11 Awardee YES Medan Angkatan 4 Diwisuda, Siap Melangkah Menuju Perguruan Tinggi Negeri
11 Awardee YES Medan Angkatan 4 Diwisuda, Siap Melangkah Menuju Perguruan Tinggi NegeriMedansumut24.co Sebanyak 11 awardee Program Youth Ek
News
Baca Juga:
MEDAN – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara resmi mengumumkan hasil tahap wawancara calon anggota KI Sumut periode 2026–2030. Sebanyak 15 peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan berikutnya, yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor: 006/TIMSEL-KI-PROVSU/VI/2026 tentang Hasil Tahap Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026–2030.
Berdasarkan surat keputusan Tim Seleksi Nomor 003/KPTS/TIMSEL-KI-PROVSU/VI/2026, kelima belas peserta yang dinyatakan lulus tahap wawancara adalah:
1. Ade Sutoyo
2. Agussyah Ramadani Damanik
3. Andi Akbar Pulungan, S.E
4. Dedy Ardiansyah, S.Sos
5. Dr. Jumakir, S.Pd., M.Pd
6. Esra Eduward Sinaga, S.H., M.H
7. Fernando Sitanggang, S.H., M.H
8. Hotria Gurning
9. Ilham Syafii Harahap
10. M. Taufiq Hidayah Tanjung
11. Mangasi Tua Purba
12. Muhammad Sahrir
13. Syahrial Effendi
14. Timo Dahlia Daulay
15. Yandi Yohanes Purba, M.Pd.K
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang akan dijadwalkan oleh DPRD Sumatera Utara.
Selain itu, para peserta diwajibkan menyerahkan makalah yang memuat visi, misi, dan program kerja apabila terpilih menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Makalah tersebut harus disusun minimal delapan halaman dan maksimal dua belas halaman, lengkap dengan daftar pustaka, menggunakan kertas kuarto spasi dua, serta ditandatangani oleh peserta.
Timsel menetapkan batas akhir penyerahan makalah pada 29 Juni 2026 pukul 16.30 WIB di Sekretariat Tim Seleksi yang berkantor di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara.
Tahapan fit and proper test yang akan dilaksanakan DPRD Sumut nantinya menjadi penentu untuk memilih anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2026–2030. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Publik kini menantikan proses seleksi lanjutan berlangsung secara transparan, objektif, dan menghasilkan komisioner yang memiliki integritas serta komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi di Sumatera Utara.red
11 Awardee YES Medan Angkatan 4 Diwisuda, Siap Melangkah Menuju Perguruan Tinggi NegeriMedansumut24.co Sebanyak 11 awardee Program Youth Ek
News
sumut24.co Medan Rumah adat di area Monumen Tugu Nasional Sisingamangaraja XII di Jalan Sisingamangaraja, Medan, hangus terbakar, Senin (
kota
sumut24.co ASAHAN , Proses pergantian pimpinan di lingkungan Polres Asahan kembali berlangsung khidmat. Pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 08.0
News
sumut24.co ASAHAN , Menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Kepolisian Resor Asahan bergandengan tangan den
News
sumut24.co ASAHAN, Kinerja komunikasi publik Polres Asahan kembali mendapat pengakuan tingkat daerah. Humas Polres Asahan berhasil meraih P
News
sumut24.co ASAHAN, Sebuah rekaman pendek yang menampilkan seorang wanita sedang menghisap vape sempat menjadi perbincangan hangat di media
News
Medan sumut24.co Hubungan Masyarakat (Humas) PT Saranan Baja Perkasa (SBP), Fauzi Nasution memberikan klarifikasi resmi terkait insiden be
Hukum
sumut24.co MedanDi tengah kesibukan mengelola rumah tangga dan mengejar karier, banyak wanita Indonesia yang tanpa sadar mengabaikan sinya
Tips
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan buka suara terkait sorotan publik atas anggaran pengadaan air mineral yang tercantum mencapai lebih
kota
sumut24.co Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Jawaban Kepala Daerah atas Pemandangan Umum FraksiFraksi DPRD Ko
kota