Baca Juga:
Paluta | Sumut24.co
Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan kembali menunjukkan hasil signifikan. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dengan mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (21/4/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres Tapanuli Selatan, Yon Edi Winara, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
"Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di sebuah warung yang juga difungsikan sebagai tempat pencucian kendaraan (doorsmeer) di Desa Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan intensif pada Senin (20/4/2026). Dari hasil pengintaian, petugas mendapati dua pria berinisial RT (35) dan TBK (29) berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik transparan dari salah satu pelaku. Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya plastik klip kosong, alat hisap, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sabu tersebut diduga berasal dari wilayah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Barang haram itu rencananya akan diedarkan sekaligus digunakan oleh para pelaku.
Pengembangan lebih lanjut juga mengungkap adanya satu plastik klip ukuran besar yang berisi sembilan paket kecil sabu siap edar. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kedua pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Padang Bolak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian dalam memerangi narkoba.
"Peran masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," tegasnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News