Shohibul Siregar: KI Provinsi Harus Berdiri di Pihak Transparansi Publik
Shohibul Siregar KI Provinsi Harus Berdiri di Pihak Transparansi Publik
kota
Baca Juga:
- Digitalisasi Jadi Akselerator PAD, Bank Sumut Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemda di Sumut
- Sinergi Tanpa Batas! Wali Kota Padangsidimpuan Ajak Pers Bersatu, Transparansi Jadi Senjata Hadapi Era Digital
- Perkuat Publikasi Digital, Polda Sumut Gelar Pelatihan Videografi dan Fotografi bagi Personel Humas
Pernyataan Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan RI, M. Qodari, mengenai fenomena "homeless media" memunculkan diskursus penting tentang arah ekosistem media nasional di era 5.0. Dalam pandangannya, perkembangan media digital tanpa struktur konvensional menunjukkan adanya perubahan besar dalam pola komunikasi publik dan konsumsi informasi masyarakat.
Fenomena tersebut memang merupakan realitas baru yang tidak dapat dihindari. Teknologi digital telah mengubah lanskap komunikasi secara fundamental. Hari ini, hampir semua pihak dapat menjadi produsen informasi: pemerintah, korporasi, komunitas, influencer, bahkan individu melalui platform media sosial dan kanal digital mandiri.
Pemerintah tentu memiliki hak dan kebutuhan untuk membangun komunikasi publik melalui berbagai kanal digital modern yang berkembang saat ini. Namun di tengah perubahan tersebut, terdapat satu hal yang harus dijaga secara tegas: jangan sampai batas antara komunikasi institusi, influencer ecosystem, dan kerja jurnalistik menjadi kabur.
Di sinilah posisi Serikat Perusahaan Pers (SPS) harus berada: tidak anti terhadap inovasi digital, tetapi juga tidak membiarkan pers direduksi menjadi sekadar instrumen distribusi narasi kekuasaan. Pers memiliki fungsi yang berbeda dan tidak bisa disamakan dengan owned media milik institusi. Pers bekerja berdasarkan independensi editorial, verifikasi fakta, kode etik jurnalistik, mekanisme check and balance, serta tanggung jawab publik. Sementara media institusi pada dasarnya dibangun untuk kepentingan komunikasi organisasi atau kepentingan narasi institusi itu sendiri.
Karena itu, SPS memandang penting adanya pemisahan yang jelas antara media pers, media institusi, dan ekosistem influencer digital.
Pers bukan alat propaganda. Pers adalah mekanisme publik untuk menguji kekuasaan, memverifikasi informasi, dan menjaga rasionalitas ruang publik.
Dalam konteks ini, kritik dari Guru Besar Ilmu Komunikasi UII, Masduki, patut menjadi alarm serius bagi ekosistem media nasional. Ia mengingatkan adanya potensi kooptasi media digital menjadi instrumen propaganda pemerintah apabila batas-batas independensi tidak dijaga secara sehat.
SPS melihat bahwa dukungan pemerintah kepada media digital, termasuk dalam bentuk kemitraan, kolaborasi, atau distribusi anggaran komunikasi publik, harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak boleh mengurangi independensi editorial media.
Tanpa prinsip tersebut, risiko yang muncul sangat besar: kualitas informasi publik menurun, kepercayaan masyarakat terhadap media rusak, dan ekosistem pers kehilangan kredibilitasnya.
SPS juga menilai bahwa keberadaan owned media pemerintah maupun korporasi tidak boleh diposisikan setara dengan pers independen. Sebab pers memiliki standar yang tidak dimiliki kanal komunikasi institusi, yakni mekanisme editorial, verifikasi, cover both sides, koreksi publik, serta tanggung jawab etik kepada masyarakat.
Perbedaan ini penting ditegaskan agar publik tidak mengalami kebingungan antara informasi jurnalistik dan konten komunikasi institusional.
Di sisi lain, SPS sejalan dengan pandangan Yosef Ketua Dewan Pers 2016-2029, bahwa media pers tidak perlu terjebak dalam perlombaan algoritma media sosial semata. Pers tidak dibangun untuk menjadi mesin viralitas atau sekadar pemburu trafik. Pers dibangun untuk menjadi referensi publik yang terpercaya.
Pengalaman global menunjukkan bahwa media yang bertahan bukan selalu media yang paling cepat, melainkan media yang paling dipercaya. Kredibilitas menjadi aset utama industri pers di tengah banjir informasi dan disinformasi digital.
Ketika semua pihak memiliki medianya sendiri—baik pemerintah, korporasi, platform digital, maupun influencer—maka fungsi pers justru menjadi semakin strategis sebagai clearing house informasi publik. Pers harus hadir untuk memverifikasi klaim, memberi konteks, menghadirkan perspektif yang berimbang, dan menjaga ruang publik tetap rasional.
Karenanya, SPS perlu mendorong agenda strategis bagi masa depan ekosistem media nasional.
Pertama, SPS perlu mengusulkan kerangka nasional "Press vs Owned Media Distinction", yakni pemisahan tegas antara pers jurnalistik, media institusi, dan komunikasi influencer digital.
Kedua, SPS perlu mendorong standar transparansi dalam kemitraan pemerintah dan media, termasuk keterbukaan pendanaan, transparansi kerja sama, serta perlindungan terhadap independensi editorial.
Ketiga, SPS dapat menginisiasi
National Trusted Media Initiative, yaitu penguatan identitas media terpercaya yang memiliki tata kelola editorial, standar etik, verifikasi, dan akuntabilitas publik yang jelas. Langkah-langkah tersebut penting agar transformasi digital tidak justru melemahkan demokrasi informasi dan kualitas ruang publik nasional.
SPS tidak anti terhadap perkembangan new media dan transformasi digital. Justru SPS mendukung inovasi dan adaptasi teknologi sebagai bagian dari masa depan industri media. Namun SPS menolak tegas jika pers direduksi menjadi sekadar alat distribusi narasi kekuasaan.
Di tengah dominasi algoritma, polarisasi opini, dan banjir informasi yang tidak terverifikasi, pers harus tetap berdiri tegak sebagai ruang verifikasi, ruang etik, dan ruang kepercayaan publik.
Berkaitan dengan hal tersebut, masih dalam momentum World Press Freedom Day (WPFD) 2026 yang secara internasional diperingati setiap tanggal 3 Mei, Dewan Pers pada hari ini, 10 Mei 2026, menyelenggarakan Fun Walk bersama awak media dan masyarakat dengan tema "Pers
Indonesia: Beradaptasi dan Berintegritas." Kegiatan ini dimulai dan berakhir di Pelataran Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat mengatakan kegiatan ini dirancang sebagai ruang inklusif yang menggabungkan semangat kebebasan pers dengan gaya hidup sehat. Sekaligus sebagai sarana untuk mengedukasi publik mengenai pentingnya akses informasi yang akurat.
Melalui kegiatan tersebut, Dewan Pers juga ingin menegaskan pentingnya dukungan kolektif bagi pers yang merdeka, profesional, dan berintegritas di tengah tantangan disrupsi informasi.
"Dewan Pers ingin menegaskan peran pers sebagai pilar demokrasi & mendorong publik untuk menghargai kebebasan pers dan akses informasi yang akurat," pungkas Komaruddin.
Shohibul Siregar KI Provinsi Harus Berdiri di Pihak Transparansi Publik
kota
Stadion Tuanku Tabiang Dipadati SKPD dan Masyarakat Kabupaten Solok
kota
Asren Nasution KAHMI Sumut Didorong Ambil Peran Strategis dalam Pembangunan SDM Unggul
kota
Seleksi Akhir Pramuka Penggalang Kwarcab 0302 Kabupaten Solok Resmi Ditutup
kota
Di Bawah Bayang Disrupsi Digital, Pers Tetap Menjadi Ruang Verifikasi Publik
kota
Kurir Sabu Dibayar Pakai Narkoba, Polres Tapsel Bongkar Modus Baru Peredaran Sabu di Bintuju
kota
Dirlantas Polda Sumut, Kombes PolFirman Darmansyah dipercaya Mengisi Posisi Dirlantas Polda Metro Jaya.
kota
Kapolri Ganti 9 KapoldaBrigjen Gidion Arif Setyawan Digeser ke Sulsel
kota
Polda Sumut Bongkar Mafia Solar Subsidi di Tebing Tinggi, Dua Truk Modifikasi Diamankan
kota
MEDAN Rektor Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., mengukuhkan sebanyak 1.586 wisudawan pada Wisuda Period
News