Jumat, 03 Juli 2026

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap

Administrator - Rabu, 11 Februari 2026 07:16 WIB
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap sindikat peredaran narkoba di rumah mewah yang dijadikan gudang penyimpanan Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi menjelaskan, dari pengungkapan ini pihaknya menyita ganja 20 kilogram (kg) dan menangkap tiga orang.

Mereka adalah, Sarjudi (35), Coki Doli Simatupang (34), keduanya warga Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh dan Yasir Arafat (43), warga Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.

Kata dia, keberhasilan itu setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat, Minggu (6/2/2026) malam. Sebanyak 20 kg ganja itu disimpan dalam 2 goni plastik hitam besar.

"Dari penyelidikan yang dilakukan ditemukan sebuah rumah bertingkat yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba tersebut," kata Andy Arisandi, Selasa (10/2/2026).

Ketika melakukan penggerebekan, polisi menemukan tiga tersangka di dalam rumah, diduga sedang menjaga 20 kg ganja siap edar tersebut.

"Ganja ini dikirim dari Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh untuk diedarkan di Kota Medan," sebutnya.

Diungkapkannya, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bandar disapa bang Min, yang sudah keburu kabur.

Selain ganja, polisi turut menyita barang bukti handphone (HP) dan mobil Daihatsu Terios nomor polisi BL 1308 EO warna silver.(W05)

Teks foto :
Polisi mengamankan tiga tersangka dan barang bukti ganja(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
Dua Bal Ganja dalam Jok Motor, Pemuda Padangsidimpuan Ditangkap Satresnarkoba Padangsidimpuan Saat Melintas di Aek Tampang
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria 23 Tahun Terkait Dugaan Peredaran Ganja, Barang Bukti Ditemukan di Lokasi Kejadian
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bantuan untuk 3.000 Warga Langkat
Polda Sumut Amankan 6 Tersangka Penganiaya Polisi: 4 di Rehabilitasi & 2 di Tetapkan Jadi Tersangka.
Bid Propam Polda Sumut Laksanakan Gaktibplin di Polresta Deli Serdang, Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel
komentar
beritaTerbaru