Padangsidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Ironisnya, terduga pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/268/V/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Aek Bayur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Pelapor diketahui bernama Fadel Ali Harahap, yang bertindak sebagai penerima kuasa dari korban. Sementara terduga pelaku berinisial ACP, seorang pria dewasa warga negara Indonesia yang diketahui masih merupakan keponakan dari korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awal mula kejadian terjadi ketika ACP datang meminjam satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX milik ibunya yang terdaftar atas nama Masitah Siregar.
Namun setelah motor dipinjam, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban berulang kali mencoba menghubungi ACP, namun nomor terduga pelaku tidak dapat dihubungi. Bahkan, pihak keluarga ACP mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun tindakan yang dilakukan pria tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp35 juta.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu barang bukti berupa satu lembar BPKB asli atas nama Masitah Siregar.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Padangsidimpuan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku masih berada di sekitar lingkungan keluarganya.
Pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas akhirnya berhasil menemukan ACP di rumah ibunya dan langsung mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, ACP mengaku bahwa sepeda motor Yamaha NMAX tersebut telah dijual melalui marketplace. Berdasarkan pengembangan kasus, polisi juga menemukan adanya keterlibatan seorang pria berinisial R yang disebut sebagai teman ACP saat proses penjualan kendaraan tersebut berlangsung.
Saat ini, Satreskrim Polres Padangsidimpuan masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri keberadaan kendaraan sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk kasus penggelapan meskipun melibatkan hubungan keluarga.
"Polres Padangsidimpuan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati, termasuk dalam meminjamkan kendaraan maupun barang berharga, sekalipun kepada orang terdekat," tegas AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolres juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku sambil tetap mengedepankan asas profesionalitas dan transparansi dalam penanganan perkara.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News