HDCI Medan–Sumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti Asuhan di Bulan Ramadhan 1447 H
HDCI Medan&ndashSumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti Asuhan di Bulan Ramadhan 1447 H
kota
Baca Juga:
- Kasus Smartboard Tebing Tinggi–Langkat: Penegakan Hukum Dinilai Tidak Seragam, Kejari Langkat Disebut “Tak Punya Nyali”
- PERMAK: Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.
- Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi TA 2024
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.
Tersangka yang ditetapkan adalah MA, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT ISN. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jumat (6/3/2026).
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting S., S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mandailing Natal, Herianto, S.H., M.H., bersama tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus.
Jupri Wandy Banjarnahor menyampaikan bahwa sebelumnya MA berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan. Namun, setelah tim penyidik melakukan pendalaman serta mengumpulkan sejumlah alat bukti, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan MA selaku Direktur Utama PT ISN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023," jelasnya dalam konferensi pers.
Program Smart Village sendiri merupakan salah satu program yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan desa melalui pemanfaatan teknologi digital. Program ini bertujuan mendorong tata kelola desa yang lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi informasi.
Melalui program tersebut, desa diharapkan dapat memanfaatkan aplikasi digital untuk mendukung pelayanan publik, pengelolaan administrasi, hingga sistem informasi desa yang lebih terintegrasi.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan Smart Village tersebut dianggarkan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan kontrak yang ada, setiap desa di Kabupaten Mandailing Natal menerima alokasi anggaran sebesar Rp24.975.000 untuk mendukung implementasi program tersebut.
Namun dalam proses pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif hingga akhirnya menetapkan MA sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Smart Village tersebut.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya yang bersumber dari dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Proses hukum terhadap tersangka MA akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
HDCI Medan&ndashSumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti Asuhan di Bulan Ramadhan 1447 H
kota
Tegap Langkah di Simataniari, Kala Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel Menabur Disiplin dan CitaCita
kota
Tumbuhkan Cinta Tanah Air Sejak Dini, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel Latih Baris Berbaris Murid SD di Tapsel
kota
Tak Sekadar Membangun, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel dan Warga Hidupkan Semangat Gotong Royong di Masjid Nurul Iman
kota
Tetes Keringat untuk Senyum Ibu Supatmi, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Kebut Bedah Rumah di Sangkunur
kota
Gema Pengabdian di Tanah Sangkunur Saat Tangan Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel dan Hati Rakyat Bersatu Memperelok Rumah Sang Pencipta
kota
Dari Rumah Rapuh Menuju Harapan Baru, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/TS Kebut Rehab Rumah Ibu Supatmi di Tapsel
kota
sumut24.co MEDAN, Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menghadirkan progr
kota
Kasus Smart Village Dana Desa Terkuak, Dirut PT ISN Resmi Jadi Tersangka oleh Kejari Madina
kota
Mandi di Kolam Berujung Petaka, Empat Anak di Paluta Ditemukan Meninggal Dunia
kota