Teguh Santosa Luruskan Soal Senjata Nuklir Iran dan “Ghost Fleet”
Ketua Umum JMSI Heboh Senjata Nuklir Iran Keluar Jauh dari Konteks Asli
News
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Aparat Kepolisian dari Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang melibatkan perdagangan sisik trenggiling, satwa langka yang dilindungi.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Jalan S.M. Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial AAN (35), warga Desa Sibulele, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Pelaku berinisial AAN telah kami amankan beserta barang bukti sisik trenggiling yang hendak diperjualbelikan," jelas Kapolres.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sisik trenggiling di kawasan SPBU Manunggang Julu, Kota Padangsidimpuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi pada Kamis, 24 April 2026.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menemukan pelaku bersama barang bukti berupa sisik trenggiling yang siap dipasarkan.
"Tim langsung melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi ilegal tersebut.
AAN mengaku telah melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling sebanyak empat kali sebelumnya. Bahkan, dari bisnis ilegal itu, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp1.300.000 per kilogram.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa sisik trenggiling tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial IS, warga Padang Lawas Utara, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sementara itu, Kabid Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III BKSDA Padangsidimpuan, Susilo Ari Wibowo, S.Hut., M.Sc, menegaskan bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi secara ketat.
"Trenggiling termasuk satwa yang dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan, baik di dalam negeri maupun secara internasional," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa trenggiling masuk dalam daftar merah (Red List) sebagai satwa yang terancam punah akibat maraknya perburuan liar, terutama untuk kebutuhan pengobatan tradisional.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku perdagangan satwa liar ilegal. Selain merusak ekosistem, tindakan tersebut juga melanggar hukum dengan ancaman pidana yang tidak ringan.
Polres Padangsidimpuan menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang saat ini masih buron.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Ketua Umum JMSI Heboh Senjata Nuklir Iran Keluar Jauh dari Konteks Asli
News
TAPANULI SELATAN Sumut24.co Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Selatan pada penghujung 2025 meninggalkan l
News
TAPANULI SELATAN Sumut24.co Ketahanan pangan menjadi salah satu agenda strategis Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan di bawah kepemimpin
Profil
Dikunjungi Delegasi Investor, Jumhur Prabowo &ldquoPresiden Paling Hijau&rdquo
News
Ucok Rizal Nasution Tegaskan JMSI Tabagsel Satu Komando, Siap Bangun Media Siber Profesional dan Independen untuk Kemajuan Daerah
kota
Rasyid Dongoran Jangan Bergantung pada Bantuan, Masa Depan Pertanian Tabagsel Harus Dibangun dari Keringat Sendiri
kota
Polisi Ungkap Dua Kasus Besar, Polres Padangsidimpuan Amankan 6 Tersangka Narkoba dan 3 Pelaku Pengeroyokan
kota
KPPG Medan Respons Cepat Aspirasi JIPI, Tegaskan Siap Tindak Tegas Jika Ditemukan Pelanggaran
kota
Tak Sekadar Jalan Rusak, Akses Menuju Wisata Sibiobio Dinilai Hambat Kemajuan Tapanuli Selatan dan Padangsidimpuan
kota
Densus 88 AT Polri dan Dispora Aceh Satukan Langkah Bentengi Generasi Muda dari Paham IRET
kota