Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
News
Baca Juga:
- Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, PLN UIP SBU Teguhkan Semangat Persatuan Dan Gotong Royong Untuk Membangun Negeri
- Mengabdi Dengan Integritas, Melangkah Dengan Amanah, Kodaeral I Apresiasi Kenaikan Pangkat Personel
- Kapolres Asahan Jalin Kemitraan Erat dengan Insan Pers, Sinergi Kokoh Jaga Kamtibmas dan Sebarkan Informasi Akurat
JAKARTA — Forum Wartawan Kebangsaan menilai peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari harus tetap dipertahankan. FWK menyebut tanggal itu berdasar sejarah perjuangan pers, bukan sekadar bertepatan dengan hari lahir organisasi.
Salah satu pendiri FWK, Hendry CH Bangun, mengatakan gugatan dari sejumlah pihak seperti Aliansi Jurnalis Independen dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia sah dalam demokrasi. Namun ia menegaskan 9 Februari 1946 di Solo menjadi momen penting ketika 120 wartawan berkongres dan menyatakan bersatu mendukung kedaulatan bangsa. Saat itu Republik menghadapi ancaman penjajahan kembali oleh Belanda dan isu Indonesia dibahas di PBB. Media seperti Kedaulatan Rakyat, Harian Merdeka, dan RRI berperan menyuarakan bahwa Indonesia masih ada. "Itu sejarahnya," ujar Hendry di Jakarta, Selasa (3/2).
Hendry menambahkan, setelah reformasi dan lahir UU Pers 1999, pers bebas membentuk organisasi. Banyak organisasi wartawan dan perusahaan pers berdiri. PWI tidak lagi menjadi organisasi tunggal. Menurut FWK, seluruh organisasi pers, baik konstituen Dewan Pers maupun bukan, harus bekerja bersama menghadapi tekanan ekonomi, perubahan pola baca, konsumsi informasi, dan perilaku pasar. Dewan Pers diminta lebih peka terhadap kehidupan media, kesejahteraan, dan keselamatan wartawan.
Dalam diskusi di Jakarta, Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane menyatakan sudah waktunya amandemen UU No.40/1999. Regulasi lama dinilai belum menampung perkembangan, termasuk perlindungan hukum wartawan. Ia merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dari uji materi oleh Iwakum yang menilai Pasal 8 UU Pers belum lengkap.
FWK juga mendesak pemerintah bertindak cepat agar penutupan perusahaan pers berkurang. Media arus utama dinilai makin tertinggal dari media sosial dan platform digital. Jika tidak ditangani serius bersama organisasi pers dan pemerintah, narasi publik dikhawatirkan dipenuhi informasi bias dan kepentingan global. FWK mengusulkan pembentukan Gugus Tugas Penyelamatan Media Massa yang dipimpin Kementerian Politik dan Keamanan, melibatkan media, wartawan, dan akademisi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
News
Kisah Jumat Sore Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Sambangi Ibu Tunggal hingga Abang Becak
News
Sekda Palas Panguhum Nasution Tegas Cek Bangunan KDKMP Harus Sesuai Fakta, Jangan Ditambah atau Dikurangi
News
Antrean BBM Mengular di Padangsidimpuan, Pemko Soroti Dugaan Pelangsiran, Pertamina Dipanggil
News
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Korban Kebakaran Kantin Padangsidimpuan Terima Rp18 Juta
News
&lrmMasa Tanggap Darurat Banjir Bandang Arosuka Diperpanjang Dan Pemkab Solok Perkuat Penanganan dan Kesiapsiagaan
News
Puluhan Pemuda Salayo Gotong Royong Bersihkan Lumpur dan Selamatkan aset Dinas Pariwisata Kabupaten Solok
News
Megawati Perintahkan Kader Hadir di Tengah Rakyat, PDI Perjuangan Sumut Beri Tali Asih Korban MBG di Karo
News
Sang Pakar Intelijen Duduki Posisi Kabaintelkam Mabes Polri
News
Menhan Beradab di Tengah Candu Pasukan Siber
News