Akses JKN Makin Luas, BPJS Kesehatan Dorong Mutu Layanan Faskes
Akses JKN Makin Luas, BPJS Kesehatan Dorong Mutu Layanan Faskes
kota
Baca Juga:
Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), pengelola proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru, memicu polemik di sektor energi nasional. Perusahaan yang mengelola proyek strategis nasional tersebut hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait pencabutan izin operasionalnya.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiyani Dewi, menyatakan pemerintah masih melakukan koordinasi lintas kementerian guna menindaklanjuti status proyek PLTA Simarboru pascakeputusan presiden.
Padahal, peneliti ahli utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini adalah otoritas pemerintah yang mengawasi pelaksanaan proyek PLTA Simarboru yang dikelola PT NSHE, dan seharusnya ia membawa suara pemerintah.
Tapi, Pasca Presiden Prabowo Subianto mencabut izin perusahaan yang sahamnya dimiliki China, Singapur, dan Indonesia ini, Eniya Listiyani Dewi justru mengungkapkan fakta baru.
"Kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan audit ulang terhadap PT NSHE," ujar Eniya kepada awak media di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin PT NSHE menyusul laporan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Audit tersebut dilakukan setelah rangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh pada akhir 2025, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan.
PT NSHE sendiri merupakan perusahaan pengelola PLTA Simarboru dengan kepemilikan saham gabungan dari investor China, Singapura, dan Indonesia. Proyek PLTA ini dirancang memiliki kapasitas produksi hingga 510 megawatt (MW) dan masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
PLTA Simarboru mulai digarap pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan ditargetkan mencapai commercial operation date (COD) pada Desember 2025. Namun, target tersebut kini dipastikan tertunda setelah pemerintah pusat mengambil langkah tegas dengan mencabut izin perusahaan pengelolanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen PT NSHE terkait pencabutan izin maupun rencana hukum yang akan ditempuh. Pemerintah menegaskan seluruh proses lanjutan akan mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan, kepatuhan hukum, serta keselamatan masyarakat di sekitar wilayah proyek.zal
Akses JKN Makin Luas, BPJS Kesehatan Dorong Mutu Layanan Faskes
kota
sumut24.co ASAHAN, Kehadiran kepolisian di jalan raya membuahkan hasil nyata. Tim Patroli Polsek Buntu Pane yang dikerahkan untuk mengantis
News
sumut24.co Labuhanbatu, Satuan personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di bawah komando Kanit Reskrim Ipda M,Purba SH, dalam 1 x24 jam ber
News
Dalam Waktu 3 Jam, Tim URC Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
News
Putra Madina Muhammad Ridwan Terpilih Jadi Komisioner KPID Sumut, Ketua JMSI Tabagsel Ucok Rizal Selamat dan Semoga Amanah
News
Empat Siswa MTsN 1 Padangsidimpuan Lolos OMI Sumut, Persiapan Menuju Level Nasional Digeber
kota
Satgas PETI Bergerak! 3 Mesin Dompeng Diamankan dari DAS Batang Gadis
News
Pemkab Solok Launching Sistem Pengendalian Kinerja Pembangunan Daerah
News
sumut24.co MedanKehadiran Jembatan Perintis di Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, diharapkan memperlancar mobilitas dan aktivita
kota
sumut24.co MedanKonsulat Jenderal India di Medan bersama Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU) memperingati Hindi Diwas pa
Umum