Selasa, 28 April 2026

Empat Kali Beraksi! Penjual Sisik Trenggiling Akhirnya Dibekuk Polres Padangsidimpuan, Pelaku Raup Jutaan Rupiah per Kilo!

Administrator - Selasa, 28 April 2026 18:21 WIB
Empat Kali Beraksi! Penjual Sisik Trenggiling Akhirnya Dibekuk Polres Padangsidimpuan, Pelaku Raup Jutaan Rupiah per Kilo!
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Aparat Kepolisian dari Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang melibatkan perdagangan sisik trenggiling, satwa langka yang dilindungi.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Jalan S.M. Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial AAN (35), warga Desa Sibulele, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Pelaku berinisial AAN telah kami amankan beserta barang bukti sisik trenggiling yang hendak diperjualbelikan," jelas Kapolres.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sisik trenggiling di kawasan SPBU Manunggang Julu, Kota Padangsidimpuan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi pada Kamis, 24 April 2026.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menemukan pelaku bersama barang bukti berupa sisik trenggiling yang siap dipasarkan.

"Tim langsung melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi ilegal tersebut.

AAN mengaku telah melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling sebanyak empat kali sebelumnya. Bahkan, dari bisnis ilegal itu, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp1.300.000 per kilogram.

Lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa sisik trenggiling tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial IS, warga Padang Lawas Utara, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Sementara itu, Kabid Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III BKSDA Padangsidimpuan, Susilo Ari Wibowo, S.Hut., M.Sc, menegaskan bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi secara ketat.

"Trenggiling termasuk satwa yang dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan, baik di dalam negeri maupun secara internasional," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa trenggiling masuk dalam daftar merah (Red List) sebagai satwa yang terancam punah akibat maraknya perburuan liar, terutama untuk kebutuhan pengobatan tradisional.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku perdagangan satwa liar ilegal. Selain merusak ekosistem, tindakan tersebut juga melanggar hukum dengan ancaman pidana yang tidak ringan.

Polres Padangsidimpuan menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang saat ini masih buron.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi Sisik Trenggiling
komentar
beritaTerbaru