12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) bergerak cepat memulihkan sistem kelistrikan menyusul kerusakan 12 tower transmisi akibat cuaca ekstrem
kota
Baca Juga:
Madina | Sumut24.co
Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) menunjukkan langkah tegas dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati, Kamis (4/6/2026), jajaran Polres Madina membeberkan sederet pengungkapan kasus menonjol sepanjang Mei hingga awal Juni 2026.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Wakapolres Madina, Kompol Aris Fianto, S.Sos., didampingi Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, serta para pejabat utama Polres Madina lainnya.
Dalam keterangannya, Kompol Aris menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal.
"Kami hadir untuk memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga. Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan, baik narkoba, kekerasan maupun kejahatan terhadap anak," tegasnya.
Salah satu capaian terbesar datang dari Satresnarkoba Polres Madina melalui Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap sebanyak 25 laporan polisi (LP) dengan total 24 tersangka yang diamankan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum, sementara 9 orang lainnya diarahkan menjalani rehabilitasi.
"Penegakan hukum tetap kami lakukan, namun pendekatan rehabilitasi juga menjadi perhatian terhadap pengguna narkotika," ujar Kompol Aris.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba, termasuk di wilayah Siabu. Dari operasi tersebut, sebanyak 24 orang diamankan dan hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif menggunakan narkotika.
Mereka kemudian dirujuk untuk menjalani rehabilitasi.
Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu-sabu seberat 208 gram. Selain itu, petugas juga menemukan ladang ganja seluas tiga hektare yang diperkirakan berisi sekitar 3.000 batang ganja siap panen.
Ladang ganja tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas guna mencegah peredaran lebih luas.
Tidak berhenti di Operasi Antik Toba, Polres Madina juga mengungkap sebanyak 66 laporan polisi lainnya sejak 1 Mei 2026 dengan total 7 tersangka yang berhasil diamankan.
Di sektor kriminal umum, Satreskrim Polres Madina juga berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol yang sempat menghebohkan masyarakat.
Salah satunya kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial BC (29), warga setempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku nekat melakukan aksi kekerasan karena emosi terhadap korban yang disebut sering merusak pondok miliknya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasus KDRT Berdarah Gegerkan Kota Siantar
Kasus lain yang turut diungkap yakni tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Kota Siantar pada 8 Mei 2026.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh orang tua korban bernama Sulaiman.
Polisi menetapkan MJ sebagai tersangka. Pelaku diketahui merupakan abang tiri korban.
Dalam kasus itu, petugas mengamankan barang bukti berupa gunting yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Aksi kekerasan dipicu cekcok antara pelaku dan korban setelah permintaan pelaku tidak dipenuhi.
Kasus yang paling menyita perhatian publik yakni pengungkapan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria lanjut usia berinisial ALS (75).
Pelaku diamankan di wilayah Banua Rakyat setelah orang tua korban membuat laporan resmi ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dalam kasus tersebut berjumlah enam anak di bawah umur.
Modus yang digunakan tersangka terbilang memprihatinkan. Pelaku diduga membujuk korban menggunakan uang pecahan Rp2 ribu sebelum membawa mereka ke area perkebunan untuk melancarkan aksi cabulnya.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal sembilan tahun penjara," jelas Kompol Aris.
Menutup konferensi pers, Wakapolres Madina mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga meminta warga tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas kriminal di lingkungan sekitar.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan di Mandailing Natal. Semua proses hukum akan kami jalankan secara tegas, transparan, dan tuntas," pungkas Kompol Aris.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) bergerak cepat memulihkan sistem kelistrikan menyusul kerusakan 12 tower transmisi akibat cuaca ekstrem
kota
HMI Padang Lawas Dorong Audit Program MBG, Transparansi Pelaksanaan SPPG Jadi Sorotan
kota
Polres Madina Gempur Kejahatan! Puluhan Kasus Narkoba, Pembunuhan hingga Predator Anak Berhasil Dibongkar
kota
Tekan Harga dan Bantu Ekonomi Warga, Bupati Madina Saipullah Nasution Salurkan 62 Ribu Paket Beras dan Minyak Goreng
kota
Digerebek Polres Padangsidimpuan, Pengedar Sabu di Palopat Pijorkoling Ditangkap Bersama Puluhan Paket Narkoba
kota
Restorative Justice Bukan Sekadar Damai, Polres Tapsel Tegaskan Tak Bisa Dipakai &ldquoCuci Tangan&rdquo dari Hukum
kota
Satlantas Polres Padangsidimpuan dan Warga Gotong Royong Perbaiki Bahu Jalan Rusak, Tekan Risiko Kecelakaan di Batunadua
kota
Sosialisasi KUHAP dan KUHP Baru Digelar di PN Padangsidimpuan, Polres Tekankan Profesionalisme Penegakan Hukum
kota
DJ Mart Super Market Bahan Bangunan Siantar Gelar Promo Flash Sale 66 2026Besok Sabtu.
kota
Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Solok, Eva Nasri Menghadiri Kegiatan Launching Monitoring dan Evaluasi (Monev)
kota