Selayang Pandang : K.H. Rivai Abdul Manap Nasution: Ulama, Pejuang, dan Pelopor Pendidikan Islam
Selayang Pandang K.H. Rivai Abdul Manap Nasution Ulama, Pejuang, dan Pelopor Pendidikan Islam
kota
Baca Juga:
Dirkrimum Poldasu, Kombes Pol Ricko Taruma Mauruh didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kapolres Belawan, AKBP Rosef Efendi dan Kasubdit III/ Jatanras, Kompol Jama kita Purba dalam paparannya, Rabu (22/04/26) mengatakan, kejadian bermula saat korban, Juliana (43) warga Jalan Ileng Uki, Gang Keluarga, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan sepulang dari mengantar anak sekolah di tengah perjalanan dipepet 2 orang menggunakan sepeda motor jenis skuter metik.
Salah seorang pelaku langsung menyayat tangan kanan korban dan membawa kabur tas milik korban. Usai kejadian, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Belawan. "Usai mendapat informasi dan menindaklanjuti laporan korban, Tim Subdit III/ Jatanras dan Polres Belawan langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan mendalami hasil CCTV," jelas Kombes Ricko.
Selanjutnya tim melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap para pelaku. Pada, Senin (20/04/26) tim mendapatkan info dan salah seorang pelaku IH (29) berhasil diamankan dari persembunyiannya di kawasan Tanjung Morawa.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku IH mengakui perbuatannya bersama temannya JS dan UD. Informasi yang diperoleh, pelaku JS yang juga otak pelaku melarikan diri ke kawasan Aceh Tamiang. Setelah berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh, pada Selasa (21/04/26) team berhasil mengamankan JS, namun saat hendak diamankan pelaku JS melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak).
"Salah seorang pelaku lainnya, UD kini sedang kita buru. Para pelaku tidak terlibat jaringan geng motor atau jaringan kejahatan lainnya. Pelaku juga residivis pada tahun 2012 dan 2014 untuk kasus penganiayaan dan penadah,"jelasnya.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, Poldasu selalu berkoordinasi dengan institusi lain dalam pemberantasan tindak kejahatan di wilayah hukum Belawan.
Sementara Kapolres Belawan, AKBP Rosef Efendi menambahkan, kami merasa sangat terbantu dengan kehadiran Subdit III/Jatanras Polda Sumut membantu melakukan pengungkapan. "Secara Wilkum di Polres Belawan sangat terbantu oleh Subdit/III Jatanras, untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat bisa berjalan dengan baik dan lancar. Mudah-mudahan kasus-kasus lainnya bisa terungkap,"jelasnya.
Karena perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun.(W05)
Foto:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Selayang Pandang K.H. Rivai Abdul Manap Nasution Ulama, Pejuang, dan Pelopor Pendidikan Islam
kota
Perkuat Kualitas SDM Akademik, UNPAB Gelar Pelatihan On Boarding Dosen Tetap Baru TA 2026/2027
kota
Ketua Umum PP TPI Ajak Alumni dan Keluarga Besar Lanjutkan Perjuangan KH Rivai Abdul Manap Nasution
kota
Budi Yanto SH Dilantik Jadi Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Belawan, Forwaka Sumut Tingkat Profesionalisme, Pendampingan Hukum dan Ekomoni
kota
Ketika Loungewear dan Underwear Bertransformasi Menjadi Elemen Gaya Leticia Joseph, Mima Shafa dan berbagai Selebriti lainnya Berbagi Persp
Umum
Teater Koma Hadirkan Kembali Rumah Sakit Jiwa, Refleksi tentang Kemanusiaan yang Terus Relevan di Setiap Zaman Jakartasumut24.coSetelah 35
Umum
SMAN 1 Air Joman Salurkan Donasi Palestina Melalui Roadshow Dongeng KemanusiaanKabupaten Asahansumut24.co Dompet Dhuafa Waspada kembali mel
News
Bank Sumut Buka Akses Dana PSR Rp44,5 Miliar untuk Pekebun Sawit Sumatera Utara
Ekbis
Rapat Pleno PWNU Sumatera Utara Tetapkan Rois Baru
kota
sumut24.co KOTAPINANG, Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distri
News