LTKP Desak Kadis Perkimcikataru Medan Bongkar Bangunan di Jalan Asrama Diduga Tak Ada Izin PBG
MEDAN Sumut24.coPresidium Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP), Ir. Syafaruddin Sikumbang, mendesak Kepala Dinas Perumahan, Kawa
Hukum
Baca Juga:
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (5/3/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Topan Ginting selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 80 hari," ujar jaksa dalam persidangan.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tegas jaksa.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua juga dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Rasuli juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta yang menurut jaksa telah disetorkan.
Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa menjadi hal yang memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Topan Ginting juga dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Khusus Rasuli, sikap kooperatif selama proses persidangan serta pengembalian uang pengganti menjadi pertimbangan jaksa.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Mardison menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar menerima suap terkait pengaturan proyek peningkatan jalan provinsi di Sumatera Utara. Keduanya masing-masing disebut menerima uang sebesar Rp50 juta.
Selain itu, mereka juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, serta Direktur Utama PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.res
MEDAN Sumut24.coPresidium Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP), Ir. Syafaruddin Sikumbang, mendesak Kepala Dinas Perumahan, Kawa
Hukum
sumut24.co SUBULUSSALAM , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Ba
News
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) meraih silver winner untuk kategori Program Media Relations Terbaik dalam ajang Media
kota
Teguh Santosa Prabowo dapat Jadi Juru Damai KorutKorsel
News
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para peserta BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan Tahun 2026 untuk menjun
kota
sumut24.co MedanPT Bank Sumut menggelar acara Akad Massal KPR Sejahtera Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perum
Umum
SMP dan SMA AlAmjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi PuspresnasMedansumut24.co SMP AlAmjad dan SMA AlAmjad mencatatkan p
News
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
kota
Ketum PP PNPI Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
kota