Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Baca Juga:
Sejumlah wartawan mengalami pelarangan hingga pengusiran saat melakukan peliputan sidang lapangan terkait sengketa lahan antara Parsadaan Siregar Siagian dengan PT Agincourt Resource (PT AR), Kamis (12/2/2026).
Insiden tersebut terjadi ketika Kuasa Hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, SH, bersama Ketua Parsadaan Siregar Siagian Farhan Siregar dan Ketua FK Alam Drs Darma Bakti Siregar hendak memberikan keterangan pers kepada sejumlah media. Lokasi konferensi pers awalnya berada di pinggir jalan masuk menuju areal PT AR.
Namun, sejumlah petugas keamanan dan staf perusahaan melarang kegiatan tersebut dengan alasan kawasan tersebut merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Kuasa Hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, SH pun menyayangkan adanya tindakan pelarangan dan pengusiran terhadap rekan-rekan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional.
"Kami sangat menyayangkan adanya tindakan pelarangan dan pengusiran terhadap rekan-rekan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional. Pers memiliki hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi kerja jurnalistik selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum."
Ia menegaskan bahwa kehadiran media di lokasi bukan untuk mengganggu aktivitas perusahaan, melainkan untuk menyampaikan informasi kepada publik terkait perkembangan sengketa lahan antara Parsadaan Siregar Siagian dan PT Agincourt Resource.
"Konferensi pers yang kami lakukan berada di ruang terbuka dan bukan di dalam wilayah operasional terbatas. Jika alasan yang digunakan adalah Objek Vital Nasional, maka penerapannya harus jelas batasannya dan tidak boleh menjadi dalih untuk membatasi hak publik memperoleh informasi," ujarnya.
RHa Hasibuan juga menambahkan bahwa persoalan sengketa lahan yang sedang bergulir merupakan isu hukum yang sah untuk diketahui masyarakat.
"Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi. Perusahaan yang beroperasi di wilayah publik seharusnya terbuka terhadap pengawasan dan pemberitaan media, apalagi saat ini situasi perizinan juga sedang menjadi perhatian publik," tegasnya.
Ia menutup dengan harapan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Jangan sampai insiden seperti ini menjadi preseden buruk di tengah semangat Hari Pers Nasional 2026."
Adu argumen pun tak terhindarkan. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya tim Parsadaan dan awak media memilih mengalah dengan berpindah ke seberang jalan raya, di luar area yang dipersoalkan.
Meski telah bergeser dari titik awal, pihak perusahaan kembali menyampaikan keberatan. Wartawan disebut tidak diperbolehkan mengambil foto maupun video dengan latar belakang areal tambang.
Larangan tersebut kembali memicu perdebatan antara kedua belah pihak. Hingga akhirnya, konferensi pers tetap berlangsung di seberang jalan, dengan pengamanan dari pihak perusahaan yang tetap berjaga di sekitar lokasi.
Peristiwa ini memantik sorotan publik, terutama karena terjadi hanya beberapa hari setelah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar pada 9 Februari di Banten.
*Izin Dicabut, Sengketa Lahan Berlanjut*
Situasi semakin sensitif karena PT Agincourt Resource disebut tengah menghadapi persoalan administratif pasca pencabutan izin oleh pemerintah. Di sisi lain, sengketa lahan antara Parsadaan Siregar Siagian dan perusahaan tambang tersebut masih bergulir dan menjadi perhatian masyarakat.
Awak media hadir untuk meliput perkembangan situasi di lapangan serta meminta klarifikasi dari para pihak terkait, termasuk mengenai kelanjutan sengketa dan dampak pencabutan izin terhadap operasional perusahaan.
Namun insiden pelarangan ini justru memunculkan pertanyaan lebih luas tentang keterbukaan informasi dan transparansi perusahaan kepada publik.
Dalam konteks hukum, kebebasan pers di Indonesia dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
1. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Pasal 4 ayat (2) menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
3. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi secara transparan, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Sementara itu, status Objek Vital Nasional memang diatur dalam regulasi tersendiri, termasuk Keputusan Presiden tentang Obvitnas. Namun, pembatasan akses tetap harus dilakukan secara proporsional dan tidak serta-merta membatasi kerja jurnalistik yang dilakukan di ruang publik.
Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi dunia pers, terlebih masih dalam suasana peringatan Hari Pers Nasional 2026 yang mengusung semangat kebebasan dan profesionalisme jurnalistik.
Sejumlah kalangan menilai, perusahaan yang beroperasi di sektor strategis seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan komunikasi terbuka, khususnya ketika menghadapi sengketa hukum maupun persoalan perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Agincourt Resource terkait alasan pelarangan peliputan tersebut.
Insiden ini menambah daftar panjang dinamika hubungan antara korporasi dan media, sekaligus menjadi ujian nyata terhadap komitmen perlindungan kebebasan pers di Indonesia.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Antusiasme Tinggi! 111 Pendaftar Ikuti Verifikasi Seleksi Polri 2026 di Padangsidimpuan
kota
Balita Hilang di SPBU Hutalombang, Polres Padang Lawas Sigap Memulangkan ke Orang Tua
kota
Bupati Madina Dorong Pelestarian Tradisi Lubuk Larangan untuk Ekosistem dan Masyarakat
kota
Lebih dari 3,5 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H7 Idulfitri 1447H/2026
kota
Kapolresta Deli Serdang Pantau Aktivitas Arus Balik Lebaran 1447 H di Bandara Kualanam
kota
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
kota
Sergai sumut24.co Tim Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Serdang Bedagai melakukan monitoring d
News
Sergai sumut24.co Seorang pria ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kab
Hukum
Tanjungbalai PT Bank Sumut (Perseroda) terus menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi keuangan daerah sekaligus mitra stra
News