Selasa, 31 Maret 2026

Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta

Administrator - Selasa, 31 Maret 2026 20:14 WIB
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
Istimewa
Baca Juga:

Jakarta— Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan terminal pengguna untuk satelit slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Selasa (31/3).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc, warga negara Amerika Serikat Thomas Anthony Van Der Heyden, serta warga negara Hungaria Gabor Kuti Szilard.
Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari tim gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Oditur Militer membacakan dua berkas perkara terpisah.
Dalam dakwaannya, Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga didakwa dengan pasal subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama.
Sementara itu, terdakwa Gabor Kuti Szilard dikenakan dakwaan serupa, baik primair maupun subsidair, terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek tersebut.
Dalam uraian perkara, jaksa mengungkap bahwa pada 1 Juli 2016, Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan RI sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama perusahaan Navayo International AG.
Kontrak tersebut bernilai awal sebesar USD 34,19 juta dan kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta, untuk pengadaan terminal pengguna dan perangkat pendukung satelit.
Namun, proses pengadaan tersebut diduga tidak mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penunjukan Navayo International AG dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang.
Selain itu, perusahaan tersebut disebut merupakan rekomendasi dari Thomas Anthony Van Der Heyden.
Akibatnya, barang yang telah diterima pemerintah tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek strategis pertahanan negara dengan nilai puluhan juta dolar Amerika Serikat.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
Diduga Terima Rp400 Juta Fee Korupsi APD Covid-19, Pejabat Dinkes Sumut Emirsyah Harahap Masih Bebas
Kunjungan KPK Beri Nilai Pemkab Asahan Sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026
Plt. Sekda Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Rapat IPKD MCSP Padangsidimpuan
Kejari Bangka Selatan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah, Kerugian Negara Capai Rp4,1 Triliun
Penyalahgunaan Kewenangan, Kejari Deli Serdang Didesak Periksa Dugaan Kerugian Negara di Desa Patumbak II
komentar
beritaTerbaru