Gus Irawan Kembali Nahkodai HKTI Sumut, Petani Jadi Fokus Utama
Gus Irawan Kembali Nahkodai HKTI Sumut, Petani Jadi Fokus Utama
News
Baca Juga:
Siregar menegaskan, praktik diskriminatif ini tak hanya menggerogoti pendanaan, namun juga merasuk dalam regulasi, perlakuan administratif, hingga nasib para penjaga garda terdepan pendidikan: para guru honorer. Semua ini secara sistematis memarginalkan kontribusi esensial lembaga pendidikan masyarakat dan mengkhianati amanat konstitusi. "Fenomena ini bukan anomali, melainkan pola historis yang berulang. Kolonial Belanda secara brutal mendiskriminasi pendidikan pribumi, utamanya pesantren dan sekolah rakyat. Mereka menggelontorkan dana melimpah untuk sekolah Eropa dan elite pribumi, sementara pendidikan akar rumput dibiarkan berdarah-darah, bahkan dibungkam lewat Wildeschoolen Ordonnantie," ungkap Siregar dengan intonasi tajam. "Ironisnya, pola pikir segregatif ini seolah bereinkarnasi dalam kebijakan pendidikan pasca-kemerdekaan, mencerminkan ketidakpedulian negara terhadap amanat pembukaan konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa."
Disparitas Pendanaan: Cermin Ketidakadilan yang Memilukan
Jurang pendanaan, menurut analisis Siregar, adalah wajah paling telanjang dari diskriminasi ini. "Anggaran pendidikan kita cenderung menjadi 'proyek' yang lebih menguntungkan sektor pendidikan negeri. Meskipun sekolah swasta, termasuk madrasah, menopang 20-30% siswa nasional—bahkan di beberapa wilayah pelosok madrasah menopang lebih dari 50%—alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau subsidi lain dari pemerintah seringkali hanya remah-remah. Ini menciptakan sistem kasta, di mana sekolah negeri bergelimang fasilitas, sementara sekolah masyarakat yang mengemban amanat mendidik jutaan anak bangsa harus berjuang dari kekurangan," paparnya, tidak menyembunyikan kekecewaannya.
Siregar bahkan menunjuk perbandingan dengan pendidikan kedinasan (Akpol, IPDN, atau sekolah tinggi kementerian lain) sebagai paradoks yang menyakitkan. "Negara mengucurkan dana tak terbatas untuk pendidikan kedinasan, lengkap dengan fasilitas mewah, asrama, dan jaminan karir, untuk mencetak 'pelayan negara'. Tapi, untuk pendidikan yang mencetak 'warga negara' di lembaga masyarakat, yang notabene adalah tulang punggung pembangunan sosial, justru diperlakukan sebagai anak tiri. Ini bukan sekadar disparitas, ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan, sebuah replika struktural perlakuan istimewa kolonial terhadap segmen pendidikan tertentu," kecam Siregar.
Jerat Regulasi dan Pembungkaman Kemitraan: Pola Kontrol Kolonial yang Tersamarkan
Regulasi dan pengakuan juga tak luput dari sorotan kritis Siregar. "Dulu kita punya Wildeschoolen Ordonnantie yang mencekik. Kini, meski tanpa nama sekejam itu, regulasi perizinan yang labirin, akreditasi yang diskriminatif, dan kurikulum nasional yang kaku menjadi belenggu nyata bagi sekolah swasta atau madrasah. Ini bukan 'standar kualitas', melainkan kontrol yang berlebihan, upaya mematikan inovasi, dan meniadakan otonomi, persis seperti motif kolonial untuk membendung gerakan rakyat," ujarnya.
Partisipasi lembaga pendidikan masyarakat dalam perumusan kebijakan nasional pun, menurut Siregar, adalah sebuah fatamorgana. "Organisasi penyelenggara pendidikan swasta seringkali hanya dihadirkan sebagai formalitas, bukan mitra substantif. Suara mereka dibungkam, pengalaman lapangan mereka diabaikan. Ini menegaskan bahwa narasi 'pendidikan nasional' yang dibangun seringkali hanya mengakui pendidikan negeri sebagai entitas utama, sementara kontribusi masyarakat dikesampingkan. Ini adalah pola pembungkaman yang mirip dengan cara kolonial meredam aspirasi pribumi," tambah Siregar, menyiratkan adanya keberlanjutan pola pikir dominasi.
Nasib Guru Honorer: Cerminan Ketidakpedulian Negara terhadap Pilar Pendidikan
Puncak dari diskriminasi struktural ini, menurut Siregar, terwujud jelas dalam perlakuan terhadap guru honorer—entitas yang sesungguhnya menjadi tulang punggung operasional banyak sekolah negeri dan swasta, terutama di daerah pelosok.
"Pola rekrutmen guru honorer sangat kacau, seringkali tanpa standar yang jelas, bersifat ad hoc, dan bergantung pada kebijakan lokal yang rentan politisasi," kritik Siregar tajam. "Perlakuan terhadap mereka pun sungguh memprihatinkan. Mereka bekerja dengan beban yang sama, atau bahkan lebih berat dari guru PNS, namun dengan jaminan kesejahteraan yang nol. Gaji mereka seringkali di bawah upah minimum regional, dibayar terlambat, atau bahkan hanya mengandalkan belas kasihan dari komite sekolah atau dana BOS yang minim. Ini adalah bentuk eksploitasi terang-terangan yang dilakukan negara melalui sistem, bukan lagi hanya oleh individu. Guru-guru ini, pahlawan tanpa tanda jasa yang sesungguhnya, dipaksa hidup dalam ketidakpastian dan kemiskinan."
Kondisi guru honorer ini, lanjut Siregar, secara fundamental bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menekankan "mencerdaskan kehidupan bangsa". "Bagaimana mungkin kita mencerdaskan bangsa jika para pencerdas itu sendiri diabaikan, dieksploitasi, dan tidak dijamin kesejahteraannya? Ini menunjukkan bahwa negara, meskipun retorikanya berapi-api soal pendidikan, namun dalam praktiknya, belum sepenuhnya serius melaksanakan amanat konstitusi. Ini adalah warisan pola pikir kolonial yang melihat tenaga pengajar pribumi sebagai kelas dua, murah, dan dapat diperas," Siregar menyimpulkan dengan nada geram.
Dampak Sosiologis dan Panggilan Kemerdekaan Sejati
Dampak diskriminasi ini melampaui kerugian finansial, menancapkan luka sosiologis yang dalam dan membiakkan ketimpangan antar-generasi. "Ini memperparah kesenjangan pendidikan, menciptakan segmen 'pendidikan mahal' yang hanya terakses elite, sementara siswa dari keluarga menengah ke bawah yang mengandalkan sekolah swasta terjangkau atau madrasah menjadi korban. Hak pilih orang tua terampas, inovasi pendidikan mati suri, dan pluralisme yang menjadi kekayaan bangsa terancam punah. Jika mentalitas pembelah ala kolonial ini terus dipertahankan, kita tidak hanya mengkhianati jutaan anak didik, tetapi juga mengebiri potensi kebangkitan intelektual yang sejati," tandas Siregar dengan nada penuh peringatan.
Untuk mengatasinya, Siregar menyerukan sebuah revolusi paradigma. "Pemerintah harus bertransformasi dari patron yang mengontrol menjadi mitra yang setara. Pemerataan pendanaan berbasis siswa yang adil, regulasi yang fleksibel namun akuntabel, dan inklusi substantif perwakilan pendidikan masyarakat dalam setiap perumusan kebijakan adalah keniscayaan," usulnya. "Dan yang terpenting, negara harus segera menghapuskan sistem eksploitasi guru honorer ini, mengangkat mereka dengan layak, menjamin kesejahteraan, dan memberikan kepastian karir. Hanya dengan demikian kita bisa mengklaim sebagai negara yang sungguh-sungguh merdeka, yang menghormati amanat konstitusinya untuk mencerdaskan kehidupan seluruh anak bangsa, bebas dari bayang-bayang diskriminasi masa lalu dan kini."red
Gus Irawan Kembali Nahkodai HKTI Sumut, Petani Jadi Fokus Utama
News
The Power of Small Acts Bersama Menciptakan Dampak yang Lebih Besar bagi MasyarakatIndonesiasumut24.coPerubahan positif tidak selalu dimul
Umum
Bupati Solok Terima Kunjungan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri
News
Presiden PTM Eksekutif Sumut H. Ikrom Helmi Nasution Lepas Datuk Bandar Alor Setar, Saling Bertukar Cenderamata
News
Kota Medan & Pulau Pinang Ukir Prestasi Bersama, Raih Penghargaan IMTGT 2026
News
Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Resmikan Posyandu di Tapanuli TengahTapanuli Tengahsumut24.co Dompet Dhuafa meresmikan dua Posyandu yang diper
News
Kerjasama Kota Bersaudara Medan&ndashPulau Pinang 42 Tahun Silaturahmi, Kini Semakin Kokoh
News
KAWS Hadirkan KarakterKarakter Baru Bersama COMPANION dalam Koleksi UT Terbaru Tersedia mulai 14 SeptemberJakartasumut24.co 9 September 20
Umum
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Peraturan Daerah tentang Perubahan Angaran Pendapatan Belanja Daerah Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2026 disahkan h
News
Sumut Catat Penggunaan Listrik EBT 46, Pemprov Dorong Investasi Energi Ramah Lingkungan
News