Dari Amsterdam, Seruan Membangun Politik Alternatif untuk Indonesia
Dari Amsterdam, Seruan Membangun Politik Alternatif untuk Indonesia
kota
Baca Juga:
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 17.15 Wib di Perumahan Graha Mutiara Blok 10 No.04 Jalan Tirta Deli Dusun II Desa Tanjung Morawa-A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, pelaku PA telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban S.
Kejdian bermula saat itu pelaku PA mendatangi korban di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ), dan meminta uang jatah preman kepada korban, namun korban saat itu tidak mau memberikan uang sehingga pelaku emosi dan saat itu juga pelaku menganiaya korban dengan cara membenturkan kepala pelaku ke hidung korban, sehingga hidung korban mengalami memar dan mengeluarkan darah kemudian pelaku pergi dari TKP.
Kebaratan atas penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban membuat laporan polisi di Polsek Tanjung Morawa.
Menanggapi laporan dari korban, personil unit reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melalukan penyelidikan terhadap pelaku PA.
Dari serangkaian penyelidikan akhirnya pada hari Kamis tgl. 12 Maret 2026 sekira pkl 09.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menerima informasi bahwa pelaku PA sedang berada di Dusun III Desa Dagang Kerawan Kec. Tanjung Morawa.
Menerima informasi tersebut, personil unit reskrim Polsek Tanjung Morawa yg di pimping langsung Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH. langsung menuju lokasi yg di maksud dan melakukan penyelidikan serta pencarian.
Hingga pukul 10.30 wib personil berhasil menemukan pelaku dan kemudian mengamankan pelaku PA lalu di boyong ke Polsek Tanjung Morawa guna di lakukan pemeriksaan lanjut oleh penyidik.
Dilain tempat Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik, SH, MH didampingi Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pelaku penganiayaan berhasil diamankan dan saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban S, dan saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut diruang penyidik" ujar Kapolsek
"Kepada pelaku kita terapkan pasal 466 UU/1 Tahun 2023 KUHPidana" tutupnya.
Dari Amsterdam, Seruan Membangun Politik Alternatif untuk Indonesia
kota
Bimtek Berulang di Brastagi Cottage Disorot, Barapaksi Pertanyakan Transparansi dan Kepatutan Penggunaan Anggaran Daerah
kota
Polsek Medan Area Perkenalkan Program "BANG JAGA"
kota
Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat
kota
lTransformasi Mutu Layanan Pasatama Institute Dorong Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur SPPG Berstandar Internasional
kota
Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi dan Dijarah Pekerja Menderita Negara Rugi Miliaran
kota
sumut24.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Langkah ini dilakukan melal
Ekbis
Akselerasi Program, MA Swasta TPI Fokus Kembangkan Madrasah Entrepreneur Berbasis Religius
News
sumut24.co MEDAN, Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara (SPs USU) didirikan sejaktahun 1985 dan merupakan lembaga yang menyelengg
kota
sumut24.co ASAHAN, Masalah tembok pagar milik Yayasan Pendidikan Maitreyawira di Jalan Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisa
News