Sabtu, 13 Juni 2026

Hadiri Sosialisasi PRESTICE, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna Dorong Penyelesaian Hukum Lewat Perdamaian

Administrator - Selasa, 28 April 2026 18:20 WIB
Hadiri Sosialisasi PRESTICE, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna Dorong Penyelesaian Hukum Lewat Perdamaian
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat terus digencarkan. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice PRESTICE yang digelar di Aula Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Padangsidimpuan, Selasa (28/4/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini dihadiri sejumlah pejabat penting, mulai dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara Aprilla H. Siregar, Anggota DPRD Sumut Paltak Siburian, hingga Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir pula Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, jajaran pemerintah kota, aparat penegak hukum, serta perwakilan tokoh masyarakat dan perangkat desa.

Acara berlangsung khidmat dengan rangkaian kegiatan mulai dari pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, hingga pemaparan materi oleh para narasumber. Salah satu sesi yang menjadi sorotan adalah penyampaian materi dari Kapolres Padangsidimpuan terkait pentingnya kearifan lokal dalam mendukung keadilan restoratif.

Dalam paparannya, AKBP Dr. Wira Prayatna menegaskan bahwa pendekatan hukum tidak selalu harus berujung pada proses peradilan yang panjang. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif bisa menjadi solusi yang lebih humanis.

"Restorative justice bukan hanya soal menyelesaikan perkara, tetapi bagaimana memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat. Kearifan lokal yang kita miliki menjadi kekuatan besar untuk mewujudkan keadilan yang berimbang dan berkeadilan," ungkap Kapolres.

Ia juga menambahkan bahwa peran aktif masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah desa sangat penting dalam mendukung implementasi program ini agar berjalan efektif dan tepat sasaran.

Program PRESTICE sendiri hadir sebagai jawaban atas tantangan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Melalui program ini, masyarakat diberikan berbagai pilihan penyelesaian hukum yang lebih mudah dijangkau, mulai dari mediasi di Pos Bantuan Hukum tingkat desa hingga pendampingan hukum di tingkat kepolisian dan kejaksaan.

Selain itu, program ini juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai diberlakukan pada Januari 2026, yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan aparat penegak hukum, PRESTICE diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam penyelesaian persoalan hukum yang lebih mengedepankan perdamaian, pemulihan, serta perlindungan terhadap masyarakat.

Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab yang digelar dalam kegiatan ini juga menunjukkan tingginya antusiasme peserta, khususnya dalam memahami mekanisme penerapan restorative justice di tingkat lokal.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua JMSI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Jaga Kondusivitas Kamtibmas
Kapolres AKBP Wira Prayatna Pimpin Deklarasi Anti Narkoba, Padangsidimpuan Gaungkan Perang Melawan Narkoba
Sentuhan Kehangatan Kapolres Samosir di SDN 22 Sigaol Marbun
Kapolres Sergai Terima Audiensi dan Silaturahmi Pengurus Baru WMHPSB Periode 2026–2028
Bukan Main! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Gandeng Atlet Tinju Jadi Duta Anti Narkoba, Langkah Tegas Selamatkan Generasi Muda!
AKBP Yon Edi Winara Tegas Soal Sengketa Lahan di Paluta, Minta Penyelesaian Terukur dan Sesuai Hukum
komentar
beritaTerbaru