SAPA: Kapolda Baru Harus Tuntaskan Dugaan Korupsi Beasiswa, PON dan Aceh Hebat
BANDA ACEH Pergantian kepemimpinan di Polda Aceh dinilai menjadi momentum penting untuk membuktikan keseriusan penegakan hukum di Tanah
News
Baca Juga:
Palas | Sumut24.co
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Empat pria muda berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan II Galanggang, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sabtu (17/05/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Cinta K. Pohan, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan itu bermula dari informasi warga yang resah dengan maraknya dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kasat Resnarkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar Bripka Cinta K. Pohan kepada awak media, Senin (18/05/2026).
Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Palas, IPDA A. Sihotang, S.H. Tim bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 04.00 WIB guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keempatnya masing-masing berinisial MYN (19), warga Siborna, Kecamatan Sosa Julu, MH (26), warga Galanggang, FAN (22), warga Galanggang, serta NH (18), warga Galanggang, Kecamatan Barumun.
Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh terduga pelaku diketahui belum memiliki pekerjaan tetap.
Usai diamankan, keempat pria tersebut langsung dibawa ke RSUD Sibuhuan untuk menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruhnya positif mengonsumsi metamfetamin, zat aktif yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
"Keempatnya kemudian dibawa ke Mapolres Padang Lawas guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Bripka Cinta.
Polres Padang Lawas menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang belakangan menjadi perhatian aparat terkait penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.
"Kapolres Padang Lawas mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa," tutupnya.zal
BANDA ACEH Pergantian kepemimpinan di Polda Aceh dinilai menjadi momentum penting untuk membuktikan keseriusan penegakan hukum di Tanah
News
JAKARTA SUMUT24.CO Dinamika penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kejaksaan Agung RI dan Korps Pemberantasan Tindak Pida
Politik
sumut24.co MEDAN , Kehadiran Paviliun Kabupaten Asahan dalam ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 mencuri perhatian kalangan pemangk
kota
Sosialisasi Pemberdayaan Perempuan di Desa Paya Gambar Telan Anggaran Rp17,8 Juta, Rincian Belanja Dipertanyakan
kota
sumut24.co BATUBARA, Jajaran Direksi PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Ut
News
Jelang Tugas Baru di Bareskrim, JMSI TABAGSEL selalu Support AKBP Wira Prayatna
kota
AKBP Dr Wira Prayatna SH SIK MH Ngopi ( Ngobrol Inspirasi ) Dengan JMSI Tabagsel
kota
Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
News
Polsek Medan Kota Ungkap Pencurian Nmax Diotaki Pacar
kota
101 Bungkus Liquid Pod Getar Gagal Dikirim ke Jakarta
Hukum