Baca Juga:
Tapsel | Sumut24.co
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) mulai menggenjot penerapan keadilan restoratif melalui Sosialisasi Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang digelar di Sipirok, Senin (27/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sarasi, Kompleks Perkantoran Bupati Tapsel ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat pemahaman aparatur hingga tingkat desa terkait penyelesaian persoalan hukum secara lebih humanis.
Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, menegaskan bahwa aparatur kecamatan, kelurahan, hingga desa harus memahami konsep ini secara serius. Pasalnya, banyak persoalan hukum justru berakar dari tingkat masyarakat paling bawah.
Menurutnya, pendekatan restorative justice menawarkan solusi yang lebih bijak dibanding jalur hukum formal karena fokus pada pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar menghukum.
"Pendekatan ini lebih cepat, sederhana, dan mampu menyelesaikan konflik tanpa meninggalkan persoalan baru di kemudian hari. Kita ingin hukum hadir sebagai penyejuk, bukan pemicu konflik," ujar Gus Irawan.
Ia juga menekankan bahwa konsep tersebut sejatinya bukan hal baru bagi masyarakat Tapanuli Selatan. Nilai-nilai keadilan restoratif telah lama hidup dalam budaya lokal, khususnya melalui filosofi Dalihan Natolu yang menjunjung tinggi musyawarah dan perdamaian.
"Budaya kita sejak dulu sudah mengenal penyelesaian konflik secara damai. Restorative justice ini sebenarnya menghidupkan kembali nilai-nilai itu," tambahnya.
Lebih lanjut, Pemkab Tapsel memastikan kesiapan dalam mendukung program yang juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Implementasi PRESTICE diharapkan mampu memberikan solusi hukum yang lebih efektif, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan secara cepat.
Perwakilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melalui Kepala Biro Hukum Setda Provsu, Aprilla H. Siregar, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk menjawab tantangan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Ia menyebut, penerapan PRESTICE semakin kuat dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai efektif pada Januari 2026 dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
"Program ini menyediakan empat skema penyelesaian, mulai dari mediasi di Pos Bantuan Hukum desa hingga pendampingan hukum di tingkat kepolisian dan kejaksaan," jelas Aprilla.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, serta aparat penegak hukum, PRESTICE diharapkan menjadi terobosan dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada perdamaian.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat dan unsur Forkopimda, termasuk Kajari Tapanuli Selatan Muhammad Indra Muda Nasution, Sekda Tapsel Sofyan Adil Siregar, anggota DPRD Sumut Poltak Siburian, serta para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Tapanuli Selatan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News