Sabtu, 07 Maret 2026

Kadis Kominfo Kabupaten Solok Berbenah Perkuat Keterbukaan Informasi Publik.

Administrator - Jumat, 06 Maret 2026 20:29 WIB
Kadis Kominfo Kabupaten Solok Berbenah Perkuat Keterbukaan Informasi Publik.
Istimewa
Baca Juga:

Kabupaten Solok : Sumut24.co

Kadis Kominfo Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Susi Sofianti Saidani, Jumat (6/3/2026) mengatakan Kabupaten Solok berbenah perkuat keterbukaan Informasi Publik yang menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dijelaskan, di era digital saat ini, masyarakat semakin menuntut pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi secara cepat, terbuka, dan mudah diakses.Perhatian publik Kabupaten Solok, terhadap kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan.

Hal ini menjadi tantangan bagi Kepala Diskominfo Kabupaten Solok, untuk melakukan pembenahan di internal organisasi yang dipimpinnya.

Dia menegaskan bahwa kritik dan perhatian publik terhadap kinerja Diskominfo harus dijadikan sebagai motivasi untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat.

"Sorotan terhadap kinerja Diskominfo akhir-akhir ini menjadi motivasi dan tantangan tersendiri bagi kami untuk berbenah dan menjadi lebih baik lagi," tuturnya.

Sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan arus informasi pemerintah, Diskominfo memiliki peran strategis dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Selain menyampaikan berbagai program pembangunan daerah, Diskominfo juga berperan dalam menyampaikan kebijakan pemerintah pusat agar dapat dipahami oleh masyarakat luas.

Diungkapkan Susi Sofianti Saidani,
pembenahan internal menjadi langkah penting yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Salah satu fokus yang menjadi perhatian saat ini adalah penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pintu utama pelayanan informasi publik.

PPID merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait program, kebijakan, hingga penggunaan anggaran pemerintah daerah secara lebih transparan.

Dan Susi Sofianti Saidani, juga sudah meminta petunjuk kepada Ketua Komisi Informasi mengenai apa saja yang perlu kita benahi, termasuk terkait PPID, tentu sesuai arahan Bapak Bupati," ujarnya.

Dengan pembenahan yang dilakukan secara konsisten, Diskominfo Kabupaten Solok diharapkan mampu menjadi institusi komunikasi publik yang profesional serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (YOSE)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
5 Tenda Kerucut di Serahkan PNM Padang ke ke DKUKMPP Solok Untuk Dukung UMKM
Bupati Solok Pimpin Rapat Koordinasi Bersama Jajaran Pemkab Solok
Kota Solok Dikecualikan dari Penilaian Sampah 2025 Karena Bencana
Dua Masjid di Kota Solok Terima Bantuan dari Wagub Sumbar Sebanyak Rp75 Juta untuk Dua Masjid.
Cakupan Pekan Posyandu 2026 di Targetkan Wako Solok 95 Persen
Tim XX Safari Ramadhan Kota Solok Tahun 1447 H/2026 M, Kunjungi Tiga Masjid di Kota Solok
komentar
beritaTerbaru