Jakarta — Kejaksaan Republik Indonesia kembali menyetorkan hasil penegakan hukum bersama lintas lembaga melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penyetoran tersebut berupa denda administratif senilai Rp10,2 triliun serta pengembalian lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare kepada negara.
Penyerahan dana dan lahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026), dan disaksikan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dana hasil penertiban kawasan hutan itu diserahkan kepada negara melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengatakan penyetoran tersebut merupakan hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH.
"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp10,2 triliun untuk disetorkan ke kas negara," kata Burhanuddin.
Selain dana triliunan rupiah, pemerintah juga menerima kembali penguasaan lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare yang sebelumnya menjadi objek penertiban.
Pemerintah menegaskan langkah penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan secara terpadu bersama aparat penegak hukum dan kementerian terkait guna memperkuat tata kelola hutan serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.rel
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News