Tradisi yang Terus Bergerak Melingkari Desa-Desa Muria
Kudus Sumut24.co Belasan musisi dari Prancis memainkan gamelan di Desa Menawan, Kudus, pada pembukaan Festival Muria Raya (FMR) 6, 5 Agus
Wisata
Baca Juga:
Medan – Ratusan permohonan Rekomendasi Air Bawah Tanah (ABT), baik pengajuan izin baru maupun perpanjangan izin yang ditangani Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumatera Utara, dikabarkan belum menunjukkan perkembangan berarti. Sejumlah pemohon mengeluhkan proses yang telah berlangsung antara dua hingga enam bulan tanpa kepastian penyelesaian.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara dari sektor pemanfaatan air bawah tanah. Pasalnya, izin ABT merupakan salah satu instrumen penting dalam pengawasan penggunaan air tanah sekaligus dasar penarikan kewajiban yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya tersebut.
Padahal, Disperindag ESDM Sumut sebelumnya menyatakan komitmennya untuk mempercepat dan mengefektifkan proses perizinan air tanah melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan ekspos perizinan kepada para pemohon. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa proses perizinan harus berjalan cepat, transparan, serta sesuai regulasi yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan perizinan air tanah, setiap permohonan harus melalui tahapan verifikasi administrasi, evaluasi teknis, hingga survei lapangan sebelum rekomendasi teknis diterbitkan. Namun apabila proses tersebut berlarut-larut tanpa kepastian, maka dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang membutuhkan legalitas penggunaan air tanah.
Pengamat kebijakan publik Hartono SH menilai keterlambatan penyelesaian izin tidak hanya berdampak pada investasi dan aktivitas usaha, tetapi juga berpotensi mengurangi optimalisasi pendapatan daerah. Semakin lama izin tertunda, semakin lama pula potensi penerimaan daerah dari sektor terkait tidak dapat direalisasikan.
Masyarakat dan pelaku usaha berharap Disperindag ESDM Sumut segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan perizinan ABT, termasuk mengidentifikasi hambatan yang menyebabkan ratusan berkas permohonan belum terselesaikan. Transparansi mengenai jumlah permohonan yang masih menunggu proses serta target penyelesaiannya juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Jika benar terdapat ratusan permohonan yang mengendap hingga berbulan-bulan, maka persoalan ini layak menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena menyangkut pelayanan publik, kepastian berusaha, serta potensi penerimaan daerah yang seharusnya dapat dimaksimalkan.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kudus Sumut24.co Belasan musisi dari Prancis memainkan gamelan di Desa Menawan, Kudus, pada pembukaan Festival Muria Raya (FMR) 6, 5 Agus
Wisata
Sejumlah PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut Bergeser
News
Pertanyakan titik rencana Unras, Polresta Deli Serdang fasilitasi Mediasi antara K.SPSI AGN dan Pihak Bandara Kualanamu
kota
KERUGIAN NEGARA RP401,65 MILIAR DALAM PERKARA TATA KELOLA NIKEL PT CNI DIKEMBALIKAN
News
Polisi Tangkap Maling Motor Trail Viral Beraksi di 3 Wilkum
kota
Aset Dijual Tanpa PemberitahuanDebitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut
News
BANGUNAN TANPA PBG DI TEMBUNG DISOROT SURAT TANAH CEPAT TERBIT, PENERTIBAN PEMKAB DELISERDANG DIPERTANYAKAN
News
Medan sumut24.co Erupsi Gunung Sinabung yang mencapai sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut b
News
IMIGRASI DIGITAL, DARI LOKET PELAYANAN HINGGA PAGAR NEGARA
News
Mantan Pj Sekda Tapteng Yetti Sembiring Jabat Kepala Bappedalitbang Deli Serdang
News