Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
kota
Baca Juga:
Dirkrimum Poldasu, Kombes Pol Ricko Taruma Mauruh didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kapolres Belawan, AKBP Rosef Efendi dan Kasubdit III/ Jatanras, Kompol Jama kita Purba dalam paparannya, Rabu (22/04/26) mengatakan, kejadian bermula saat korban, Juliana (43) warga Jalan Ileng Uki, Gang Keluarga, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan sepulang dari mengantar anak sekolah di tengah perjalanan dipepet 2 orang menggunakan sepeda motor jenis skuter metik.
Salah seorang pelaku langsung menyayat tangan kanan korban dan membawa kabur tas milik korban. Usai kejadian, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Belawan. "Usai mendapat informasi dan menindaklanjuti laporan korban, Tim Subdit III/ Jatanras dan Polres Belawan langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan mendalami hasil CCTV," jelas Kombes Ricko.
Selanjutnya tim melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap para pelaku. Pada, Senin (20/04/26) tim mendapatkan info dan salah seorang pelaku IH (29) berhasil diamankan dari persembunyiannya di kawasan Tanjung Morawa.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku IH mengakui perbuatannya bersama temannya JS dan UD. Informasi yang diperoleh, pelaku JS yang juga otak pelaku melarikan diri ke kawasan Aceh Tamiang. Setelah berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh, pada Selasa (21/04/26) team berhasil mengamankan JS, namun saat hendak diamankan pelaku JS melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak).
"Salah seorang pelaku lainnya, UD kini sedang kita buru. Para pelaku tidak terlibat jaringan geng motor atau jaringan kejahatan lainnya. Pelaku juga residivis pada tahun 2012 dan 2014 untuk kasus penganiayaan dan penadah,"jelasnya.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, Poldasu selalu berkoordinasi dengan institusi lain dalam pemberantasan tindak kejahatan di wilayah hukum Belawan.
Sementara Kapolres Belawan, AKBP Rosef Efendi menambahkan, kami merasa sangat terbantu dengan kehadiran Subdit III/Jatanras Polda Sumut membantu melakukan pengungkapan. "Secara Wilkum di Polres Belawan sangat terbantu oleh Subdit/III Jatanras, untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat bisa berjalan dengan baik dan lancar. Mudah-mudahan kasus-kasus lainnya bisa terungkap,"jelasnya.
Karena perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun.(W05)
Foto:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
kota
Wagub Surya Saksikan Penandatanganan SKB RBI,Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
News
Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana
News
Pemkab Deli Serdang Terima Mobil Penunjang dari Program TJSL BRI
News
Keinginan Petani Terwujud, Bupati Tanam Bawang Bersama di Demplot Tanjung Morawa
News
Belum Kering Air Mata Korban Sebelumnya, Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Karo
News
PKB dan NasDem Walk Out dari Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPID Sumut, Soroti Perubahan Agenda
News
Tim URC Polresta Deli Serdang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Judi Tembak Ikan di Tanjung Morawa
News
Medan S24Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) menjamin asuransi atau jaminan sosial seluruh anggotanya, seiring dilanj
Umum
Jakarta S24Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil La
News