*Yuslin Siregar Sudah 22 Hari Tanpa Putus Ajak Imam dan Jamaah Doakan Donatur*
Yuslin Siregar Sudah 22 Hari Tanpa Putus Ajak Imam dan Jamaah Doakan Donatur
kota
Baca Juga:
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 17.15 Wib di Perumahan Graha Mutiara Blok 10 No.04 Jalan Tirta Deli Dusun II Desa Tanjung Morawa-A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, pelaku PA telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban S.
Kejdian bermula saat itu pelaku PA mendatangi korban di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ), dan meminta uang jatah preman kepada korban, namun korban saat itu tidak mau memberikan uang sehingga pelaku emosi dan saat itu juga pelaku menganiaya korban dengan cara membenturkan kepala pelaku ke hidung korban, sehingga hidung korban mengalami memar dan mengeluarkan darah kemudian pelaku pergi dari TKP.
Kebaratan atas penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban membuat laporan polisi di Polsek Tanjung Morawa.
Menanggapi laporan dari korban, personil unit reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melalukan penyelidikan terhadap pelaku PA.
Dari serangkaian penyelidikan akhirnya pada hari Kamis tgl. 12 Maret 2026 sekira pkl 09.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menerima informasi bahwa pelaku PA sedang berada di Dusun III Desa Dagang Kerawan Kec. Tanjung Morawa.
Menerima informasi tersebut, personil unit reskrim Polsek Tanjung Morawa yg di pimping langsung Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH. langsung menuju lokasi yg di maksud dan melakukan penyelidikan serta pencarian.
Hingga pukul 10.30 wib personil berhasil menemukan pelaku dan kemudian mengamankan pelaku PA lalu di boyong ke Polsek Tanjung Morawa guna di lakukan pemeriksaan lanjut oleh penyidik.
Dilain tempat Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik, SH, MH didampingi Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pelaku penganiayaan berhasil diamankan dan saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban S, dan saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut diruang penyidik" ujar Kapolsek
"Kepada pelaku kita terapkan pasal 466 UU/1 Tahun 2023 KUHPidana" tutupnya.
Yuslin Siregar Sudah 22 Hari Tanpa Putus Ajak Imam dan Jamaah Doakan Donatur
kota
Medan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Selasa (10/
News
sumut24.co ASAHAN, Pengadaan komputer dan printer di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan tahun anggaran 2025 dengan total nilai sekit
News
sumut24.co MedanDirektur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, menyaksikan langsung pelaksanaan pasar murah yang digelar Perumda Tirta
Umum
Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Morawa
kota
sumut24.co ASAHAN, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Asahan mengeluarkan suara keras untuk menyampai
News
Sergai sumut24.co Seksi Hukum (Sikum) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Pekan Tan
News
Dua Juta Pelaku Usaha di Sumut Akan Disensus, Termasuk Bisnis Online
kota
SMSI Konawe Minta Penyidik Polda Sultra Telaah UU Pers Terkait Pemanggilan Ketua JMSI
kota
Sergai sumut24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Perbaungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang t
Hukum