Minggu, 24 Mei 2026

Cegah Peredaran Ekstasi, Satresnarkoba Razia Tempat Karaoke di Padangsidimpuan

Administrator - Minggu, 24 Mei 2026 21:18 WIB
Cegah Peredaran Ekstasi, Satresnarkoba Razia Tempat Karaoke di Padangsidimpuan
Istimewa

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali menggencarkan upaya pencegahan peredaran narkotika dengan menggelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Padangsidimpuan, Sabtu (23/5/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba dan jajaran Polres Padangsidimpuan.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran razia yakni D'Zone Karaoke yang berada di Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, serta Bell's Karaoke di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Razia tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Padangsidimpuan Nomor: Sprin/729/V/PAM.1.3/2026 tanggal 22 Mei 2026, sebagai langkah antisipasi terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menyisir sejumlah ruangan karaoke yang sedang digunakan pengunjung. Di D'Zone Karaoke, tim melakukan pemeriksaan di Room 9, sementara di Bell's Karaoke pemeriksaan dilakukan di Room 01 dan Room 02.

Meski sempat dilakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan area ruangan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun indikasi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Selain melakukan pemeriksaan, tim juga memberikan imbauan tegas kepada pengelola tempat hiburan malam agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan usaha mereka.

Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilakukan secara rutin guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

"Kami terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, khususnya di tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh pengelola tempat hiburan malam untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba," tegas AKP Juli Purwono.

Dalam kegiatan tersebut, polisi tidak mengamankan seorang pun pengunjung maupun barang bukti terkait narkotika.

Polres Padangsidimpuan berharap razia rutin seperti ini dapat memberikan efek preventif sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jual Ekstasi Diam-Diam, Aksi Pengangguran di Padang Lawas Berakhir di Sel Polisi
Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Pengedar Pil Ekstasi, 500 Butir BB Disita.
Polisi Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Jalan Sei Tuan Babura Medan
Polda Sumut Kembali Ungkap Peredaran Narkoba 3 Tsk Ditangkap & 175 Butir Ekstasi Disita.
Polres Padang Lawas Gagalkan Peredaran Ekstasi di Room Karaoke, 4 Pelaku Ditangkap
Pengedar Puluhan Butir Ekstasi di Jalan Taruma Diringkus Polisi
komentar
beritaTerbaru