Rabu, 22 April 2026

Tim Jatanras Polda Sumut Tembak 2 Begal Sadis di Marelan

Administrator - Rabu, 22 April 2026 12:47 WIB
Tim Jatanras Polda Sumut Tembak 2 Begal Sadis di Marelan
Istimewa

MEDAN I SUMUT24.CO
Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu tembak dua begal sadis bersenjata tajam (Sajam) yang melukai korbannya saat beraksi. Kedua pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena menciba melawan petugas saat hendak diamankan. Kedua pelaku IH alias IA (29) warga Jalan Asahan, Lingkungan X, Belawan dan JS alias B (30) warga Medan Belawan.

Baca Juga:

Dirkrimum Poldasu, Kombes Pol Ricko Taruma Mauruh didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kapolres Belawan, AKBP Rosef Efendi dan Kasubdit III/ Jatanras, Kompol Jama kita Purba dalam paparannya, Rabu (22/04/26) mengatakan, kejadian bermula saat korban, Juliana (43) warga Jalan Ileng Uki, Gang Keluarga, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan sepulang dari mengantar anak sekolah di tengah perjalanan dipepet 2 orang menggunakan sepeda motor jenis skuter metik.

Salah seorang pelaku langsung menyayat tangan kanan korban dan membawa kabur tas milik korban. Usai kejadian, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Belawan. "Usai mendapat informasi dan menindaklanjuti laporan korban, Tim Subdit III/ Jatanras dan Polres Belawan langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan mendalami hasil CCTV," jelas Kombes Ricko.

Selanjutnya tim melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap para pelaku. Pada, Senin (20/04/26) tim mendapatkan info dan salah seorang pelaku IH (29) berhasil diamankan dari persembunyiannya di kawasan Tanjung Morawa.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku IH mengakui perbuatannya bersama temannya JS dan UD. Informasi yang diperoleh, pelaku JS yang juga otak pelaku melarikan diri ke kawasan Aceh Tamiang. Setelah berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh, pada Selasa (21/04/26) team berhasil mengamankan JS, namun saat hendak diamankan pelaku JS melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak).

"Salah seorang pelaku lainnya, UD kini sedang kita buru. Para pelaku tidak terlibat jaringan geng motor atau jaringan kejahatan lainnya. Pelaku juga residivis pada tahun 2012 dan 2014 untuk kasus penganiayaan dan penadah,"jelasnya.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, Poldasu selalu berkoordinasi dengan institusi lain dalam pemberantasan tindak kejahatan di wilayah hukum Belawan.

Sementara Kapolres Belawan, AKBP Rosef Efendi menambahkan, kami merasa sangat terbantu dengan kehadiran Subdit III/Jatanras Polda Sumut membantu melakukan pengungkapan. "Secara Wilkum di Polres Belawan sangat terbantu oleh Subdit/III Jatanras, untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat bisa berjalan dengan baik dan lancar. Mudah-mudahan kasus-kasus lainnya bisa terungkap,"jelasnya.

Karena perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun.(W05)

Foto:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Sunggal Tembak 5 Orang Pelaku 7 Specialis Begal Malam
Tunjukkan Komitmen Berantas Begal, Polres Belawan Tangkap Empat Pelaku Begal Sadis
Jatanras Polda Sumut Ringkus 3 Residivis Begal Sadis, Aksi Terakhir Viral di Medsos
Tiga Remaja Diamankan Warga di Batang Kuis, Dinyatakan Bukan Begal Melainkan Hendak Tawuran
Korban Begal Idris Nasution Terima Bantuan Hidup dan Restitusi Rp 60,6 Juta dari LPSK
Antisipasi Begal dan Geng Motor, Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Blue Light
komentar
beritaTerbaru