Semarak HUT ke-80, Pemkab Asahan Gelar Fun Run dan Jalan Santai "Asahan Berlebaran"
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali menggelar kegiatan olahraga massal bertajuk Fun Run 5K dan Jalan Santai den
News
Baca Juga:
Paluta | Sumut24.co
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menggemparkan warga Kabupaten Padang Lawas Utara. Seorang perempuan berinisial NS (53) harus menjalani perawatan intensif setelah mengalami luka bakar serius akibat tindakan brutal yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam kamar rumah korban yang berlokasi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Berdasarkan Laporan Polisi Model B Nomor: LP/B/45/II/2026/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumut tertanggal 2 Februari 2026, pelaku diketahui berinisial HY (55), yang juga berdomisili di desa yang sama dengan korban.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa sehari sebelum kejadian, tersangka membeli minyak pertalite di wilayah Gunungtua. Bahan bakar tersebut kemudian dipindahkan ke beberapa botol dan dibawa pulang ke rumah dengan cara disembunyikan di dalam jaket.
Sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka masuk ke rumah dan mendatangi korban yang sedang berada di kamar. Keduanya terlibat pembicaraan terkait rumah tangga yang disebut sudah tidak harmonis selama kurang lebih satu tahun. Dalam pembicaraan tersebut, korban meminta untuk berpisah.
Diduga terbakar emosi, tersangka kemudian menyiramkan bahan bakar ke tubuhnya sendiri dan ke tubuh korban, lalu menyalakan api menggunakan mancis. Api sempat membakar tubuh korban sebelum akhirnya dipadamkan di kamar mandi.
Korban kemudian langsung melarikan diri ke rumah sakit dalam kondisi luka bakar serius, sementara tersangka tetap berada di rumah hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan medis sementara, korban mengalami luka bakar sekitar 35 hingga 40 persen di beberapa bagian tubuh dan masih menjalani perawatan oleh tenaga kesehatan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol bekas bahan bakar, pakaian korban dan tersangka yang hangus terbakar, mancis, serta sejumlah barang rumah tangga yang ikut terbakar saat kejadian.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara serius.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat. Tersangka telah diamankan dan saat ini proses penyidikan masih berjalan. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat," tegas AKBP Yon Edi Winara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan dan segera mencari bantuan hukum atau pihak terkait bila menghadapi konflik keluarga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali menggelar kegiatan olahraga massal bertajuk Fun Run 5K dan Jalan Santai den
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri Pesta Adat Tuan Syekh Silau Laut dalam rangka Hari
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menerima audiensi jajaran PT Bank Sumut di ruang kerjanya, Jumat (27/3
News
sumut24.co NIAS UTARA, PT PLN (Persero) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan akses listrik yang merata hingga ke pelosok neger
News
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Antusiasme Tinggi! 111 Pendaftar Ikuti Verifikasi Seleksi Polri 2026 di Padangsidimpuan
kota
Balita Hilang di SPBU Hutalombang, Polres Padang Lawas Sigap Memulangkan ke Orang Tua
kota
Bupati Madina Dorong Pelestarian Tradisi Lubuk Larangan untuk Ekosistem dan Masyarakat
kota
Lebih dari 3,5 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H7 Idulfitri 1447H/2026
kota
Kapolresta Deli Serdang Pantau Aktivitas Arus Balik Lebaran 1447 H di Bandara Kualanam
kota