Rabu, 26 Agustus 2026

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap

Administrator - Rabu, 11 Februari 2026 07:16 WIB
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap sindikat peredaran narkoba di rumah mewah yang dijadikan gudang penyimpanan Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi menjelaskan, dari pengungkapan ini pihaknya menyita ganja 20 kilogram (kg) dan menangkap tiga orang.

Mereka adalah, Sarjudi (35), Coki Doli Simatupang (34), keduanya warga Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh dan Yasir Arafat (43), warga Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.

Kata dia, keberhasilan itu setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat, Minggu (6/2/2026) malam. Sebanyak 20 kg ganja itu disimpan dalam 2 goni plastik hitam besar.

"Dari penyelidikan yang dilakukan ditemukan sebuah rumah bertingkat yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba tersebut," kata Andy Arisandi, Selasa (10/2/2026).

Ketika melakukan penggerebekan, polisi menemukan tiga tersangka di dalam rumah, diduga sedang menjaga 20 kg ganja siap edar tersebut.

"Ganja ini dikirim dari Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh untuk diedarkan di Kota Medan," sebutnya.

Diungkapkannya, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bandar disapa bang Min, yang sudah keburu kabur.

Selain ganja, polisi turut menyita barang bukti handphone (HP) dan mobil Daihatsu Terios nomor polisi BL 1308 EO warna silver.(W05)

Teks foto :
Polisi mengamankan tiga tersangka dan barang bukti ganja(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Personel, Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla
Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja di Jalan AH Nasution Medan Usai Mencoba Kabur
Kejar - Kejaran Hingga Harus Tabrak Mobil Pelaku Satresnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja
Pria 41 Tahun Tak Jerah Ditangkap Polres Padangsidimpuan di Sitamiang, Temukan 11 Bungkus Diduga Ganja
Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
Perkuat Keamanan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN dan Polda Sumut Perkuat Kolaborasi
komentar
beritaTerbaru