Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
News
Baca Juga:
Medan - Proses hukum atas terjadinya pembatalan operasi tulang belikat lengan sebelah kiri Samuel Simanjuntak diharapkan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Artinya, jangan ada upaya untuk memperlambat proses hukum yang akan berjalan. Demikian dikatakan Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP.
Menanggapi adanya permintaan pihak polrestabes Medan agar hasil investigasi yang dilakukan oleh dinas kesehatan Sumatera Utara (dinkessu) yang menurut informasi sudah diserahkan kepada ketua DPRDSU, dr.Gunawan (salah seorang anggota tim investigasi satgas dinkessu) atas pembatalan operasi tulang belikat Samuel Simanjuntak, lewat WhatsApp menyatakan kepada LSM SUARA PROLETAR : Baik Pak . . . akan saya sampaikan ke atasan.
Terkait pemanggilan terhadap pihak RS Royal Prima atas masalah ini, secara logika setidaknya harus ada 3 orang yang diperiksa polrestabes Medan terkait kasus ini. Pertama, perawat yang memberitahukan pembatalan operasi tulang belikat Samuel Simanjuntak yang disampaikan lewat telepon dengan alasan empat dokter ortopedi yang ada di RS.Royal Prima cuti Imlek selama 2 minggu sementara hari raya Imlek pada saat itu masih satu minggu lagi. Yang menjadi pertanyaan, siapa yang memerintahkan perawat tersebut untuk menyampaikan pembatalan operasi tulang belikat Samuel Simanjuntak? Kedua, dr.Jeff Loren yang telah menjadwalkan operasi dan meminta Samuel Simanjuntak agar Minggu (8/2) masuk ruangan dan Senin (9/2) operasi tulang belikat lengan kiri Samuel Simanjuntak dilakukan. Apakah dr.Jeff Loren tidak mengetahui bahwa dirinya akan memasuki masa cuti selama 2 minggu sehingga beliau melakukan penjadwalan operasi dimana gagalnya operasi bedah tulang tersebut sangat tidak rasional dan apakah dr.Jeff Loren tidak mengetahui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan?
Ketiga, dr.Winaldi yang menurut informasi adalah direktur RS.Royal Prima apa memang membenarkan terjadinya pengangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Sebagaimana yang dinyatakan oleh pihak polrestabes Medan yang tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 438 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 yang antara lain menyatakan pidana paling lama 2 tahun.
Apabila patah tulang belikat yang dibiarkan terlalu lama beresiko menyebabkan kecacatan permanen atau gangguan gerak lengan sehingga alasan "dokter cuti" secara hukum tidak dapat dibenarkan untuk menunda tindakan medis mendesak. Yang menjadi pertanyaan terkait hal ini adalah : "siapa yang akan bertanggungjawab jika asumsi tersebut diatas diikuti sebagaimana pemberitahuan pembatalan operasi yang diberitahukan lewat telepon apabila keluarga Samuel Simanjuntak tidak mengambil keputusan untuk memindahkan penanganan pengobatan tulang belikat Samuel Simanjuntak dari RS.Royal Prima ke RS.Bunda Thamrin?".rel
Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
News
BDR Siswa Kota Solok Diperpanjang hingga 16 September.
News
TPPKK Kota Solok Menggelar Lomba Ekspose Koordinator Kelompok Dasawisma Tingkat Kota Solok Tahun 2026.
kota
SK Golkar Sumut Akhirnya Terbit, Andar Amin Resmi Pimpin Untuk Periode 2025&ndash2030
News
Tak Mau Ada Kendala Saat Bertugas, Kapolres Tapsel Pastikan Armada Polisi Siap Operasional
News
Kapolres Tapsel Hadiri Maulid Nabi 1448 H, Tekankan Pentingnya Kebersamaan Jaga Kamtibmas Persaudaraan Jadi Kekuatan Daerah
News
Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu
News
BELAWAN I SUMUT24.COTim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu orang pemuda yang diduga terlibat aktivitas tawuran serta menyita e
News
sumut24.co MedanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2027 Rp6,98 triliun lebih. Hal itu berdasarkan Kebijakan Umum Ang
kota
SELAMAT BERKARYA DAN SUKSES, SUAHASIL NAZARAMENGEMBALIKAN KEKUATAN EKONOMI INDONESIA DI TENGAH TEKANAN RAKYA
News