Wawako Solok Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi.
Wawako Solok Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi.
kota
Baca Juga:
- Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Raker Komisi II DPR RI, Mendagri Tekankan Penguatan Kapasitas Kepala Daerah
- Ketua Tim Komisi VII DPR RI dan Gubernur Sumut Kunjungi Paviliun Asahan di PRSU 2026, Sepatu Bunut Raih Apresiasi Luar Biasa
- Masyarakat dan LSM Minta Pansel KIP Sumut Buka Anggaran dan Hasil Seleksi Secara Transparan
MEDAN – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara resmi mengumumkan hasil tahap wawancara calon anggota KI Sumut periode 2026–2030. Sebanyak 15 peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan berikutnya, yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor: 006/TIMSEL-KI-PROVSU/VI/2026 tentang Hasil Tahap Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026–2030.
Berdasarkan surat keputusan Tim Seleksi Nomor 003/KPTS/TIMSEL-KI-PROVSU/VI/2026, kelima belas peserta yang dinyatakan lulus tahap wawancara adalah:
1. Ade Sutoyo
2. Agussyah Ramadani Damanik
3. Andi Akbar Pulungan, S.E
4. Dedy Ardiansyah, S.Sos
5. Dr. Jumakir, S.Pd., M.Pd
6. Esra Eduward Sinaga, S.H., M.H
7. Fernando Sitanggang, S.H., M.H
8. Hotria Gurning
9. Ilham Syafii Harahap
10. M. Taufiq Hidayah Tanjung
11. Mangasi Tua Purba
12. Muhammad Sahrir
13. Syahrial Effendi
14. Timo Dahlia Daulay
15. Yandi Yohanes Purba, M.Pd.K
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang akan dijadwalkan oleh DPRD Sumatera Utara.
Selain itu, para peserta diwajibkan menyerahkan makalah yang memuat visi, misi, dan program kerja apabila terpilih menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Makalah tersebut harus disusun minimal delapan halaman dan maksimal dua belas halaman, lengkap dengan daftar pustaka, menggunakan kertas kuarto spasi dua, serta ditandatangani oleh peserta.
Timsel menetapkan batas akhir penyerahan makalah pada 29 Juni 2026 pukul 16.30 WIB di Sekretariat Tim Seleksi yang berkantor di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara.
Tahapan fit and proper test yang akan dilaksanakan DPRD Sumut nantinya menjadi penentu untuk memilih anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2026–2030. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Publik kini menantikan proses seleksi lanjutan berlangsung secara transparan, objektif, dan menghasilkan komisioner yang memiliki integritas serta komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi di Sumatera Utara.red
Wawako Solok Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi.
kota
Wali Kota Solok Sidak Dinas Perkim LH.
kota
MEDAN Mendapat dukungan penuh dari seluruh Pengurus Cabang Perhimpunan Indonesia Tionghoa (PC INTI) seSumatera Utara, Ketua Pengurus D
News
Jakarta, Di tengah pilihan es krim yang semakin beragam dan selera konsumen yang cepat berubah, Aice Group membangun kedekatan dengan pa
News
USU Kembangkan Aplikasi Digital untuk Kesiapsiagaan Bencana di Daerah
kota
Kenalkan Bisnis Hulu Migas, PEP Rantau Hadir di SMAN 2 Patra Nusa Mayak Payed
kota
Kodim 0212/Tapsel Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makan Gratis dan Sembako, Dandim Letkol Inf Dedi Harnoto TNI Harus Hadir dan Bermanfaat bagi
kota
Jumat Curhat Polsek Sosa Sambangi Warung Kopi, Warga Tanjung Botung Bahas Kamtibmas dan Karhutla
kota
Dari Pembunuhan hingga Curanmor, Polres Tapsel Ungkap 11 Kasus Selama Agustus
kota
Bekal Sebelum Pensiun, Wabup Tapsel Jafar Syahbuddin Dorong ASN Manfaatkan Pembiayaan untuk Usaha
kota