Sengketa Lahan Belum Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup Pengoperasian PT DMK
Sengketa Lahan Belum Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup Pengoperasian PT DMK
kota
Baca Juga:
- Kasus Smartboard Tebing Tinggi–Langkat: Penegakan Hukum Dinilai Tidak Seragam, Kejari Langkat Disebut “Tak Punya Nyali”
- PERMAK: Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.
- Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi TA 2024
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.
Tersangka yang ditetapkan adalah MA, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT ISN. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jumat (6/3/2026).
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting S., S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mandailing Natal, Herianto, S.H., M.H., bersama tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus.
Jupri Wandy Banjarnahor menyampaikan bahwa sebelumnya MA berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan. Namun, setelah tim penyidik melakukan pendalaman serta mengumpulkan sejumlah alat bukti, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan MA selaku Direktur Utama PT ISN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023," jelasnya dalam konferensi pers.
Program Smart Village sendiri merupakan salah satu program yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan desa melalui pemanfaatan teknologi digital. Program ini bertujuan mendorong tata kelola desa yang lebih modern, transparan, dan berbasis teknologi informasi.
Melalui program tersebut, desa diharapkan dapat memanfaatkan aplikasi digital untuk mendukung pelayanan publik, pengelolaan administrasi, hingga sistem informasi desa yang lebih terintegrasi.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan Smart Village tersebut dianggarkan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan kontrak yang ada, setiap desa di Kabupaten Mandailing Natal menerima alokasi anggaran sebesar Rp24.975.000 untuk mendukung implementasi program tersebut.
Namun dalam proses pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif hingga akhirnya menetapkan MA sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Smart Village tersebut.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya yang bersumber dari dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Proses hukum terhadap tersangka MA akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sengketa Lahan Belum Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup Pengoperasian PT DMK
kota
Sekda Medison Lantik Direksi Perumda Tirta Solok Nan Indah,
kota
Gerak Cepat! Laporan Call Center 110 Ditindak, Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Polres Padangsidimpuan
kota
Gerak Cepat Resmob Padangsidimpuan, Sindikat Curanmor di Padangsidimpuan Berhasil Dibekuk
kota
PKK Sumut Turun ke Paluta, Program Keluarga Sejahtera Digeber Jelang Indonesia Emas 2045
kota
Curanmor Dini Hari Terungkap Kilat! Dua Pelaku Pencurian HP di Batangtoru Ditangkap Polres Tapsel Tanpa Perlawanan
kota
Sigap! Polres Tapsel Amankan TKP Kebakaran di Sayurmatinggi, Kerugian Capai Ratusan Juta
kota
MEDAN Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, kembali dipercaya memimpin partai untuk periode terbaru
kota
Begal Adalah Fenomena Nyata Bukan Mitos, TNI AL Turun Tangan. Bukan Intervensi.
kota
Stafsus Menteri Koperasi Dorong Bos Teri Medan Bermitra dengan Koperasi Merah Putih dan Dapur MBG
kota