PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Baca Juga:
Riki Handoyo, pegawai tata usaha pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) Kejagung ini tiada kuasa menahan haru dan bangga saat diminta naik ke atas podium untuk menerima ijazah menandakan kelulusannya sebagai mahasiswa pasca sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026.
Hari itu, Riki Handoyo mengikuti ujian tesis sebagai Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UKI, dengan dosen penguji yang terdiri dari Dr. Ammunarto Hutahaean, SH. MH, Dr. Fernando Silalahi, SH. MH dan Prof. Dr. Jhon Pires, SH. MH.
Anak Tanjungmorawa, Deliserdang ini mengaku bangga dan terharu hari ituresmi menyandang gelar Magister Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta.
"Proses pendidikan sebagai mahasiswa Pasca Sarjana akhirnya dapat diselesaikan dengan baik. Alhamdulliah, Puji Syukur kepada Allah SWT, saya memperoleh nilai Cum Laude," ujar Riki Handoyo kepada media ini, Jumat 12 Juni 2026.
Riki Handoyo mengangkat judul Tesisnya " Perlindungan Hukum Bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia Yang Diperbantukan di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia".
Pengambil judul tesisnya dilatarbelakangi Riki Handoyo pernah menjadi staf tata usaha pada Komisi Kejaksaan RI. Dia mendapat penugasan dari Kejaksaan RI untuk bekerja pada Sekretariat Komisi Kejaksaan RI di Jakarta.
Pengambilan judul tesis tersebut tentu bukan tanpa alasan. Buah pemikiran ini berangkat dari kegundahannya sebagai insan Adhyaksa non jaksa, yang diperbantukan di Sekretariat Komisi Kejaksaan RI.
"Selama bertugas di Komisi Kejaksaan RI, kita staf TU kurang mendapatkan dukungan kesejahteraan, baik dari sisi tunjangan kinerja dan lain sebagainya. Sekretariat Komisi Kejaksaan RI sendiri berada dibawah koordinasi Kementerian Koordinasi Politik dan Keamanan," ujarnya.
Bahkan, Sekretariat Komisi Kejaksaan RI sendiri tidak ada pengaturan Sekretariat di tingkat undang-undang, berbeda dengan KPK, Ombudsman, dan Komnas HAM yang semuanya sudah diatur di UU tersendiri.
Sementara itu, Kejaksaan RI sendiri belum membuat regulasi tentang perlindungan hukum dan jaminan jenjang karir bagi pegawai maupun jaksa yang diperbantukan di Sekretariat Komisi Kejaksaan RI. "Ada plus-minusnya selama bekerja sebagai staf TU di Komisi Kejaksaan RI," aku Riki Handoyo.
"Secara administratif masih berstatus pegawai Kejaksaan dengan seluruh hak dan kewajiban yang melekat. Seluruh masa depan karier bergantung pada institusi yang sedang mereka bantu awasi — konflik kepentingan struktural yang inheren," ujarnya. ( )
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News