Baca Juga:
Tapsel | Sumut24.co
Polres Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya dalam mengusut dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di wilayah Padang Lawas Utara.
Hingga kini, proses penyidikan disebut masih terus berjalan dan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., pada Senin (25/5/2026) sore.
IPTU Bontor menegaskan bahwa anggapan yang menyebut penyidik hanya memproses kurir pengangkut BBM bersubsidi tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
"Perkara ini masih berjalan. Tidak benar bila disebut penyidik berhenti hanya pada pengangkut. Setiap pihak yang memiliki keterkaitan akan didalami sesuai fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan," tegas IPTU Bontor.
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara pidana, penyidik tidak dapat mengambil langkah hanya berdasarkan opini publik ataupun asumsi sepihak. Seluruh proses hukum harus dibangun di atas alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penyidik saat ini masih menelusuri hubungan antara barang bukti BBM bersubsidi, pihak pengangkut, sumber pengambilan BBM, dokumen pembelian, jalur distribusi hingga dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
"Penyidik harus membuat terang perkara. Untuk itu, proses pemeriksaan harus dilakukan secara cermat. Tidak semua pihak bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan tanpa dasar hukum yang cukup," jelasnya.
IPTU Bontor juga menepis pandangan yang menganggap penahanan menjadi satu-satunya indikator keseriusan aparat dalam menangani perkara. Ia menekankan bahwa penahanan memiliki syarat objektif dan subjektif yang diatur dalam hukum acara pidana.
"Penahanan bukan ukuran satu-satunya bahwa perkara ditangani serius. Yang paling penting adalah proses pembuktian berjalan, pemeriksaan dilakukan, dan penyidik bekerja untuk membuat terang perkara," ujarnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Polres Tapsel telah melakukan sejumlah langkah lanjutan. Penyidik diketahui sudah memeriksa operator SPBU, meminta klarifikasi kepada PT Pertamina Regional 1 Sumbagut, serta memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan pengungkapan kasus BBM subsidi itu.
Selain itu, penyidik juga masih membuka peluang pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses pengangkutan, penjualan, pembelian, maupun distribusi biosolar subsidi yang diduga tidak sesuai aturan.
"Semua informasi akan kami telaah. Namun penyidik harus membedakan antara informasi awal, dugaan, keterangan saksi, dan alat bukti. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya," terang IPTU Bontor.
Ia juga memastikan bahwa Polres Tapanuli Selatan menghormati kritik dan pengawasan masyarakat terhadap proses penanganan perkara. Meski demikian, publik diminta untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait tudingan tebang pilih.
"Kami menghormati masukan masyarakat. Tetapi kami juga mengajak semua pihak melihat proses ini secara utuh. Penyidik tidak boleh bekerja berdasarkan desakan opini, melainkan berdasarkan fakta hukum," katanya.
Polres Tapsel menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap perkembangan penyidikan. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, maka langkah hukum lanjutan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Komitmen kami jelas. Setiap pelanggaran hukum akan ditindak. Tetapi prosesnya harus profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tutup IPTU Bontor.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News