Sabtu, 12 September 2026

Mafia Solar Ketar-Ketir! Kapolres Tapsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Penyalahgunaan BBM Subsidi

Administrator - Selasa, 26 Mei 2026 19:39 WIB
Mafia Solar Ketar-Ketir! Kapolres Tapsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Penyalahgunaan BBM Subsidi
Istimewa
Baca Juga:

Paluta | Sumut24.co

Kapolres Tapanuli Selatan, Yon Edi Winara, menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap penanganan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis biosolar di wilayah Padang Lawas Utara, Senin (25/5/2026) sore.

Kapolres menekankan bahwa jajaran Polres Tapsel akan tetap tegak lurus terhadap arahan pimpinan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

"Komitmen kami jelas. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Semua pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas AKBP Yon Edi Winara.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap proses penyidikan harus didukung alat bukti yang kuat agar perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia menjelaskan, penyidik tidak hanya fokus pada pihak pengangkut BBM subsidi ilegal semata. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang masuk dalam rantai distribusi biosolar subsidi tersebut.

"Penyidik masih terus bekerja mendalami seluruh fakta hukum yang ada. Siapa pun yang terbukti terlibat tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, sejumlah langkah lanjutan telah dilakukan penyidik. Mulai dari pemeriksaan operator SPBU, pemeriksaan saksi-saksi terkait, hingga koordinasi dengan pihak Pertamina Regional 1 Sumbagut guna menelusuri alur distribusi BBM subsidi tersebut.

Polres Tapsel juga menelusuri asal-usul BBM, pola pengangkutan, dokumen pembelian, mekanisme transaksi, hingga kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

"Semua harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti. Penyidikan tidak boleh dibangun atas asumsi ataupun tekanan opini," jelasnya.

AKBP Yon Edi Winara turut mengingatkan bahwa tindakan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa tanpa dasar pembuktian justru berpotensi melemahkan proses hukum di kemudian hari.

Karena itu, pihaknya memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Polres Tapsel memahami bahwa BBM subsidi merupakan kebutuhan penting masyarakat. Penyalahgunaan distribusi biosolar dinilai dapat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menerima hak subsidi dari pemerintah.

"Kami berharap masyarakat ikut mendukung dengan memberikan informasi yang valid. Semua informasi akan ditelaah dan diverifikasi sesuai prosedur penyidikan," tutup Kapolres.

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Padang Lawas Utara kini masih terus didalami penyidik Polres Tapanuli Selatan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Disambut Penuh Antusias, Wapres Gibran Turun Langsung ke Huntara Tapsel, Warga: Orangnya Baik dan Ramah
HUT Kejaksaan ke-81, Kapolres Tapsel: Sinergi Polri dan Jaksa Modal Penegakan Hukum
Bekal Sebelum Pensiun, Wabup Tapsel Jafar Syahbuddin Dorong ASN Manfaatkan Pembiayaan untuk Usaha
Menuju Tapsel Bangkit, Bupati Gus Irawan Tekankan Persatuan dan Kolaborasi di RPP Pemuda Pancasila Zona III
Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
Pimpin Penurunan Merah Putih HUT ke-81 RI, Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Pengabdian
komentar
beritaTerbaru