Kamis, 13 Agustus 2026

Pemko Medan Terkesan Bacol Tindak Bangunan Psr II Marelan Raya Rengas Pulau, DPC AWI: Komisi IV DPRD Medan Segera RDP Kan

Darmanto - Kamis, 29 Januari 2026 14:38 WIB
Pemko Medan Terkesan Bacol Tindak Bangunan Psr II Marelan Raya Rengas Pulau, DPC AWI: Komisi IV DPRD Medan Segera RDP Kan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kota Medan terkesan bacol untuk menindak bangunan di Pasar II Lingkungan 17 Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tepat berada di eks Gedung Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Herman (YPPH) diduga melanggar Perda dan rugikan PAD.


Pasalnya, bangunan yang akan dijadikan sebagai tempat usaha/bisnis kuliner masakan dan minuman siap saji hingga sampai sekarang disinyalir tidak memiliki Izin Permohonan Gedung Bangunan (PBG) yang diatur dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG.


Apalagi, terkait bangunan tersebut, Media Sumut24 Groub sudah beberapa kali melakukan kordinasi/konfirmasi dari tingkat, Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP Kota Medan, namun pihak instansi di Pemko Medan ini terkesan bungkam seakan tidak mendukung program Walikota Medan, Rico Waas dalam peningkatan PAD Pemko Medan.


"Kita menduga, bangunan siluman tersebut melanggar Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG dan rugikan PAD Pemko Medan harus diberi sanksi tindakan tegas. Namun, apabila benar dinas instansi terkait di Pemko Medan saat dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar dan minim respon, artinya mereka (dinas terkait) terkesan melanggar Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers sebagai landasan hukum utama Pers di Indonesia," ujar Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi H Sormin yang akrab disapa Busor, Kamis (29/1/2026) kepada wartawan.


Lanjut Busor, dalam persoalan ini pihak eksekutip Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sebagai wakil rakyat harus segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap pemilik bangunan dan juga pihak dinas terkait.


"Kami (DPC AWI) Kota Medan akan terus menyoroti kinerja Pemko Medan dan dinas instansi terkait dalam pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang kita duga siluman karena tidak memiliki Izin PBG yang kita duga melangar Perda dan merugikan PAD Pemko Medan," tegas Busor.


Sementara, Paul Anton Simanjuntak SH Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kepada wartawan beberapa waktu lalu terkait bangunan di Pasar II Lingkungan 17 Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan akan melakukan RDP.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Semarak HUT RI ke-81, Pemko Tanjungbalai Gelar Lomba Antar OPD
Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Rico Waas Minta Perangkat Daerah Terapkan ASB Secara Konsisten
Wali Kota Medan Raih Penghargaan LPM Award 2026, Komitmen Dalam Mendukung Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Menuju Indonesia Mau
Bukan Cuma Kenyang, Pemko Padangsidimpuan Soroti Asupan Gizi Korban Bencana Lewat Bantuan Telur dan Kacang Hijau
Rico Waas: Suara Perempuan dan Penyandang Disabilitas Harus Masuk Prioritas Anggaran Pembangunan
Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII: Jaga Nama Baik Kota, Bangun Jejaring, Bawa Pulang Pengalaman
komentar
beritaTerbaru