Jumat, 12 Juni 2026

Curi Motor dari Minimarket, Residivis Ditangkap Polisi

Administrator - Senin, 23 Februari 2026 18:39 WIB
Curi Motor dari Minimarket, Residivis Ditangkap Polisi
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Tiga kali mendekam dalam sel tidak membuat Pian Lubis jera melakukan aksi kejahatan. Malah, pria 33 tahun itu kembali ditangkap personel polisi karena mencuri sepeda motor.

Kini, warga Jalan Selambo itu mendekam di Mapolsek Patumbak. Residivis ini telah mencuri sepeda motor Supra X 125 BK 6304 ZF milik karyawan minimarket di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas.

"Pelaku ini ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV membawa kabur sepeda motor korban," terang Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan, Senin (23/2/2026).

Kata dia, untuk memuluskan aksinya tersangka beraksi menggunakan kunci letter T. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke pihak berwajib.

"Berdasarkan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan sudah tiga kali masuk penjara terlibat berbagai kasus tindak kejahatan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka ditahan di Mapolsek Patumbak.(W05)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terlibat Peredaran Vape Kandungan Narkoba, Panglima Geng Motor Dibekuk Polisi Hingga Tak Berkutik di Jalan Mojopahit Medan
Dua Pelaku Pencurian di Sei Bamban Diringkus Satreskrim Polres Sergai, Kerugian Capai Rp4,5 Juta
BNCT Terima Kunjungan Tata Motors, Jajaki Potensi Dukungan Logistik Otomotif
Aksi Pencurian Kabel Telekomunikasi Digagalkan, Pelaku Diamankan Polisi
Curi 400 Kg Sawit di Tengah Malam, Satu Pelaku Dibekuk Sat Reskrim Polres Padang Lawas
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
komentar
beritaTerbaru