22 Dosen UNPAB Lulus 100 Persen Serdos, WR II Sampaikan Terima Kasih
MEDAN SUMUT24.CO Sebanyak 22 Dosen Tetap Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) yang diajukan mengikuti Sertifikasi Dosen (Serdos) Gel
Politik
Baca Juga:
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (5/3/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Topan Ginting selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari," ujar jaksa dalam persidangan.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tegas jaksa.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua juga dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Rasuli juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta yang menurut jaksa telah disetorkan.
Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa menjadi hal yang memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Topan Ginting juga dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Khusus Rasuli, sikap kooperatif selama proses persidangan serta pengembalian uang pengganti menjadi pertimbangan jaksa.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Mardison menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar menerima suap terkait pengaturan proyek peningkatan jalan provinsi di Sumatera Utara. Keduanya masing-masing disebut menerima uang sebesar Rp50 juta.
Selain itu, mereka juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, serta Direktur Utama PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.res
MEDAN SUMUT24.CO Sebanyak 22 Dosen Tetap Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) yang diajukan mengikuti Sertifikasi Dosen (Serdos) Gel
Politik
Buntut Kisruh KPID Sumut 20262029, Lima Calon Tolak Hasil Pemilihan
News
Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Responsivitas
News
Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus CurasCurat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut
News
Think Better, Work Better, Serve Better!Monthly Upgrade Academy DorongBudaya Mutu dan PerbaikanBerkelanjutan di UNPAB
News
Medan , Wakll Ketua PWI Sumatera Utara Bidang Pembelaan Wartawan Amrizal SH,MH sebelumnya diisukan maju dan mencalonkan diri sebagai Ketua P
News
sumut24.co MEDAN, Keberadaan organisasi/ wadah Guru atau yang lebih dikenal dengan nama PGRI akronim dari Persatuan Guru Republik Indonesi
kota
Deepa Malik Perempuan India Pertama Peraih Medali Paralimpik &mdash Pelopor Olahraga Para India
News
Forum Pimred Serahkan Penghargaan Pena Emas kepada KSP Dudung Abdurahman
News
PEP Rantau Field Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Simulasi Bencana Hidrometeorologi
News