Kamis, 12 Maret 2026

*Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Morawa*

Administrator - Kamis, 12 Maret 2026 14:58 WIB
*Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Morawa*
Istimewa

Deliserdang -:Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial ES alias PA (37), warga Desa Dagang Kerawan Kec. Tanjung Morawa atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Pelaku ditangkap setelah terbukti menganiaya seorang warga S warga Tanjung Morawa.

Baca Juga:


Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 17.15 Wib di Perumahan Graha Mutiara Blok 10 No.04 Jalan Tirta Deli Dusun II Desa Tanjung Morawa-A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, pelaku PA telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban S.


Kejdian bermula saat itu pelaku PA mendatangi korban di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ), dan meminta uang jatah preman kepada korban, namun korban saat itu tidak mau memberikan uang sehingga pelaku emosi dan saat itu juga pelaku menganiaya korban dengan cara membenturkan kepala pelaku ke hidung korban, sehingga hidung korban mengalami memar dan mengeluarkan darah kemudian pelaku pergi dari TKP.

Kebaratan atas penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban membuat laporan polisi di Polsek Tanjung Morawa.


Menanggapi laporan dari korban, personil unit reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melalukan penyelidikan terhadap pelaku PA.

Dari serangkaian penyelidikan akhirnya pada hari Kamis tgl. 12 Maret 2026 sekira pkl 09.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menerima informasi bahwa pelaku PA sedang berada di Dusun III Desa Dagang Kerawan Kec. Tanjung Morawa.


Menerima informasi tersebut, personil unit reskrim Polsek Tanjung Morawa yg di pimping langsung Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH. langsung menuju lokasi yg di maksud dan melakukan penyelidikan serta pencarian.


Hingga pukul 10.30 wib personil berhasil menemukan pelaku dan kemudian mengamankan pelaku PA lalu di boyong ke Polsek Tanjung Morawa guna di lakukan pemeriksaan lanjut oleh penyidik.


Dilain tempat Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik, SH, MH didampingi Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pelaku penganiayaan berhasil diamankan dan saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban S, dan saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut diruang penyidik" ujar Kapolsek

"Kepada pelaku kita terapkan pasal 466 UU/1 Tahun 2023 KUHPidana" tutupnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengurus Maqom Beraudensi, Mahyaruddin Salim : Dukung Visi Tanjungbalai EMAS
Silaturahmi, Wali Kota Tanjungbalai Ajak Insan Pers Dukung Visi Tanjungbalai EMAS
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak Dapur SPPG, Minta Standar Kebersihan dan Kandungan Gizi Menu Ditingkatkan
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Beri Pembekalan Kepemimpinan Dengan Siswa SMPN
Polsek Sipirok Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Bulu Mario, Motor Korban Berhasil Diamankan
Wali Kota Mahyaruddin Pimpin Safari Ramadhan di Masjid Taqwa Pahang
komentar
beritaTerbaru