Baca Juga:
PALAS - Pasca naik sidik kasus dugaan penggelapan dana koperasi senilai Rp 9,5 miliar.Kuasa Hukum anggota plasma koperasi meminta Polres Padanglawas, tetap status hukum DH.
Pasalnya, Ketua Koperasi
Fron Komunitas Indonesia (FKI) Mandiri, berinsial DH sebagai terlapor.Karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak kooperatif.
"Kita mendesak Polres Palas,jemput paksa DH karena tidak kooperatif hadir dari panggilan penyidik guna proses penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana koperasi peserta plasma," ungkap Mardan Hanafi Hasibuan,SH, Rabu( 11/2/2026).
Kata Mardan Hanafi , tidak menutup kemungkinan upaya melakukan jemput paksa terhadap Ketua Koperasi FKI karena diduga telah mengabaikan tiga kali pemanggilan polisi.
Kendati begitu, ia berharap Ketua Koperasi FKI bisa kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas dugaan kasus penggelapan dana koperasi.
"DH jangan terus menghindar untuk pemeriksaan karena kasus penggelapan sudah memasuki tahap sidik," ungkap Mardan Hanafi Hasibuan.
Sebelumnya, Polres Palas telah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap DH,namun tidak pernah dihadiri dan selalu mangkir.
Mardan Hanafi menambahkan, pemanggilan penyidik untuk agenda pemeriksaan Ketua Koperasi FKI, terkait kasus dugaan penggelapan dana plasma kepada peserta yang nilai mencapai Rp 9,5 miliar.
Ia menilai, Ketua Koperasi FKI Mandiri ini, telah lecehkan proses penyidikan guna pengungkapan kasus penggelapan dana peserta koperasi.
"Kita selaku kuasa hukum anggota plasma koperasi fron komunitas indonesia, meminta penyidik Polres Padanglawas, mengambil tindakan tegas menjemput paksa DH dari kediamanan di Kecamatan Hutaraja Tinggi,Kabupaten Palas," tegasnya.
Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Bintang Keadilan Palas, berharap penyidik Satreskrim Polres Palas, menjemput paksa DH, karena untuk hadir memberi keterangan terkait dugaan kasus penggelapan dana koperasi tersebut.
" Terlapor DH, sudah 3 kali mangkir dari pemanggilan penyidik,sehingga kasus dugaan penggelapan dana peserta koperasi FKI Mandiri, Polres Palas telah menggelar perkaranya dan status naik sidik," ungkap Mardan Hanafi.
Ia juga mempertanyakan, apa alasan DH sebagai terlapor, yang sudah tiga mangkir dari panggilan penyidik, takut atau ada hal lain karena tidak memiliki dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Rasa ketakutan ini menjadi salah satu jawabannya yang muncul karena yang bersangkutan telah tiga mangkir dari panggilan penyidik guna memberikan keterangan di Polres Palas," tambahnya.
Kuasa Hukum Bintang Keadilan Palas menambahkan, Polres Palas telah meyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan(SP2HP) bahwa kasus perkara dugaan penggelapan dana peserta koperasi FKI Mandiri telah naik status sidik.
"Kami berharap, pihak penyidik Polres Palas melakukan upaya paksa untuk menghadirkan terlapor,DH guna kepentingan proses penyidikan dugaan kasus penggelapan dana plasma yang merugikan 17 peserta plasma Koperasi FKI Mandiri," bebernya.
Menurut Mardan Hanafi Hasibuan, pemanggilan penyidik guna melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan bukti yang membuat terang suatu kasus tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 1 butir 2 kitab UU Hukum Acara Pidana," katanya.
Ditambahkan, DH sebagai terlapor dugaan kasus penggelapan dana plasma yang nilai mencapai Rp 9,1 miliar tersebut, sebagai salah upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana.
Ia juga mendesak penyidik Polres Palas, melakukan jemput paksa DH karena tidak menunjukan sikap koorperatif dan bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan dana plasma.
"Kami selaku Kuasa Hukum anggota plasma meminta pihak Kepolisian, untuk menetapkan Ketua Koperasi FKI Mandiri berinsial,DH sebagai tersangka," tandasnya.
Sebagai informasi, sambung Mardan Hanafi DH selaku Ketua Koperasi Fron Komunitas Indonesia(FKI) Mandiri merupakan terlapor di Polres Pad
[12/2, 20.19] Bang Isn: Sebagai informasi, sambung Mardan Hanafi DH selaku Ketua Koperasi Fron Komunitas Indonesia(FKI) Mandiri merupakan terlapor di Polres Padanglawas, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelalan dana plasma yang nilai mencapai Rp 9,1 milar,harus diusut tuntas oleh penyidik.
Sebanyak 17 anggota plasma merupakan korban atas dugaan penggelapan dana plasma yang dilakukan oleh DH hingga mencapai miliaran rupiah.
Selaku Kuasa Hukum anggota plasma FKI Mandiri,ia menjelaskan dugaan kasus penggelalan dana plasma oleh DH dengan modus operandi pembagian yang diperuntukan untuk DPP, DPW sampai DPD Forum Komunikasi Indonesia(FKI) 1, Camat Hutaraja Tunggi, Kepala Desa sampai biaya operasional.Berlangsung mulai Tahun 2018 sampai sekarang yang mengakibatkan kerugian bagi anggota plasma.
Ketua Koperasi FKI Mandiri,DH dikonformasi terkait dugaan penggelaoan dana koperasi peserta plasma melalui pesan WhatsApp, Rabu(11/2/2026) tidak ada jawaban.
Kasat Reskrim Polres Palas,AKP Irwansyah Sitorus melalui Ps Kanit Ekonomi, Aipda W.S Hasibuan dihubungi melalui telepon seluler, membenarkan bahwa kasus perkara dugaan penggelapan dana koperasi peserta plasma telah naik status sidik.
"Kita sudah mengirimkan SP2HP kepada pihak Kuasa Hukum peserta plasma, guna melengkapi midik sidik untuk melakukan BAP penangganan perkara dugaan penggelapan dana koperasi peserta plasma," tutup Aipda W.S Hasibuan,SH.
Keterangan Photo : Kuasa Hukum Peserta Plasma,Ali Akbar Nasution,SH.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News