Dukung Program Prabowo, Wabup Atika Tanam Bawang Putih di Ulupungkut Madina
Dukung Program Prabowo, Wabup Atika Tanam Bawang Putih di Ulupungkut Madina
kota
Baca Juga:
- Polres Padang Lawas Dekat dengan Santri, Santunan Anak Yatim Warnai Silaturahmi di Masjid Al Amanah
- Terkesan Dipelihara, Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan Belum Merdeka Dari Lapak Perjudian Tembak Ikan
- Kapolres Padangsidimpuan Hadiri Malam Ramah Tamah, Kenang Jasa Perintis Kemerdekaan dan Apresiasi Paskibra
Penangkapan para pelaku yang terbilang sadis karena tidak segan melukai korbannya dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba.
"Para pelaku beraksi biasanya memepet korban dan menodongkan senjata tajam lalu mengambil kendaraan dan barang-barang korban. Kejadian ini sempat viral dan tim Jatanras Polda Sumut bergerak bersama dengan Polres Belawan," terang Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba dan Kasubbid Penmas Polda Sumut, Selasa (30/6/2026).
Adapun ketujuh tersangka, Rinaldi alias Inal (28), warga Jalan Lingkungan II Pasar II Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Eka Saputra alias Eka (46), warga Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, MR (18), warga Jalan Kapten Rahmad Budin, Gang Volly Paya Pasir Medan Marelan, Medan, Farhan Maulana (19), warga Jalan Marelan III, Pasar III Barat, Perumnas Dena Asri Residence II, Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Berikutnya, Ramadhan alias Rama (19), warga Lingkungan III, Pasar II Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Alhdy Syahputra alias Aldi (19), warga Jalan Sani Muntholip Gang M Naser Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dan Usman Lubis (40), warga Jalan Marelan IX Lingkungan VII Gang Melati Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Sebelum beraksi, kawanan pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal terlebih dahulu memantau calon korbannya.
"Setelah di lokasi sepi, para pelaku langsung memepet korban dan mengancamnya menggunakan senjata tajam mainan mirip pistol," sebutnya.
Kata Ridwan, dari hasil penyidikan diketahui kawanan begal ini sudah beraksi di 7 lokasi wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polrestabes Medan.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan berbagai barang bukti, seperti 3 unit sepeda motor jenis matic, sejumlah senjata tajam dalam ukuran panjang dan lainnya.
Para tersangka dijerat pasal 479 ayat (2) Pasal 477 ayat (2) dan Pasal 591 huruf (a) dan (b) Junto Pasal 20, 21 Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara(W05)
Teks foto :
Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba perlihatkan barang bukti yang digunakan kawanan begal, Selasa (30/6/2026).(W05)
Dukung Program Prabowo, Wabup Atika Tanam Bawang Putih di Ulupungkut Madina
kota
HUT ke81 RI di Madina, Bupati Saipullah Serukan Perjuangan Baru Melawan Kemiskinan dan Ketertinggalan
kota
Bupati Saipullah Dorong RSUD Panyabungan Jadi Rumah Sakit Rujukan Utama di Tabagsel
kota
Bupati Palas Putra Mahkota Alam Buka Konsultasi Publik RDTR Sibuhuan, Dorong Ibu Kota Kabupaten Lebih Tertata
kota
Pria 41 Tahun Tak Jerah Ditangkap Polres Padangsidimpuan di Sitamiang, Temukan 11 Bungkus Diduga Ganja
kota
Propam Polres Tapsel Tegas! Anggota Diingatkan Jauhi Judi Online dan Pinjol Ilegal
kota
Jelang Konferensi IX PWI Tabagsel, Hairul Iman "Jangan Mendahului Keputusan Forum
kota
Revolusi Raja dan Rakyat, dari Sahara ke Jakarta
News
Dari Perut Bumi untuk Negeri Menguji Janji Hilirisasi Menuju Kedaulatan Mineral Indonesia
News
GPIB Immanuel Kunjungan Ke Masjid Agung
kota