Senin, 29 Juni 2026

Pemko Medan Terkesan Bacol Tindak Bangunan Psr II Marelan Raya Rengas Pulau, DPC AWI: Komisi IV DPRD Medan Segera RDP Kan

Darmanto - Kamis, 29 Januari 2026 14:38 WIB
Pemko Medan Terkesan Bacol Tindak Bangunan Psr II Marelan Raya Rengas Pulau, DPC AWI: Komisi IV DPRD Medan Segera RDP Kan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kota Medan terkesan bacol untuk menindak bangunan di Pasar II Lingkungan 17 Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tepat berada di eks Gedung Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Herman (YPPH) diduga melanggar Perda dan rugikan PAD.


Pasalnya, bangunan yang akan dijadikan sebagai tempat usaha/bisnis kuliner masakan dan minuman siap saji hingga sampai sekarang disinyalir tidak memiliki Izin Permohonan Gedung Bangunan (PBG) yang diatur dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG.


Apalagi, terkait bangunan tersebut, Media Sumut24 Groub sudah beberapa kali melakukan kordinasi/konfirmasi dari tingkat, Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP Kota Medan, namun pihak instansi di Pemko Medan ini terkesan bungkam seakan tidak mendukung program Walikota Medan, Rico Waas dalam peningkatan PAD Pemko Medan.


"Kita menduga, bangunan siluman tersebut melanggar Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG dan rugikan PAD Pemko Medan harus diberi sanksi tindakan tegas. Namun, apabila benar dinas instansi terkait di Pemko Medan saat dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar dan minim respon, artinya mereka (dinas terkait) terkesan melanggar Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers sebagai landasan hukum utama Pers di Indonesia," ujar Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi H Sormin yang akrab disapa Busor, Kamis (29/1/2026) kepada wartawan.


Lanjut Busor, dalam persoalan ini pihak eksekutip Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sebagai wakil rakyat harus segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap pemilik bangunan dan juga pihak dinas terkait.


"Kami (DPC AWI) Kota Medan akan terus menyoroti kinerja Pemko Medan dan dinas instansi terkait dalam pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang kita duga siluman karena tidak memiliki Izin PBG yang kita duga melangar Perda dan merugikan PAD Pemko Medan," tegas Busor.


Sementara, Paul Anton Simanjuntak SH Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kepada wartawan beberapa waktu lalu terkait bangunan di Pasar II Lingkungan 17 Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan akan melakukan RDP.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Tampil Meriah dan Megah, Wali Kota Medan Buka Gemes 2026 Lewat Petikan Gambus Melayu
Kayuh 21 Km Bersama Forkopimda, Zakiyuddin Harahap Pantau Kota Medan dan Perkuat Sinergi
Peringati Lebaran Yatim 10 Muharram, Rico Waas Ajak Anak Yatim Duafa Belanja Baju Baru
Tinjau Rumah Adat Sisingamangaraja Yang Terbakar , Rico Waas Pastikan Segera Dilakukan Perbaikan
Keresahan di Pemko Medan Menguat, Dugaan Intervensi Oknum Pimpinan DPRD Sumut soal Proyek dan Jabatan Jadi Sorotan
komentar
beritaTerbaru