Minggu, 10 Mei 2026

Shohibul Siregar: KI Provinsi Harus Berdiri di Pihak Transparansi Publik

Administrator - Minggu, 10 Mei 2026 21:18 WIB
Shohibul Siregar: KI Provinsi Harus Berdiri di Pihak Transparansi Publik
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co

Pengamat sosial dan politik, Shohibul Anshor Siregar, menegaskan bahwa Komisi Informasi (KI) Provinsi harus menjadi garda terdepan dalam menjamin keterbukaan informasi publik di daerah. Menurutnya, KI tidak boleh hanya berfungsi administratif, tetapi wajib berani mengambil sikap dalam menyelesaikan sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik.

"KI Provinsi itu bukan sekadar pelengkap birokrasi. Mereka adalah lembaga ajudikasi yang menentukan apakah hak publik atas informasi dijalankan atau justru dihambat," ujar Shohibul Siregar kepada wartawan di Medan, Minggu (10/5/2026).

Ia mengatakan, keberadaan KI Provinsi merupakan amanat reformasi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, masyarakat harus mendapat jaminan akses terhadap data pembangunan, penggunaan anggaran, hingga dokumen kebijakan pemerintah daerah.

Menurutnya, dalam praktik di lapangan masih banyak instansi pemerintah yang belum terbuka terhadap permintaan informasi publik. Karena itu, KI Provinsi dituntut aktif memperkuat fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) agar sengketa informasi dapat diminimalisir.
Shohibul juga menyinggung kasus sengketa informasi terkait dokumen ijazah Presiden Joko Widodo yang sempat menjadi perhatian publik nasional. Ia menilai kasus tersebut menjadi contoh penting dalam menguji batas antara kepentingan privasi dan kepentingan publik.

"Ketika dokumen syarat pencalonan pejabat publik diminta masyarakat lalu ditolak, maka di situlah Komisi Informasi diuji independensinya. KI harus mampu menilai mana informasi yang patut dibuka demi kepentingan publik," katanya.

Ia menambahkan, jabatan publik memiliki konsekuensi keterbukaan yang lebih tinggi dibanding warga biasa. Karena itu, putusan KI dalam berbagai sengketa informasi harus benar-benar berpihak pada semangat transparansi.
Selain itu, Shohibul mengingatkan pentingnya menjaga independensi KI Provinsi, terutama karena proses pemilihan komisioner melibatkan DPRD.

"Jangan sampai KI justru menjadi tameng bagi pemerintah daerah yang tertutup. KI harus setia pada prinsip keterbukaan informasi dan kepentingan masyarakat," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Shohibul mengajak masyarakat untuk lebih aktif menggunakan hak memperoleh informasi sebagai bagian dari pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

"Jangan takut menggunakan jalur sengketa informasi. Itu hak warga negara dan bagian penting dari demokrasi," pungkasnya.rd/ism

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
Ki
beritaTerkait
S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lantik 54 Pejabat Administrator dan Pengawas
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pastikan Standar Higienitas dan Kualitas Produksi Dapur SPPG
LBH Keadilan Setara Jajaki Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan Lapas Tanjungbalai Asahan
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak Kendaraan Dinas, Dorong Kepatuhan Pajak
Wakil Bupati Asahan Buka Musda XVIII IPA, Tekankan Pentingnya Karakter Pemimpin Masa Depan
komentar
beritaTerbaru