Pemkab Asahan Kukuh Pertahankan Gelar Kabupaten Informatif Lima Kali Berturut-turut di KI Award 2026
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan predikat Kabupa
kota
Baca Juga:
- Pemko Tanjungbalai Gandeng Komisi Informasi, Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026
- Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Raker Komisi II DPR RI, Mendagri Tekankan Penguatan Kapasitas Kepala Daerah
- Ketua Tim Komisi VII DPR RI dan Gubernur Sumut Kunjungi Paviliun Asahan di PRSU 2026, Sepatu Bunut Raih Apresiasi Luar Biasa
MEDAN – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara resmi mengumumkan hasil tahap wawancara calon anggota KI Sumut periode 2026–2030. Sebanyak 15 peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan berikutnya, yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor: 006/TIMSEL-KI-PROVSU/VI/2026 tentang Hasil Tahap Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026–2030.
Berdasarkan surat keputusan Tim Seleksi Nomor 003/KPTS/TIMSEL-KI-PROVSU/VI/2026, kelima belas peserta yang dinyatakan lulus tahap wawancara adalah:
1. Ade Sutoyo
2. Agussyah Ramadani Damanik
3. Andi Akbar Pulungan, S.E
4. Dedy Ardiansyah, S.Sos
5. Dr. Jumakir, S.Pd., M.Pd
6. Esra Eduward Sinaga, S.H., M.H
7. Fernando Sitanggang, S.H., M.H
8. Hotria Gurning
9. Ilham Syafii Harahap
10. M. Taufiq Hidayah Tanjung
11. Mangasi Tua Purba
12. Muhammad Sahrir
13. Syahrial Effendi
14. Timo Dahlia Daulay
15. Yandi Yohanes Purba, M.Pd.K
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang akan dijadwalkan oleh DPRD Sumatera Utara.
Selain itu, para peserta diwajibkan menyerahkan makalah yang memuat visi, misi, dan program kerja apabila terpilih menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Makalah tersebut harus disusun minimal delapan halaman dan maksimal dua belas halaman, lengkap dengan daftar pustaka, menggunakan kertas kuarto spasi dua, serta ditandatangani oleh peserta.
Timsel menetapkan batas akhir penyerahan makalah pada 29 Juni 2026 pukul 16.30 WIB di Sekretariat Tim Seleksi yang berkantor di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara.
Tahapan fit and proper test yang akan dilaksanakan DPRD Sumut nantinya menjadi penentu untuk memilih anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2026–2030. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Publik kini menantikan proses seleksi lanjutan berlangsung secara transparan, objektif, dan menghasilkan komisioner yang memiliki integritas serta komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi di Sumatera Utara.red
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil mempertahankan predikat Kabupa
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan resmi mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kabupaten Asahan sekaligus melantik Bund
News
Diterpa Kritik Pascabencana di Padangsidimpuan,Walikota Letnan Dalimunthe Pilih Buka Pintu Dialog, Bukan Menghindar
News
Kapolres Madina Pimpin Operasi Sarang Narkoba, Tujuh Pria Dibawa ke Satresnarkoba
News
HUT ke75 Humas Polri, Polres Tapsel Hadir Bawa Kepedulian ke Panti Jompo Nurul Falah
News
HUT ke75 Humas Polri, Polres Tapsel Buktikan Kepedulian Lewat Donor Darah
News
Pemkab Madina Raih Predikat Kabupaten Informatif di KI Sumut Award 2026, Atika Jadi Motivasi untuk Berbenah
News
sumut24.co JakartaASUS secara resmi meluncurkan lini laptop kreator profesional terbarunya di pasar Indonesia, yaitu ASUS ProArt P14 dan A
Ekbis
Otak Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang Masih Diselidiki Polda Sumut Pelaku Belum Diketahui
News
Pemkab Solok Paparkan Progres R3P Pascabencana, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Percepatan Pemulihan
News