KAPOLDA SUMUT IRJEN POL. SONY IRAWAN DISAMBUT HANGAT DI BUMI SUMATERA UTARA
KAPOLDA SUMUT IRJEN POL. SONY IRAWAN DISAMBUT HANGAT DI BUMI SUMATERA UTARA
News
Baca Juga:
- Wujud Sinergisitas TNI-Polri, Kapolrestabes Medan Sambangi Mako Menhanud 1 Pasgat pada Peringatan HUT Ke-81 TNI
- GERAK CEPAT TIM URC POLRESTA DELI SERDANG, TIGA TERDUGA PELAKU PENCURIAN ALAT MUSIK DI GEREJA BERHASIL DIAMANKAN TANPA PERLAWANAN
- Wujud Sinergisitas TNI-Polri, Kapolrestabes Medan Sambangi Mako Menhanud 1 Pasgat pada Peringatan HUT Ke-81 TNI
Penangkapan para pelaku yang terbilang sadis karena tidak segan melukai korbannya dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba.
"Para pelaku beraksi biasanya memepet korban dan menodongkan senjata tajam lalu mengambil kendaraan dan barang-barang korban. Kejadian ini sempat viral dan tim Jatanras Polda Sumut bergerak bersama dengan Polres Belawan," terang Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba dan Kasubbid Penmas Polda Sumut, Selasa (30/6/2026).
Adapun ketujuh tersangka, Rinaldi alias Inal (28), warga Jalan Lingkungan II Pasar II Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Eka Saputra alias Eka (46), warga Dusun VI A Jalan Rahmat Pasar IX Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, MR (18), warga Jalan Kapten Rahmad Budin, Gang Volly Paya Pasir Medan Marelan, Medan, Farhan Maulana (19), warga Jalan Marelan III, Pasar III Barat, Perumnas Dena Asri Residence II, Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.
Berikutnya, Ramadhan alias Rama (19), warga Lingkungan III, Pasar II Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Alhdy Syahputra alias Aldi (19), warga Jalan Sani Muntholip Gang M Naser Terjun, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dan Usman Lubis (40), warga Jalan Marelan IX Lingkungan VII Gang Melati Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Sebelum beraksi, kawanan pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal terlebih dahulu memantau calon korbannya.
"Setelah di lokasi sepi, para pelaku langsung memepet korban dan mengancamnya menggunakan senjata tajam mainan mirip pistol," sebutnya.
Kata Ridwan, dari hasil penyidikan diketahui kawanan begal ini sudah beraksi di 7 lokasi wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polrestabes Medan.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan berbagai barang bukti, seperti 3 unit sepeda motor jenis matic, sejumlah senjata tajam dalam ukuran panjang dan lainnya.
Para tersangka dijerat pasal 479 ayat (2) Pasal 477 ayat (2) dan Pasal 591 huruf (a) dan (b) Junto Pasal 20, 21 Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara(W05)
Teks foto :
Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba perlihatkan barang bukti yang digunakan kawanan begal, Selasa (30/6/2026).(W05)
KAPOLDA SUMUT IRJEN POL. SONY IRAWAN DISAMBUT HANGAT DI BUMI SUMATERA UTARA
News
Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar
kota
Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga
News
Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus8 Paket Sabu Dikemas Dalam Kotak Rokok Disita
News
sumut24.co MedanBukan sekadar seremoni, Peringatan Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia tingkat Kota Medan Tahun 2026 ditandai dengan aksi
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, bekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu yang rutin beroperasi di Desa Puji Mulyo
Hukum
Rp2,94 Miliar Pengadaan Bibit KPH VIII Kotanopan Dipersoalkan, APMI Desak Kejatisu Turun Tangan
News
Inflasi Sumut 2,71, Terendah Keempat Nasional
News
Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah, Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut
News
Kolaborasi Jadi Kunci, Bobby Nasution Paparkan Pengelolaan Program Strategis Sumut
News