Perpisahan Konsul Jepang, Rico Waas Dorong Peluang Kerja Sama Baru dengan Medan
sumut24.co MedanPergantian tugas Konsul Jenderal Jepang di Medan, Furugori Toru, diharapkan tidak mengakhiri hubungan baik yang telah terb
kota
Baca Juga:
- SKT Ratusan Lembar Terbit di Kawasan Hutan, Mantan Camat Pulau Rakyat Diperiksa, Dokumen Cacat Hukum, Sanksi Pidana Mengintai
- Terbitkan SKT di Kawasan Hutan Tanpa Izin Resmi, Mantan Camat Pulau Rakyat Diperiksa Jaksa
- Gali Emas Pakai Alat Berat di Kawasan Hutan, DPO Tambang Emas Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Madina
MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta agar sosialisasi kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dilakukan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai dinamika yang berpotensi muncul di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (16/4/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar Brigjen Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kemen LHK Ardi Risman, perwakilan Kejaksaan Agung, serta para kepala daerah se-Sumut.
Dalam sambutannya, Bobby menjelaskan bahwa kebijakan PBPH mencakup 11 kabupaten dan 1 kota di Sumut, dengan total 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Menurutnya, pencabutan izin ini perlu dibahas secara mendalam karena akan menimbulkan dampak lanjutan di masyarakat.
"Pasti para kepala daerah ini akan bicara tentang bagaimana masyarakatnya nanti. Tentu selain soal administrasi, pasti tentang keluhan masyarakat," ujar Bobby.
Ia mengungkapkan, kekhawatiran tersebut muncul setelah dirinya menerima perwakilan aliansi pekerja dari 13 perusahaan terkait. Mereka menyampaikan aspirasi terkait kepastian hidup sekitar 29 ribu masyarakat yang terdampak jika pencabutan izin PBPH dilaksanakan.
"Jadi ada sekitar 11 ribu pekerja yang terdampak karena PBPH ini. Dan kita diskusikan hal ini dengan pihak BUMN, tentang pengelola berikutnya (kawasan hutan), yaitu Perhutani," jelasnya.
Bobby menegaskan, meskipun kebijakan ini merupakan hal baru bagi pemerintah kabupaten/kota, namun dampaknya akan langsung dirasakan di daerah. Karena itu, ia meminta Kemen LHK menjadikan nasib para pekerja dan masyarakat sebagai pertimbangan penting.
Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan perusahaan yang tidak sejalan dengan skema pengelolaan Perhutani, seperti sektor pertambangan dan pembangkit listrik, yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus dalam kebijakan pencabutan izin.
"Kemudian soal perusahaan yang tidak sama (in line) dengan Perhutani seperti pertambangan dan pembangkit listrik, ini bagaimana kemungkinan pertimbangan pencabutan izin. Dan juga soal pasca pencabutan izin, itu satu hari saja lahan ditinggalkan, potensinya lebih dari satu meter bisa saja terjadi penjarahan atas nama masyarakat, saling klaim kepemilikan," kata Bobby.
Ia menekankan pentingnya antisipasi konflik sosial yang mungkin timbul, terutama jika pengelolaan lahan beralih kepada Perhutani dan bersinggungan langsung dengan masyarakat.
"Kami minta ini menjadi pembahasan juga, termasuk para bupati dan wali kota di Sumut bisa menyampaikan masukannya. Karena mereka yang tahu bagaimana masyarakatnya," pungkas Bobby, seraya berharap implementasi kebijakan ini dilakukan secara matang dan komprehensif.
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kemen LHK Ardi Risman memaparkan sejumlah alasan pencabutan izin PBPH, antara lain tidak dilaksanakannya kegiatan sesuai izin, tidak terpenuhinya kewajiban administrasi dan teknis, tidak adanya aktivitas nyata di lapangan, pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta upaya perbaikan tata kelola perizinan berusaha.
Menurutnya, langkah ini juga merupakan respons terhadap bencana hidrometeorologi yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera, termasuk Sumut yang menjadi episentrum penertiban PBPH. Karena itu, pihak kementerian mengharapkan peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan tersebut.*
sumut24.co MedanPergantian tugas Konsul Jenderal Jepang di Medan, Furugori Toru, diharapkan tidak mengakhiri hubungan baik yang telah terb
kota
Peringati Hari Santri, Ibnu Hajar Ajak Santri Karya Nyata untuk Bangsa
News
Hari Santri Nasional 2026, Ketum PP TPI Medan Ismet Danial Nasution Ajak Santri Perkuat Akhlak dan Nasionalisme
News
Melalui Subuh Keliling, Kapolresta Deli Serdang Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
News
sumut24.co MEDAN, Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Asahan! TP PKK Kabupaten Asahan berhasil meraih peringkat Juara II dalam Lomba V
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Tanjungbalai mendapat perhatian serius dari Wali Kota Mahyaru
News
Peringati Hari Santri 2026, H. Ikrom Helmi Nasution Dorong Santri Jadi Generasi Berilmu dan Berakhlak Mulia
News
PB Pendawa Indonesia Gelar Ruwatan Bumi di Medan, Seribu Warga Ditargetkan Hadir
News
Medan sumut24.co Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali gerebek sarang narkoba (GNS) di Jalan B Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati
Kota
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025&ndash2030
News