Minggu, 01 Maret 2026

Pengintaian Berbuah Penangkapan, Polres Tapsel Ringkus Dua Terduga Pengguna Sabu di Padang Bolak

Administrator - Minggu, 01 Maret 2026 21:58 WIB
Pengintaian Berbuah Penangkapan, Polres Tapsel Ringkus Dua Terduga Pengguna Sabu di Padang Bolak
Istimewa

Tapsel | Sumut24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, di Desa Saba Sitahul Tahul. Penindakan berlangsung di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dua pria berinisial MYH (44), warga Desa Gunung Tua Tonga, serta HS (44), warga Desa Saba Sitahul Tahul, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, Ivan Robert Sitompul, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan personel sejak sore hari di lokasi yang dicurigai.

Saat melakukan pengintaian, petugas melihat seorang pria duduk di depan rumah dan diduga membuang sesuatu ke arah sampingnya. Gerak-gerik tersebut langsung memancing kecurigaan petugas.

"Tim segera mengamankan yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan di lokasi," ujar AKP Ivan.

Dari area tempat MYH duduk, ditemukan dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram. Saat diinterogasi di tempat kejadian, MYH mengakui barang tersebut miliknya dan menyebut memperolehnya dari HS.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pencarian terhadap HS di dalam rumah. HS ditemukan saat diduga bersembunyi di balik pintu kamar mandi dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan lanjutan di kamar tidur, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,07 gram. HS mengakui kepemilikan barang tersebut dan menyebut mendapatkannya dari seorang pria berinisial MH yang kini masih dalam penyelidikan.

Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa, Tiga unit telepon genggam, Uang tunai sebesar Rp576.000, Dua bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, Satu pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, Satu toples plastik penyimpanan.

Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini," tegas AKP Ivan Robert Sitompul.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

Polres Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
AKBP Dr. Wira Prayatna Podcast di KIIS FM, Sosialisasikan Layanan 110 dan Imbauan Kamtibmas Ramadan Wilkum Polres Padangsidimpuan
Polres Sergai Tegas Berantas Curanmor: Komplotan Pelaku Curi Motor di Masjid Desa Firdaus Terungkap, Dua Masih Buron
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
Polsek Hutaimbaru Tebar 30 Paket Takjil, Polri Hadir sebagai Sahabat Masyarakat di Ramadhan
AKBP Wira Prayatna Pimpin Langsung Tes Urine, Internal Polres Padangsidimpuan Dipastikan Bersih
Digerebek Dini Hari, Pengedar Sabu di Pasar Sibuhuan Dibekuk Satresnarkoba Polres Palas
komentar
beritaTerbaru