Selasa, 28 April 2026

POLRESTABES MEDAN SEGERA PANGGIL PIHAK RS.ROYAL PRIMA"

Administrator - Selasa, 28 April 2026 10:14 WIB
POLRESTABES MEDAN SEGERA PANGGIL PIHAK RS.ROYAL PRIMA"
Istimewa
Baca Juga:

Medan - Proses hukum atas terjadinya pembatalan operasi tulang belikat lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak diharapkan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Artinya, jangan ada upaya untuk memperlambat proses hukum yang akan berjalan. Demikian dikatakan Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP.
Menanggapi adanya permintaan pihak polrestabes Medan agar hasil investigasi yang dilakukan oleh dinas kesehatan Sumatera Utara (dinkessu) yang menurut informasi sudah diserahkan kepada ketua DPRDSU, dr.Gunawan (salah seorang anggota tim investigasi satgas dinkessu) atas pembatalan operasi tulang belikat Samuel Simanjuntak, lewat WhatsApp menyatakan kepada LSM SUARA PROLETAR : Baik Pak . . . akan saya sampaikan ke atasan.
Terkait pemanggilan terhadap pihak RS Royal Prima atas masalah ini, secara logika setidaknya harus ada 3 orang yang diperiksa polrestabes Medan terkait kasus ini. Pertama, perawat yang memberitahukan pembatalan operasi tulang belikat Samuel Simanjuntak yang disampaikan lewat telepon dengan alasan empat dokter ortopedi yang ada di RS.Royal Prima cuti Imlek selama 2 minggu sementara hari raya Imlek pada saat itu masih satu minggu lagi. Yang menjadi pertanyaan, siapa yang memerintahkan perawat tersebut untuk menyampaikan pembatalan operasi tulang belikat Samuel Simanjuntak? Kedua, dr.Jeff Loren yang telah menjadwalkan operasi dan meminta Samuel Simanjuntak agar Minggu (8/2) masuk ruangan dan Senin (9/2) operasi tulang belikat lengan kiri Samuel Simanjuntak dilakukan. Apakah dr.Jeff Loren tidak mengetahui bahwa dirinya akan memasuki masa cuti selama 2 minggu sehingga beliau melakukan penjadwalan operasi dimana gagalnya operasi bedah tulang tersebut sangat tidak rasional dan apakah dr.Jeff Loren tidak mengetahui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan?
Ketiga, dr.Winaldi yang menurut informasi adalah direktur RS.Royal Prima apa memang membenarkan terjadinya pengangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Sebagaimana yang dinyatakan oleh pihak polrestabes Medan yang tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 438 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 yang antara lain menyatakan pidana paling lama 2 tahun.
Apabila patah tulang belikat yang dibiarkan terlalu lama beresiko menyebabkan kecacatan permanen atau gangguan gerak lengan sehingga alasan "dokter cuti" secara hukum tidak dapat dibenarkan untuk menunda tindakan medis mendesak. Yang menjadi pertanyaan terkait hal ini adalah : "siapa yang akan bertanggungjawab jika asumsi tersebut diatas diikuti sebagaimana pemberitahuan pembatalan operasi yang diberitahukan lewat telepon apabila keluarga Samuel Simanjuntak tidak mengambil keputusan untuk memindahkan penanganan pengobatan tulang belikat Samuel Simanjuntak dari RS.Royal Prima ke RS.Bunda Thamrin?".rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Saat RDP, Dame Duma Sari Hutagalung Minta Pihak Royal Sumatera Serahkan Aset PSU ke Pemko
PROLETAR MINTA POLRESTABES MEDAN PROSES PENGADUANNYA
PROLETAR LAPORKAN RS.ROYAL PRIMA KE POLRESTABES MEDAN"
Idealnya RDP Dengan RS.Royal Prima Dijadikan Sebagai Skala Prioritas"
PROLETAR LAPORKAN RS.ROYAL PRIMA KE KOMISI IX DPR RI"
ADMINISTRASI RS.ROYAL PRIMA DIDUGA ASAL JADI"
komentar
beritaTerbaru