tahun, seorang pensiunan yang mewakili pihak gereja. Saat memasuki gereja bersama istrinya, korban mendapati sejumlah pintu, yakni pintu besi ruang altar, pintu kayu ruang tengah, serta pintu kayu dapur atau bagian belakang, telah terbuka dengan kondisi kunci rusak.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa barang-barang inventaris gereja. Hasilnya, sejumlah peralatan musik dan barang elektronik diketahui telah hilang dan atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Deli Serdang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Akibat peristiwa tersebut, pihak gereja mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

Menindaklanjuti laporan korban Tim URC bersama Unit Opsnal Jatanras dan Unit Pidum melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang yang hilang.

Pada Senin (5/10/2026), petugas memperoleh informasi bahwa barang-barang yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut sedang diperjualbelikan di kawasan Jalan Galang, Gang Vietnam, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.

Tak buang waktu petugas segera bergerak menuju lokasi. Dalam proses penyelidikan dan penindakan, petugas berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku tanpa perlawanan beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, selanjutnya ketiga terduga pelaku dibawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut antara lain antara lain Satu unit gitar bass merek Fender, satu unit gitar listrik merek Grande, satu unit organ atau keyboard merek Yamaha berwarna hitam, satu buah obeng bergagang merah muda, satu unit sepeda motor Yamaha Beat berwarna merah tanpa pelat nomor.dan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah tanpa pelat nomor.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dalam pemeriksaan, dua terduga pelaku, RH alias Dower dan YHC alias Dayat, diduga melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu belakang gereja menggunakan obeng. Barang-barang yang diambil kemudian dibawa dengan berjalan kaki menuju sebuah rumah warga dan disimpan dengan ditutupi seng.

Keduanya juga menerangkan bahwa satu unit televisi hasil pencurian diduga telah dijual kepada seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Bucuk seharga Rp700.000. Sementara itu, satu unit keyboard dan dua unit gitar diduga dijual melalui bantuan CRS kepada seseorang dengan harga Rp3.500.000.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan penjualan barang hasil pencurian.

Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M.Isral, S.I.K, M.H, mengatakan "ketiga terduga pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penerapan pasal yang akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan" ungkapnya

"Polresta Deli Serdang terus berupaya menindaklanjuti laporan masyarakat, mengungkap tindak pidana, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan tempat ibadah. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan" tutupnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wujud Sinergisitas TNI-Polri, Kapolrestabes Medan Sambangi Mako Menhanud 1 Pasgat pada Peringatan HUT Ke-81 TNI
Wujud Sinergisitas TNI-Polri, Kapolrestabes Medan Sambangi Mako Menhanud 1 Pasgat pada Peringatan HUT Ke-81 TNI
Kapolres Asahan Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan, 457 Personel Siaga Kawal Pilkades Serentak 2026
Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba 7 Paket Sabu Disita
Ribuan Pelari Kepung Alaman Bolak! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Buka RAP Marlojong Fun Run Bhayangkara 2026
Bawa 26 Ball Ganja, SSS Diciduk Polres Padangsidimpuan di Pijorkoling
komentar
beritaTerbaru