Padangsidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mencuat di lingkungan Polres Padangsidimpuan. Seorang pria berinisial RL bersama istrinya SHL diduga terlibat dalam praktik yang merugikan puluhan personel kepolisian.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Polres Padangsidimpuan pada Senin (06/04/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, mulai tahun 2021 hingga 2025.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H, dalam keterangannya menyampaikan bahwa praktik tersebut melibatkan sedikitnya 34 personel sebagai korban.
"Kasus ini kita ungkap sudah lama terjadi, mulai tahun 2021 hingga 2025, dan berkaitan dengan pinjaman di Bank BRI Cabang Padangsidimpuan," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP H. Naibaho, SH, MH serta Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, S.H.
*Modus Pinjaman SK untuk Cairkan Dana*
Lebih lanjut dijelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang anggota bernama Rajo. Pada September 2022, korban didatangi oleh RL yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan di Polres Padangsidimpuan.
RL menawarkan skema pinjaman dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) milik korban sebagai jaminan untuk pengajuan kredit di Bank BRI dengan nilai mencapai Rp470 juta.
"Tersangka menjanjikan pinjaman tersebut akan dilunasi dalam waktu tiga bulan. Selain itu, korban juga dijanjikan imbalan atau fee sebesar Rp30 juta," jelas Kapolres.
Namun setelah jangka waktu yang dijanjikan berlalu, korban tidak mendapatkan kejelasan. SK yang digunakan sebagai jaminan tidak dikembalikan, dan fee yang dijanjikan juga tidak pernah diberikan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa modus serupa diduga dilakukan terhadap puluhan anggota lainnya.
Pihak kepolisian saat ini terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan serta aliran dana yang terlibat.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
"Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya," tegasnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News