Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media
Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media
kota
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menegaskan putusan sebelumnya dengan menolak banding Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan terkait sengketa pengadaan dan pemasangan Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas (APILL) Tahun Anggaran 2023.
Putusan Nomor 42/PDT/2026/PT MDN yang dibacakan pada 19 Februari 2026 memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp.
Majelis hakim menilai Pemko Padangsidimpuan terbukti wanprestasi atau gagal memenuhi kewajibannya terhadap rekanan proyek, CV Central Grafika Print.
Sengketa ini berawal dari gugatan Ali Anhar Harahap, penyedia jasa, yang menuntut pembayaran atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan APILL tahun 2023. Kontrak kerja sama dilakukan melalui tiga Surat Pesanan (SP) Nomor 027/4421, 027/4422, dan 027/4423/DISHUB/IX/2023 tertanggal 11 September 2023.
Penggugat menegaskan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Namun, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Padangsidimpuan berargumen pekerjaan belum 100 persen selesai meski telah diberikan perpanjangan waktu, sehingga pembayaran belum dapat dilakukan.
Majelis hakim tingkat banding menilai tidak ada bukti atau dalil baru dalam memori banding Pemko Padangsidimpuan yang dapat membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Fakta persidangan dan bukti-bukti dianggap telah dipertimbangkan secara lengkap dan tepat.
Kuasa hukum penggugat, Imam Sholeh, SH, MH, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan berharap pemerintah daerah segera melaksanakan kewajibannya.
"Kami berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan itikad baik untuk membayarkan hak klien kami yang telah tertunda cukup lama," ujarnya pada Rabu (25/02).
Dalam amar putusan, majelis hakim menghukum Pemko Padangsidimpuan untuk membayar nilai prestasi pekerjaan sebesar Rp883.000.000 (delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) kepada penggugat. Selain itu, Pemko juga dibebankan membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, termasuk biaya banding sebesar Rp150.000.
Meski putusan ini telah mengikat, Pemko Padangsidimpuan masih memiliki hak menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia apabila merasa keberatan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media
kota
250 Anak Meriahkan Lomba Mewarnai Hari Anak Nasional, Dandim 0212/Tapsel Mereka adalah Masa Depan Bangsa
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Kisruh di internal Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara tentang
News
Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara
kota
Teguh Santosa Lantik Pengurus JMSI DKI Jakarta, Tekankan Organisasi Solid dan Pers sebagai Pencerah Bangsa
kota
Wali kota Solok Ramadhani Kirana PutraResmian Grand Opening Solok Arena Mini Soccer.
kota
Anto Genk Luruskan Makna "Londo Ireng" Presiden Prabowo dalam Rakercab JMSI Tabagsel 2026
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menerima kunjungan kehormatan dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (K
News
sumut24.co ASAHAN, Ketentuan hukum sangat tegas mengenai pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah paling lambat 60 hari sejak Lap
News
254 Proposal, 13 Kelompok Terpilih Ruang Kreatif Seni Pertunjukan 2026 Perkuat Karya Menuju Pementasan Jakartasumut24.co 3 Agustus 2026
Umum