Selasa, 02 Juni 2026

Fakta Mengejutkan di DPRD : Pasien Darurat Masih Ditolak, NasDem Angkat Suara

Administrator - Senin, 06 April 2026 10:22 WIB
Fakta Mengejutkan di DPRD : Pasien Darurat Masih Ditolak, NasDem Angkat Suara
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan menyatakan persetujuan sekaligus mendorong pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.


Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar pada Senin, 6 April 2026, di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 1 Medan .


Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, S.Pd.I, Zulkarnaen SKM dan Hadi Suhendra serta dihadiri para anggota DPRD lainnya.


Turut hadir Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.


Pandangan Fraksi NasDem disampaikan oleh juru bicara fraksi, Afif Abdillah, dalam agenda jawaban fraksi terhadap tanggapan kepala daerah atas ranperda tersebut.


Fraksi NasDem menilai perubahan perda ini penting untuk memperkuat landasan hukum sekaligus meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Medan.


"Perubahan perda ini bertujuan memperkuat landasan hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat," ujar Afif Abdillah.


Sebagai salah satu pengusul ranperda, Fraksi NasDem menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.


Mulai dari antrean panjang di puskesmas, sistem rujukan yang dinilai berbelit, hingga digitalisasi layanan kesehatan yang belum sepenuhnya ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.


"Digitalisasi seperti Mobile JKN belum sepenuhnya inklusif karena tidak semua warga memiliki akses dan kemampuan menggunakan teknologi," tegasnya.


Fraksi NasDem juga menyoroti kasus perubahan status pasien dari peserta Universal Health Coverage (UHC) menjadi pasien umum saat menjalani pengobatan, yang dinilai merugikan masyarakat.


Selain itu, penolakan pasien dalam kondisi darurat dengan alasan administrasi atau deposit disebut sebagai pelanggaran yang harus ditindak tegas.


"Penolakan pasien darurat dengan alasan administrasi merupakan pelanggaran dan tidak boleh terjadi," tambahnya.


Fraksi juga menekankan pentingnya pemerataan tenaga kesehatan serta peningkatan kesejahteraan tenaga medis sebagai faktor utama peningkatan kualitas layanan.


Di akhir pandangannya, Fraksi NasDem DPRD Kota Medan menyatakan mendukung pembahasan ranperda ke tahap berikutnya serta meminta Pemko Medan segera menyusun Peraturan Wali Kota sebagai turunan teknis.(Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dampak Blackout, DPRD Medan Minta PT PLN Beri Kompensasi Kerugian Pelanggan
Pansus PAD Desak Pemko Medan Maksimalkan Pelayanan Kebersihan di Kota Medan
dr Faisal Arbie Dukung Penuh Walikota Medan Terbitkan Perwal, Biaya Pengobatan Korban Begal Ditanggung APBD
Paul MA Simanjuntak : "Sikat Semua Billboard Bermasalah, Penertiban Jangan Pilih Kasih"
Pansus Sebut Pemkot Medan Tak Serius Tertibkan Asetnya
DPRD Medan Terima Kunjungan KKP Serdik Sespimmen Polri
komentar
beritaTerbaru