Polda Sumut Ringkus Kurir Sabu di Langkat 2 Kilogram Sabu di Sita.
Polda Sumut Ringkus Kurir Sabu di Langkat 2 Kilogram Sabu di Sita.
kota
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menerangkan, salah satu aset milik tersangka yang telah diamankan berupa rumah, serta sejumlah aset lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Tetapi, lanjut Ferry, status aset tersebut masih sebatas pengamanan dan belum masuk tahap penyitaan resmi karena menunggu putusan dari pengadilan.
"Proses penyitaan harus melalui mekanisme hukum yang ketat. Kami harus memastikan keterkaitan langsung antara aset dengan tindak pidana yang dilakukan. Penyidik sudah mengirimkan surat penyitaan aset ke pengadilan," terang Ferry, Senin (20/4/2026).
Sebelumnya, tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah mengamankan AHF, dugaan tersangka penggelapan uang jemaat gereja Katolik, Paroki Aek Nabara.
Mantan Kepala BNI Aek Nabara itu diketahui sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diajukan penerbitan Red Notice.
"Benar, yang bersangkutan sudah diamankan, dan masih menjalani pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Senin (30/03/26).
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengungkapkan, modus kejahatan dengan menawarkan produk BNI Deposito Invesment kepada pihak Gereja Paroki Aek Nabara sejak 2019 dengan bunga sebesar 8 persen.
"Karena dijanjikan bunga yang cukup tinggi akhirnya pihak Gereja Paroki Aek Nabara menerima tawaran deposito dengan menyerahkan uang secara bertahap," ungkapnya.
Namun, produk BNI Deposito Invesment itu ternyata fiktif.
"Oleh pimpinan BNI Rantauprapat kasus produk BNI Deposito Invesment fiktif itu dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026, sebab tidak pernah membuat produk tersebut," terang Rahmat.
Akibat kasus penggelapan itu pihak Gereja Paroki Aek Nabara mengalami kerugian mencapai Rp28 miliar.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut pada 13 Maret 2026 lalu, menetapkan Andi Hakim Febriansyah (AHF) sebagai tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan tersangka telah menggelapkan uang deposito itu untuk kepentingan pribadi bersama istrinya," sebutnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka ternyata AHF sudah kabur ke luar negeri Australia.
Rahmat menambahkan, sebelum penetapan tersangka itu ternyata AHF sudah terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini sebagai pimpinan Kantor Kas BNI Cabang Aek Nabara.(W05)
Polda Sumut Ringkus Kurir Sabu di Langkat 2 Kilogram Sabu di Sita.
kota
UNPAB Berikan 15 Kuota Beasiswa untuk Pemenang MTQ ke59 Kota Medan, Wujud Nyata Dukungan Pendidikan dan Syiar AlQur&rsquoan
kota
Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Nasabah BNI
kota
Tepung Tawari Calon Jemaah Haji,Bobby Nasution Jaga Kesehatan, Kekompakan, dan Nama Baik Sumut
kota
sumut24.co MEDAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mendukung suksesnya peringatan Hari Jadi ke78 Provinsi Suma
kota
sumut24.co TAPANULI TENGAH, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara, Mundhakir, turun langsung meninjau progres pemb
News
Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba
News
sumut24.co MANDAILING NATAL, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padangsidimpuan terus memperkuat sinergi lintas kele
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium terus mendorong pembangunan berkelanjutan melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial
News
Medan sumut24.co Terkait sejumlah pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) Helens Night Market Medan bergelimpangan dan belum adanya tindak
Hukum