Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
kota
Baca Juga:
- Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
- Diduga Terima Rp400 Juta Fee Korupsi APD Covid-19, Pejabat Dinkes Sumut Emirsyah Harahap Masih Bebas
- Kunjungan KPK Beri Nilai Pemkab Asahan Sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026
Jakarta— Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan terminal pengguna untuk satelit slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Selasa (31/3).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc, warga negara Amerika Serikat Thomas Anthony Van Der Heyden, serta warga negara Hungaria Gabor Kuti Szilard.
Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari tim gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Oditur Militer membacakan dua berkas perkara terpisah.
Dalam dakwaannya, Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga didakwa dengan pasal subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama.
Sementara itu, terdakwa Gabor Kuti Szilard dikenakan dakwaan serupa, baik primair maupun subsidair, terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek tersebut.
Dalam uraian perkara, jaksa mengungkap bahwa pada 1 Juli 2016, Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan RI sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama perusahaan Navayo International AG.
Kontrak tersebut bernilai awal sebesar USD 34,19 juta dan kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta, untuk pengadaan terminal pengguna dan perangkat pendukung satelit.
Namun, proses pengadaan tersebut diduga tidak mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penunjukan Navayo International AG dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang.
Selain itu, perusahaan tersebut disebut merupakan rekomendasi dari Thomas Anthony Van Der Heyden.
Akibatnya, barang yang telah diterima pemerintah tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek strategis pertahanan negara dengan nilai puluhan juta dolar Amerika Serikat.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.red
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
kota
Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal
kota
Kabur Antar Provinsi, Pelaku Pembobolan Toko Akhirnya Ditangkap Polres Padang Lawas
kota
Polisi Turun Langsung ke Desa! Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Ajak Warga Pasar Binanga Jaga Kamtibmas
kota
sumut24.co JakartaPT Blue Bird Tbk (BIRD) mencatatkan pencapaian finansial tertinggi sejak era disrupsi teknologi pada tahun buku 2025. Pe
Ekbis
Perusakan Kantor PWI Babel Bukan Kriminal Biasa, Forum Pemred MSI Ada Indikasi Teror
kota
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp 4,5
News
Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, Perkuat Ekosistem Media
kota
MedanPelaksanaan sidang vonis dugaan kasus korupsi dana desa untuk pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo , pada Rabu (1/4/2026) m
kota
Halal Bihalal JMSI Tabagsel Bersama Ketua Gerindra Padangsidimpuan,Rusydi Nasution Perkuat Wadah Media Lokal Yang Profesional
kota