Selasa, 28 April 2026

Bravo! Perdagangan Satwa Dilindungi Dibongkar Polres Padangsidimpuan, Dua Karung Sisik Trenggiling Disita Polisi

Administrator - Selasa, 28 April 2026 18:22 WIB
Bravo! Perdagangan Satwa Dilindungi Dibongkar Polres Padangsidimpuan, Dua Karung Sisik Trenggiling Disita Polisi
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali berhasil diungkap oleh jajaran Polres Padangsidimpuan. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Selasa, 28 April 2026, aparat kepolisian membeberkan pengungkapan dugaan tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Jalan S.M. Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan dihadiri sejumlah pejabat penting serta awak media.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III BKSDA Padangsidimpuan Susilo Ari Wibowo, S.Hut., M.Sc., Kasi Humas AKP Ida Meri, S.H., serta personel Satreskrim dan insan pers.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegal sisik trenggiling—satwa yang dilindungi—di kawasan SPBU Manunggang Julu, Kota Padangsidimpuan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung bergerak cepat menuju lokasi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan seorang pria berinisial AAN (35), warga Desa Sibulele Muara, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang tengah menunggu pembeli. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti berupa dua karung berisi sisik trenggiling.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap lingkungan, khususnya perdagangan satwa dilindungi.

"Perdagangan satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana serius yang merusak ekosistem dan mengancam kelestarian hayati. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tanpa kompromi," tegas AKBP Dr. Wira Prayatna dalam keterangannya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini berhasil diungkap.

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/2/IV/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 23 April 2026.

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang tidak ringan.

Selama berlangsungnya kegiatan press release hingga selesai sekitar pukul 12.30 WIB, situasi terpantau aman dan kondusif. Sesi tanya jawab dengan awak media juga berjalan lancar, menunjukkan transparansi penanganan kasus oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lingkungan di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kota Padangsidimpuan.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menekan praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem yang semakin terancam.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Amankan 100 Gram Ganja di Tano Bato Padangsidimpuan ,Kapolres AKBP Wira Prayatna Ajak Masyarakat Aktif Laporkan
Polisi dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Desa Sipirok, Bukti Nyata Kepedulian Polsek Padang Bolak
Tangis 34 Keluarga Polisi Pecah! Istri Tersangka Dugaan Penipuan Malah Bebas, Gaji Tersisa Rp300 Ribu, Nasib Mereka Kini Menggantung
Eks Polisi akhirnya diserahkan Tim Polres Padangsidimpuan ke Kejaksaan bersama dengan Barbut "Kasus Penipuan 34 Personel Masuk Tahap II"
Video Viral Pengunjung Bergelimpangan, Polisi Selidiki THM Helen’s Night Market Medan
5 Tahun Beraksi! Terbongkar Modus Mantan Polisi dan Istri Diduga Jalankan Skema Penipuan di Internal Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru