Pelantikan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Cabang Pematangsiantar-Simalungun Masa Bakti 2026-2029
Pelantikan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Cabang PematangsiantarSimalungun Masa Bakti 20262029
kota
Baca Juga:
Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengelola proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru, memicu polemik di sektor energi nasional. Perusahaan yang mengelola proyek strategis nasional tersebut hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait pencabutan izin operasionalnya.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiyani Dewi, menyatakan pemerintah masih melakukan koordinasi lintas kementerian guna menindaklanjuti status proyek PLTA Simarboru pascakeputusan presiden.
Padahal, peneliti ahli utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini adalah otoritas pemerintah yang mengawasi pelaksanaan proyek PLTA Simarboru yang dikelola PT NSHE, dan seharusnya ia membawa suara pemerintah.
Tapi, Pasca Presiden Prabowo Subianto mencabut izin perusahaan yang sahamnya dimiliki China, Singapur, dan Indonesia ini, Eniya Listiyani Dewi justru mengungkapkan fakta baru.
"Kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan audit ulang terhadap PT NSHE," ujar Eniya kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin PT NSHE menyusul laporan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Audit tersebut dilakukan setelah rangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh pada akhir 2025, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan.
PT NSHE sendiri merupakan perusahaan pengelola PLTA Simarboru dengan kepemilikan saham gabungan dari investor China, Singapura, dan Indonesia. Proyek PLTA ini dirancang memiliki kapasitas produksi hingga 510 megawatt (MW) dan masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
PLTA Simarboru mulai digarap pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan ditargetkan mencapai commercial operation date (COD) pada Desember 2025. Namun, target tersebut kini dipastikan tertunda setelah pemerintah pusat mengambil langkah tegas dengan mencabut izin perusahaan pengelolanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen PT NSHE terkait pencabutan izin maupun rencana hukum yang akan ditempuh. Pemerintah menegaskan seluruh proses lanjutan akan mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan, kepatuhan hukum, serta keselamatan masyarakat di sekitar wilayah proyek.zal
Pelantikan Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Cabang PematangsiantarSimalungun Masa Bakti 20262029
kota
Sekda melantik Kadisdukcapil dan juga pejabat fungsional pengambilan sumpah janji pegawai negeri sipil lingkungan Pemerintah Kota Pematangsi
kota
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan Bantuan Melalui Baznas
kota
Viral Ucapan "Ciyee Curhat Dia Bah", Desakan Copot Lurah Paya Pasir Kembali Menguat
kota
Ratusan Anak Berkebutuhan Khusus Unjuk Bakat pada Hari Anak Nasional bersama Pertamina EP Rantau Field
kota
Rianto, S.H., M.H. Wali Kota Medan Harus Segera Tetapkan Pengganti Sekda Wiriya Alrahman
News
Dorong Ekonomi Kerakyatan, ABPEDNAS Deli Serdang Angkat Pelaku UMKM Jadi Koordinator Pengembangan Usaha
kota
Sutrisno Pangaribuan Nilai DPRD Sumut Diduga Abaikan Tata Tertib Demi Bobby Nasution, Soroti Keabsahan Rapat Paripurna
kota
Bukabukaan! Tersangka Baru Korupsi Smart Village Rp1,7 Miliar, Mainul Lubis Saya Akan Buka Semua yang Tertutup
News
Dari Kopi Mandailing hingga Gordang Sambilan, Bupati Saipullah Tunjukkan Kekayaan Madina di PRSU
kota