Semarak HUT RI ke-81, Guru dan Jajaran TPI Medan Gelar Makan Bersama dan Lomba Kemerdekaan di Pantai Sri Mersing
Semarak HUT RI ke81, Guru dan Jajaran TPI Medan Gelar Makan Bersama dan Lomba Kemerdekaan di Pantai Sri Mersing
kota
Baca Juga:
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial A (27), sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/479/V/2026 tertanggal 10 Mei 2026.
"Setelah menerima laporan korban, personel langsung melakukan penyelidikan, olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan menelusuri rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar AKBP Rosef Efendi, Kamis (14/5/2026).
Korban berinisial A.M. (22), seorang mahasiswa yang berdomisili di Labuhan Deli. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan berbagai barang berharga, mulai dari empat unit jerjak besi, 25 lembar seng ukuran 6 hingga 8 kaki, mesin cuci merek Sharp, tempat tidur bertingkat, mesin air merek Sanyo, pintu besi, dua televisi tabung merek TCL, dua speaker aktif, satu amplifier, 1.500 batu bata, delapan batang kayu ukuran 3x4 meter, wastafel hingga instalasi listrik.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga pelaku, yakni A yang berhasil ditangkap, serta dua lainnya berinisial IA dan F yang kini masih dalam pengejaran.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi menerima informasi keberadaan pelaku di Jalan Veteran Raya Gang Melur, Dusun VIII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan IPTU Dr Hamzar Nodi SH MH langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku mengambil sebagian barang berupa batu bata dan membawanya ke rumah salah satu rekannya yang saat ini masih dalam pencarian," kata AKBP Rosef Efendi.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah palu dan dua buah batu bata.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian.
Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Medan Labuhan dalam mengungkap kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat di media sosial tersebut.
"Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Polda Sumut bersama jajaran terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas para pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.(W05)
Foto:
Semarak HUT RI ke81, Guru dan Jajaran TPI Medan Gelar Makan Bersama dan Lomba Kemerdekaan di Pantai Sri Mersing
kota
TANJUNG MORAWA Sumut24.coPT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 1 menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang T
Umum
sumut24.co TANJUNGBALAI, Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Tanjungbalai berlangsung me
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Sebanyak 638 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan (TBA) menerima remisi umum
News
sumut24.co ASAHAN, Semangat kemerdekaan membara di Kabupaten Asahan. Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., memimpin langsung
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia di PP Tanjungbalai berlangsung khi
News
Bupati Solok Kukuhkan Paskibraka 2026, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebangsaan
kota
Bupati Solok Pimpin Upacara Peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Solok
kota
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Bongkar Rumah
kota
KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL HUT PROKLAMASI DAN SPIRIT NILAI PERJUANGAN PRESIDEN PRABOWO DALAM MENGEMBALIKAN KEDAULATAN BANGSA DAN NEGARA DI S
kota