Senin, 22 Juni 2026

15 Kandidat Lolos Tahap Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Sumut 2026–2030

Administrator - Senin, 22 Juni 2026 17:18 WIB
15 Kandidat Lolos Tahap Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Sumut 2026–2030
15 Kandidat Lolos Tahap Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Sumut 2026–2030

Baca Juga:

MEDAN – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara resmi mengumumkan hasil tahap wawancara calon anggota KI Sumut periode 2026–2030. Sebanyak 15 peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan berikutnya, yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor: 006/TIMSEL-KI-PROVSU/VI/2026 tentang Hasil Tahap Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026–2030.

Berdasarkan surat keputusan Tim Seleksi Nomor 003/KPTS/TIMSEL-KI-PROVSU/VI/2026, kelima belas peserta yang dinyatakan lulus tahap wawancara adalah:

1. Ade Sutoyo


2. Agussyah Ramadani Damanik


3. Andi Akbar Pulungan, S.E


4. Dedy Ardiansyah, S.Sos


5. Dr. Jumakir, S.Pd., M.Pd


6. Esra Eduward Sinaga, S.H., M.H


7. Fernando Sitanggang, S.H., M.H


8. Hotria Gurning


9. Ilham Syafii Harahap


10. M. Taufiq Hidayah Tanjung


11. Mangasi Tua Purba


12. Muhammad Sahrir


13. Syahrial Effendi


14. Timo Dahlia Daulay


15. Yandi Yohanes Purba, M.Pd.K

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang akan dijadwalkan oleh DPRD Sumatera Utara.

Selain itu, para peserta diwajibkan menyerahkan makalah yang memuat visi, misi, dan program kerja apabila terpilih menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Makalah tersebut harus disusun minimal delapan halaman dan maksimal dua belas halaman, lengkap dengan daftar pustaka, menggunakan kertas kuarto spasi dua, serta ditandatangani oleh peserta.

Timsel menetapkan batas akhir penyerahan makalah pada 29 Juni 2026 pukul 16.30 WIB di Sekretariat Tim Seleksi yang berkantor di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara.

Tahapan fit and proper test yang akan dilaksanakan DPRD Sumut nantinya menjadi penentu untuk memilih anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2026–2030. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Publik kini menantikan proses seleksi lanjutan berlangsung secara transparan, objektif, dan menghasilkan komisioner yang memiliki integritas serta komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi di Sumatera Utara.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Masyarakat dan LSM Minta Pansel KIP Sumut Buka Anggaran dan Hasil Seleksi Secara Transparan
Reses Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga : Perhatian Maksimum Untuk Daerah Kita Toba
Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026
Jadwal Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026–2030 Disesuaikan, Ini Tahapan Terbarunya
Saat RDP, Dame Duma Sari Hutagalung Minta Pihak Royal Sumatera Serahkan Aset PSU ke Pemko
Komisi II DPR RI dan Pemerintah Pusat Tinjau Pengelolaan BUMD di Sumut, Tekankan Profesionalisme dan Transformasi Digital
komentar
beritaTerbaru