Senin, 03 Agustus 2026

Banding Ditolak! Pemko Padangsidimpuan Wajib Bayar Rp883 Juta ke Rekanan APILL

Administrator - Kamis, 26 Februari 2026 13:33 WIB
Banding Ditolak! Pemko Padangsidimpuan Wajib Bayar Rp883 Juta ke Rekanan APILL
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menegaskan putusan sebelumnya dengan menolak banding Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan terkait sengketa pengadaan dan pemasangan Alat Pengendali Isyarat Lalu Lintas (APILL) Tahun Anggaran 2023.

Putusan Nomor 42/PDT/2026/PT MDN yang dibacakan pada 19 Februari 2026 memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp.

Majelis hakim menilai Pemko Padangsidimpuan terbukti wanprestasi atau gagal memenuhi kewajibannya terhadap rekanan proyek, CV Central Grafika Print.

Sengketa ini berawal dari gugatan Ali Anhar Harahap, penyedia jasa, yang menuntut pembayaran atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan APILL tahun 2023. Kontrak kerja sama dilakukan melalui tiga Surat Pesanan (SP) Nomor 027/4421, 027/4422, dan 027/4423/DISHUB/IX/2023 tertanggal 11 September 2023.

Penggugat menegaskan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Namun, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Padangsidimpuan berargumen pekerjaan belum 100 persen selesai meski telah diberikan perpanjangan waktu, sehingga pembayaran belum dapat dilakukan.

Majelis hakim tingkat banding menilai tidak ada bukti atau dalil baru dalam memori banding Pemko Padangsidimpuan yang dapat membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Fakta persidangan dan bukti-bukti dianggap telah dipertimbangkan secara lengkap dan tepat.

Kuasa hukum penggugat, Imam Sholeh, SH, MH, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan berharap pemerintah daerah segera melaksanakan kewajibannya.

"Kami berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan itikad baik untuk membayarkan hak klien kami yang telah tertunda cukup lama," ujarnya pada Rabu (25/02).

Dalam amar putusan, majelis hakim menghukum Pemko Padangsidimpuan untuk membayar nilai prestasi pekerjaan sebesar Rp883.000.000 (delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah) kepada penggugat. Selain itu, Pemko juga dibebankan membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, termasuk biaya banding sebesar Rp150.000.

Meski putusan ini telah mengikat, Pemko Padangsidimpuan masih memiliki hak menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia apabila merasa keberatan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
CFD Pertama di Medan Belawan, Rico Waas: Bahagia dan Sehat Harus Menjangkau Seluruh Sudut Kota Medan
Rico Waas Pesankan Sportivitas dan Semangat Pantang Menyerah di BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan 2026
Horas! Anak Medan menggema di Indonesian Fashion Week
Pemko Padangsidimpuan Gandeng Buddha Tzu Chi, Huntap Korban Bencana Dipastikan Segera Dibangun
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Lepas Purna Tugas Sekda, Rico Waas: Wiriya Alrahman Tak Hanya Mengabdi, Tetapi Juga Melahirkan Banyak Pemimpin
komentar
beritaTerbaru